Aset Pemkot Makassar 1,1 Ha di Antang Terancam Jatuh ke Pihak Lain
Rabu, 17 Sep 2025 21:56
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima aspirasi warga terkait sengketa lahan di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Rabu (17/9/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, berupa lahan seluas 11.000 meter persegi atau 1,1 hektare di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, terancam jatuh ke pihak lain.
Lahan itu selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas masyarakat setempat. Di atasnya berdiri masjid, lapangan olahraga, serta area kegiatan kepemudaan.
Lahan yang sejatinya telah menjadi aset pemkot tersebut diklaim oleh seorang yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan itu. Pada pengadilan tingkat pertama, Pemkot Makassar dinyatakan kalah oleh penggugat.
Salah seorang tokoh masyarakat Antang, Aladin mengungkapkan, lahan ini sebenarnya sudah berpolemik sejak 1998. Saat itu, seorang ahli waris lain bernama Basu Dego, menggugat kepemilikan lahan seluas 28.000 meter persegi.
Tetapi, sebelum Pemkot Makassar mengajukan peninjauan kembali, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui akta notaris. Dalam perdamaian itu disepakati pembagian lahan yakni 17.000 meter persegi untuk ahli waris, 11.000 meter persegi untuk Pemkot Makassar.
"Kesepakatan perdamaian itu final dan mengikat. Semua kepentingan sudah terakomodasi dengan akta notaris yang sah," jelas Aladin saat mengadukan persoalan ini ke Wali Kota Munafri Arifuddin, Rabu (17/9/2025).
Dua dekade kemudian, persoalan kembali muncul. Ahli waris lain, yang berbeda, kembali menggugat sisa lahan 11.000 meter persegi milik pemkot, mengklaim kepemilikan dengan dasar sertifikat baru.
Warga juga memanfaatkan lokasi ini untuk salat Idul Fitri dan kegiatan sosial seperti panahan dan sepak bola anak-anak setiap akhir pekan.
"Ini bukan sekadar lahan kosong. Ini pusat kegiatan warga dan ruang terbuka yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Aladin.
Warga setempat berharap Pemkot Makassar memperjuangkan hak atas aset publik yang selama ini mereka kelola. Mereka menilai jika lahan tersebut jatuh ke pihak swasta.
"Masyarakat akan kehilangan ruang publik penting yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan warga Antang," tukasnya.
Menanggapi itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bakal mengawal persoalan ini.
Wali Kota menegaskan akan mencari solusi terbaik atas setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia menekankan, seluruh daya dan upaya pemerintah kota akan dimaksimalkan demi kepentingan rakyat.
"Segala cara kami maksimalkan, membantu rakyat, saya maksimalkan mencari tahu jalan keluar demi kepentingan masyarakat Antang," ujar Munafri.
Dengan begitu, Pemkot Makassar tidak hanya menjadi pengambil kebijakan, tetapi juga pendengar aspirasi warga serta penggerak solusi nyata di lapangan.
"Semua upaya, baik koordinasi lintas lembaga maupun pendampingan hukum, harus dimaksimalkan untuk mengawal aset," tegasnya.
Lahan itu selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas masyarakat setempat. Di atasnya berdiri masjid, lapangan olahraga, serta area kegiatan kepemudaan.
Lahan yang sejatinya telah menjadi aset pemkot tersebut diklaim oleh seorang yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan itu. Pada pengadilan tingkat pertama, Pemkot Makassar dinyatakan kalah oleh penggugat.
Salah seorang tokoh masyarakat Antang, Aladin mengungkapkan, lahan ini sebenarnya sudah berpolemik sejak 1998. Saat itu, seorang ahli waris lain bernama Basu Dego, menggugat kepemilikan lahan seluas 28.000 meter persegi.
Tetapi, sebelum Pemkot Makassar mengajukan peninjauan kembali, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui akta notaris. Dalam perdamaian itu disepakati pembagian lahan yakni 17.000 meter persegi untuk ahli waris, 11.000 meter persegi untuk Pemkot Makassar.
"Kesepakatan perdamaian itu final dan mengikat. Semua kepentingan sudah terakomodasi dengan akta notaris yang sah," jelas Aladin saat mengadukan persoalan ini ke Wali Kota Munafri Arifuddin, Rabu (17/9/2025).
Dua dekade kemudian, persoalan kembali muncul. Ahli waris lain, yang berbeda, kembali menggugat sisa lahan 11.000 meter persegi milik pemkot, mengklaim kepemilikan dengan dasar sertifikat baru.
Warga juga memanfaatkan lokasi ini untuk salat Idul Fitri dan kegiatan sosial seperti panahan dan sepak bola anak-anak setiap akhir pekan.
"Ini bukan sekadar lahan kosong. Ini pusat kegiatan warga dan ruang terbuka yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Aladin.
Warga setempat berharap Pemkot Makassar memperjuangkan hak atas aset publik yang selama ini mereka kelola. Mereka menilai jika lahan tersebut jatuh ke pihak swasta.
"Masyarakat akan kehilangan ruang publik penting yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan warga Antang," tukasnya.
Menanggapi itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bakal mengawal persoalan ini.
Wali Kota menegaskan akan mencari solusi terbaik atas setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia menekankan, seluruh daya dan upaya pemerintah kota akan dimaksimalkan demi kepentingan rakyat.
"Segala cara kami maksimalkan, membantu rakyat, saya maksimalkan mencari tahu jalan keluar demi kepentingan masyarakat Antang," ujar Munafri.
Dengan begitu, Pemkot Makassar tidak hanya menjadi pengambil kebijakan, tetapi juga pendengar aspirasi warga serta penggerak solusi nyata di lapangan.
"Semua upaya, baik koordinasi lintas lembaga maupun pendampingan hukum, harus dimaksimalkan untuk mengawal aset," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok
Jusuf Kalla menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli langsung olehnya sekitar 30 tahun lalu dari ahli waris Raja Gowa, yang juga turut hadir di lokasi.
Rabu, 05 Nov 2025 18:36
Sulsel
Buka GIIAS Makassar 2025, Munafri Harap Ekonomi & Otomotif Daerah Bertumbuh
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Makassar 2025 yang digelar di Makassar Convention Center (MCC) Summarecon Mutiara, Rabu (5/11/2025).
Rabu, 05 Nov 2025 14:08
Makassar City
Wali Kota Munafri Siapkan Solusi Pembebasan Lahan Jembatan Baru di Barombong
Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin gerak cepat dalam menangani persoalan kemacetan di kawasan Jembatan Barombong, Jalan Metro Tanjung Bunga.
Selasa, 04 Nov 2025 21:27
News
Hadji Kalla Tegaskan Tak Terikat Putusan Soal Eksekusi Lahan GMTD di Tanjung Bunga
GMTD sebelumnya mengklaim telah melakukan eksekusi lahan di Tanjung Bunga, karena memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Selasa, 04 Nov 2025 17:49
Makassar City
Mediasi Sengketa Lahan Pasar Pannampu, Pemkot Libatkan BPN dan Aparat Hukum
Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam menata pasar tradisional sekaligus menjaga kepastian hukum atas aset daerah.
Senin, 03 Nov 2025 20:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Prof Karta Jayadi Disebut Pintu Masuk Evaluasi Proses Penjaringan Rektor
2
Sulsel Export Day 2025 Gerakkan Ekonomi di Hari Pahlawan
3
Rencana Presiden Prabowo Bangun Jalur Kereta di Luar Jawa Diapresiasi
4
Penjualan Suzuki di Sulselbar Tembus Seribu Unit, Pasar Hybrid Kian Bergairah
5
Ribuan Anak Muda Larut Dalam Keseruan Puncak Fazzio Youth Festival Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Prof Karta Jayadi Disebut Pintu Masuk Evaluasi Proses Penjaringan Rektor
2
Sulsel Export Day 2025 Gerakkan Ekonomi di Hari Pahlawan
3
Rencana Presiden Prabowo Bangun Jalur Kereta di Luar Jawa Diapresiasi
4
Penjualan Suzuki di Sulselbar Tembus Seribu Unit, Pasar Hybrid Kian Bergairah
5
Ribuan Anak Muda Larut Dalam Keseruan Puncak Fazzio Youth Festival Makassar