Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
Tim SINDOmakassar
Rabu, 17 September 2025 - 10:02 WIB
Adi Rasyid Ali mendampingi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mencoba melakukan pembayaran dengan menggunakan barcode QRIS pada salah satu juru parkir. Foto: Istimewa
Perumda Parkir mendesak pemerintah kota (pemkot) segera mengambil alih fasilitas umum (fasum) yang dikuasai pihak ketiga. Fasum tersebut bertahun-tahun dijadikan area parkir.
Desakan tersebut diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali saat bertemu Sekda, kemarin.
Adi Rasyid Ali mengungkap, di Kota Makassar masih ada fasum dikuasai pihak ketiga. Salah satu contohnya adalah lahan parkir di kawasan Ramayana yang seharusnya sudah diserahkan kepada pemerintah kota, namun hingga kini masih dikuasai pihak swasta.
“Saya sudah cek langsung. Fasum itu sebenarnya sudah menjadi aset pemkot, tapi masih dikelola pihak swasta. Kami minta agar dalam dua bulan ke depan aset tersebut dikembalikan. Jika pemerintah mendukung, bersama Satpol PP kami akan tuntaskan dalam waktu dua bulan,” tegasnya, dalam siaran pers yang diterima.
Soal potensi pendapatan, ARA, panggilan karib Adi Rasyid Ali menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan uji petik mengenai potensi retribusi parkir di sejumlah titik, sekaligus menertibkan pengelolaan yang dianggap tidak sesuai aturan.
“Kita uji petik dulu, baru tahu potensi disana. Yang terpenting dulu bagaimana kawasan Ramayana bisa dikelola oleh Perumda Parkir Makassar. Insyaallah dua bulan ini kita atensi, ” paparnya.
Dalam pertemuan dengan Sekda, ARA menjelaskan tiga hal utama. Pertama, sosialisasi program digitalisasi parkir yang akan diterapkan di seluruh kecamatan dan kelurahan.
Desakan tersebut diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali saat bertemu Sekda, kemarin.
Adi Rasyid Ali mengungkap, di Kota Makassar masih ada fasum dikuasai pihak ketiga. Salah satu contohnya adalah lahan parkir di kawasan Ramayana yang seharusnya sudah diserahkan kepada pemerintah kota, namun hingga kini masih dikuasai pihak swasta.
“Saya sudah cek langsung. Fasum itu sebenarnya sudah menjadi aset pemkot, tapi masih dikelola pihak swasta. Kami minta agar dalam dua bulan ke depan aset tersebut dikembalikan. Jika pemerintah mendukung, bersama Satpol PP kami akan tuntaskan dalam waktu dua bulan,” tegasnya, dalam siaran pers yang diterima.
Soal potensi pendapatan, ARA, panggilan karib Adi Rasyid Ali menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan uji petik mengenai potensi retribusi parkir di sejumlah titik, sekaligus menertibkan pengelolaan yang dianggap tidak sesuai aturan.
“Kita uji petik dulu, baru tahu potensi disana. Yang terpenting dulu bagaimana kawasan Ramayana bisa dikelola oleh Perumda Parkir Makassar. Insyaallah dua bulan ini kita atensi, ” paparnya.
Dalam pertemuan dengan Sekda, ARA menjelaskan tiga hal utama. Pertama, sosialisasi program digitalisasi parkir yang akan diterapkan di seluruh kecamatan dan kelurahan.