Aset Pemkot Makassar 1,1 Ha di Antang Terancam Jatuh ke Pihak Lain
Rabu, 17 Sep 2025 21:56
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima aspirasi warga terkait sengketa lahan di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Rabu (17/9/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, berupa lahan seluas 11.000 meter persegi atau 1,1 hektare di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, terancam jatuh ke pihak lain.
Lahan itu selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas masyarakat setempat. Di atasnya berdiri masjid, lapangan olahraga, serta area kegiatan kepemudaan.
Lahan yang sejatinya telah menjadi aset pemkot tersebut diklaim oleh seorang yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan itu. Pada pengadilan tingkat pertama, Pemkot Makassar dinyatakan kalah oleh penggugat.
Salah seorang tokoh masyarakat Antang, Aladin mengungkapkan, lahan ini sebenarnya sudah berpolemik sejak 1998. Saat itu, seorang ahli waris lain bernama Basu Dego, menggugat kepemilikan lahan seluas 28.000 meter persegi.
Tetapi, sebelum Pemkot Makassar mengajukan peninjauan kembali, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui akta notaris. Dalam perdamaian itu disepakati pembagian lahan yakni 17.000 meter persegi untuk ahli waris, 11.000 meter persegi untuk Pemkot Makassar.
"Kesepakatan perdamaian itu final dan mengikat. Semua kepentingan sudah terakomodasi dengan akta notaris yang sah," jelas Aladin saat mengadukan persoalan ini ke Wali Kota Munafri Arifuddin, Rabu (17/9/2025).
Dua dekade kemudian, persoalan kembali muncul. Ahli waris lain, yang berbeda, kembali menggugat sisa lahan 11.000 meter persegi milik pemkot, mengklaim kepemilikan dengan dasar sertifikat baru.
Warga juga memanfaatkan lokasi ini untuk salat Idul Fitri dan kegiatan sosial seperti panahan dan sepak bola anak-anak setiap akhir pekan.
"Ini bukan sekadar lahan kosong. Ini pusat kegiatan warga dan ruang terbuka yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Aladin.
Warga setempat berharap Pemkot Makassar memperjuangkan hak atas aset publik yang selama ini mereka kelola. Mereka menilai jika lahan tersebut jatuh ke pihak swasta.
"Masyarakat akan kehilangan ruang publik penting yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan warga Antang," tukasnya.
Menanggapi itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bakal mengawal persoalan ini.
Wali Kota menegaskan akan mencari solusi terbaik atas setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia menekankan, seluruh daya dan upaya pemerintah kota akan dimaksimalkan demi kepentingan rakyat.
"Segala cara kami maksimalkan, membantu rakyat, saya maksimalkan mencari tahu jalan keluar demi kepentingan masyarakat Antang," ujar Munafri.
Dengan begitu, Pemkot Makassar tidak hanya menjadi pengambil kebijakan, tetapi juga pendengar aspirasi warga serta penggerak solusi nyata di lapangan.
"Semua upaya, baik koordinasi lintas lembaga maupun pendampingan hukum, harus dimaksimalkan untuk mengawal aset," tegasnya.
Lahan itu selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas masyarakat setempat. Di atasnya berdiri masjid, lapangan olahraga, serta area kegiatan kepemudaan.
Lahan yang sejatinya telah menjadi aset pemkot tersebut diklaim oleh seorang yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan itu. Pada pengadilan tingkat pertama, Pemkot Makassar dinyatakan kalah oleh penggugat.
Salah seorang tokoh masyarakat Antang, Aladin mengungkapkan, lahan ini sebenarnya sudah berpolemik sejak 1998. Saat itu, seorang ahli waris lain bernama Basu Dego, menggugat kepemilikan lahan seluas 28.000 meter persegi.
Tetapi, sebelum Pemkot Makassar mengajukan peninjauan kembali, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui akta notaris. Dalam perdamaian itu disepakati pembagian lahan yakni 17.000 meter persegi untuk ahli waris, 11.000 meter persegi untuk Pemkot Makassar.
"Kesepakatan perdamaian itu final dan mengikat. Semua kepentingan sudah terakomodasi dengan akta notaris yang sah," jelas Aladin saat mengadukan persoalan ini ke Wali Kota Munafri Arifuddin, Rabu (17/9/2025).
Dua dekade kemudian, persoalan kembali muncul. Ahli waris lain, yang berbeda, kembali menggugat sisa lahan 11.000 meter persegi milik pemkot, mengklaim kepemilikan dengan dasar sertifikat baru.
Warga juga memanfaatkan lokasi ini untuk salat Idul Fitri dan kegiatan sosial seperti panahan dan sepak bola anak-anak setiap akhir pekan.
"Ini bukan sekadar lahan kosong. Ini pusat kegiatan warga dan ruang terbuka yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Aladin.
Warga setempat berharap Pemkot Makassar memperjuangkan hak atas aset publik yang selama ini mereka kelola. Mereka menilai jika lahan tersebut jatuh ke pihak swasta.
"Masyarakat akan kehilangan ruang publik penting yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan warga Antang," tukasnya.
Menanggapi itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bakal mengawal persoalan ini.
Wali Kota menegaskan akan mencari solusi terbaik atas setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia menekankan, seluruh daya dan upaya pemerintah kota akan dimaksimalkan demi kepentingan rakyat.
"Segala cara kami maksimalkan, membantu rakyat, saya maksimalkan mencari tahu jalan keluar demi kepentingan masyarakat Antang," ujar Munafri.
Dengan begitu, Pemkot Makassar tidak hanya menjadi pengambil kebijakan, tetapi juga pendengar aspirasi warga serta penggerak solusi nyata di lapangan.
"Semua upaya, baik koordinasi lintas lembaga maupun pendampingan hukum, harus dimaksimalkan untuk mengawal aset," tegasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Betonisasi Jalan Romang Tangayya, Anggaran Rp4 M Disiapkan
Pemerintah kota menyiapkan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk membetonisasi jalur Romang Tangayya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Rabu, 12 Nov 2025 19:47
Makassar City
Kominfo Makassar Bimtek Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital melalui SIA SPBE. Berlangsung di Gedung Makassar Government Center lantai 7, Selasa (11/11/2025).
Rabu, 12 Nov 2025 19:27
News
Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, Kuasa Hukum Hadji Kalla Ungkap Keterkaitan Lippo
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menuding Bos Lippo Group, James Riady, berusaha 'cuci tangan' terkait sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga.
Rabu, 12 Nov 2025 16:18
News
Pengusaha Litha Brent Protes Asetnya Dilelang Hanya Rp70 M, Padahal Nilai Wajar Rp228 M
Mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent, menyuarakan protes keras terhadap proses lelang aset miliknya berupa lahan seluas 23.569 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Selasa, 11 Nov 2025 19:24
Makassar City
Wali Kota Munafri Pastikan Ganti Pipa dan Distribusi Air Merata di NTI
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melakukan kunjungan di Jalan Bakau, Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI), Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 16:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
2
Dari Jalan Santai ke Tanah Suci, Kisah Mengharukan Pegawai Perumda Pasar Makassar
3
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
4
Kolaborasi DLU & Pemda Dorong Produk Unggulan Sulsel Tembus Pasar Nasional
5
BSI Hadirkan Maher Zain & Harris J dalam Konser Islami di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
F&A Skin Glow Tegaskan Aman dari Merkuri, Owner Perlihatkan Bukti BPOM
2
Dari Jalan Santai ke Tanah Suci, Kisah Mengharukan Pegawai Perumda Pasar Makassar
3
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
4
Kolaborasi DLU & Pemda Dorong Produk Unggulan Sulsel Tembus Pasar Nasional
5
BSI Hadirkan Maher Zain & Harris J dalam Konser Islami di Makassar