Bukit Baruga Jadi Kawasan Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri di Makassar
Tri Yari Kurniawan
Jum'at, 19 September 2025 - 15:05 WIB
Pemkot Makassar dan Kalla Land & Property yang menaungi Bukit Baruga meneken MoU terkait penerapan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Foto/Istimewa
Bukit Baruga, kawasan hunian yang mengusung konsep ramah lingkungan, kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan sampah modern demi menciptakan lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kota Makassar terkait penerapan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Penandatanganan MoU berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, di Kantor Balai Kota Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan CEO KALLA Land & Property, Ricky Theodores, menandatangani langsung kerja sama tersebut. Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, Chief Operating Officer KALLA Land, M. Natsir Mardan, serta jajaran manajemen KALLA Land lainnya.
CEO KALLA Land & Property, Ricky Theodores, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis Bukit Baruga dalam mengelola sampah secara mandiri, berlandaskan prinsip reduce, reuse, dan recycle.
“Secara terminologi, Reduce artinya mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, Recycle artinya mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat, dan Reuse artinya menggunakan kembali sampah yang masih bisa digunakan untuk fungsi yang sama atau fungsi berbeda. Intinya adalah bagaimana sampah ini kami kelola sendiri dan berperan aktif mendukung program Kota Makassar dalam mengurangi dampak lingkungan yang buruk akibat sampah,” jelasnya.
Ia menambahkan, warga Bukit Baruga akan didorong untuk memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik dan anorganik akan diolah di fasilitas TPS3R yang disiapkan pengelola kawasan, sementara residu yang tidak bisa didaur ulang baru akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Implementasi program ini akan dimulai paling lambat Oktober 2025, dan harapannya semoga jumlah sampah yang dikirim ke TPA akan berkurang signifikan,” tutupnya.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menyambut baik inisiatif ini sebagai pilot project kawasan perumahan pertama yang menerapkan pengelolaan sampah mandiri.
Penandatanganan MoU berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, di Kantor Balai Kota Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan CEO KALLA Land & Property, Ricky Theodores, menandatangani langsung kerja sama tersebut. Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, Chief Operating Officer KALLA Land, M. Natsir Mardan, serta jajaran manajemen KALLA Land lainnya.
CEO KALLA Land & Property, Ricky Theodores, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis Bukit Baruga dalam mengelola sampah secara mandiri, berlandaskan prinsip reduce, reuse, dan recycle.
“Secara terminologi, Reduce artinya mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, Recycle artinya mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat, dan Reuse artinya menggunakan kembali sampah yang masih bisa digunakan untuk fungsi yang sama atau fungsi berbeda. Intinya adalah bagaimana sampah ini kami kelola sendiri dan berperan aktif mendukung program Kota Makassar dalam mengurangi dampak lingkungan yang buruk akibat sampah,” jelasnya.
Ia menambahkan, warga Bukit Baruga akan didorong untuk memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik dan anorganik akan diolah di fasilitas TPS3R yang disiapkan pengelola kawasan, sementara residu yang tidak bisa didaur ulang baru akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Implementasi program ini akan dimulai paling lambat Oktober 2025, dan harapannya semoga jumlah sampah yang dikirim ke TPA akan berkurang signifikan,” tutupnya.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menyambut baik inisiatif ini sebagai pilot project kawasan perumahan pertama yang menerapkan pengelolaan sampah mandiri.