Aset Pemkot Makassar 1,1 Ha di Antang Terancam Jatuh ke Pihak Lain
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Rabu, 17 September 2025 - 21:56 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima aspirasi warga terkait sengketa lahan di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Rabu (17/9/2025). Foto: Istimewa
Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, berupa lahan seluas 11.000 meter persegi atau 1,1 hektare di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, terancam jatuh ke pihak lain.
Lahan itu selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas masyarakat setempat. Di atasnya berdiri masjid, lapangan olahraga, serta area kegiatan kepemudaan.
Lahan yang sejatinya telah menjadi aset pemkot tersebut diklaim oleh seorang yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan itu. Pada pengadilan tingkat pertama, Pemkot Makassar dinyatakan kalah oleh penggugat.
Salah seorang tokoh masyarakat Antang, Aladin mengungkapkan, lahan ini sebenarnya sudah berpolemik sejak 1998. Saat itu, seorang ahli waris lain bernama Basu Dego, menggugat kepemilikan lahan seluas 28.000 meter persegi.
Tetapi, sebelum Pemkot Makassar mengajukan peninjauan kembali, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui akta notaris. Dalam perdamaian itu disepakati pembagian lahan yakni 17.000 meter persegi untuk ahli waris, 11.000 meter persegi untuk Pemkot Makassar.
"Kesepakatan perdamaian itu final dan mengikat. Semua kepentingan sudah terakomodasi dengan akta notaris yang sah," jelas Aladin saat mengadukan persoalan ini ke Wali Kota Munafri Arifuddin, Rabu (17/9/2025).
Dua dekade kemudian, persoalan kembali muncul. Ahli waris lain, yang berbeda, kembali menggugat sisa lahan 11.000 meter persegi milik pemkot, mengklaim kepemilikan dengan dasar sertifikat baru.
Lahan itu selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas masyarakat setempat. Di atasnya berdiri masjid, lapangan olahraga, serta area kegiatan kepemudaan.
Lahan yang sejatinya telah menjadi aset pemkot tersebut diklaim oleh seorang yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan itu. Pada pengadilan tingkat pertama, Pemkot Makassar dinyatakan kalah oleh penggugat.
Salah seorang tokoh masyarakat Antang, Aladin mengungkapkan, lahan ini sebenarnya sudah berpolemik sejak 1998. Saat itu, seorang ahli waris lain bernama Basu Dego, menggugat kepemilikan lahan seluas 28.000 meter persegi.
Tetapi, sebelum Pemkot Makassar mengajukan peninjauan kembali, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui akta notaris. Dalam perdamaian itu disepakati pembagian lahan yakni 17.000 meter persegi untuk ahli waris, 11.000 meter persegi untuk Pemkot Makassar.
"Kesepakatan perdamaian itu final dan mengikat. Semua kepentingan sudah terakomodasi dengan akta notaris yang sah," jelas Aladin saat mengadukan persoalan ini ke Wali Kota Munafri Arifuddin, Rabu (17/9/2025).
Dua dekade kemudian, persoalan kembali muncul. Ahli waris lain, yang berbeda, kembali menggugat sisa lahan 11.000 meter persegi milik pemkot, mengklaim kepemilikan dengan dasar sertifikat baru.