Bukit Baruga Jadi Kawasan Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri di Makassar

Jum'at, 19 Sep 2025 15:05
Bukit Baruga Jadi Kawasan Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri di Makassar
Pemkot Makassar dan Kalla Land & Property yang menaungi Bukit Baruga meneken MoU terkait penerapan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Bukit Baruga, kawasan hunian yang mengusung konsep ramah lingkungan, kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan sampah modern demi menciptakan lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kota Makassar terkait penerapan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).

Penandatanganan MoU berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, di Kantor Balai Kota Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan CEO KALLA Land & Property, Ricky Theodores, menandatangani langsung kerja sama tersebut. Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, Chief Operating Officer KALLA Land, M. Natsir Mardan, serta jajaran manajemen KALLA Land lainnya.

CEO KALLA Land & Property, Ricky Theodores, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis Bukit Baruga dalam mengelola sampah secara mandiri, berlandaskan prinsip reduce, reuse, dan recycle.

“Secara terminologi, Reduce artinya mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah, Recycle artinya mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat, dan Reuse artinya menggunakan kembali sampah yang masih bisa digunakan untuk fungsi yang sama atau fungsi berbeda. Intinya adalah bagaimana sampah ini kami kelola sendiri dan berperan aktif mendukung program Kota Makassar dalam mengurangi dampak lingkungan yang buruk akibat sampah,” jelasnya.

Ia menambahkan, warga Bukit Baruga akan didorong untuk memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik dan anorganik akan diolah di fasilitas TPS3R yang disiapkan pengelola kawasan, sementara residu yang tidak bisa didaur ulang baru akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Implementasi program ini akan dimulai paling lambat Oktober 2025, dan harapannya semoga jumlah sampah yang dikirim ke TPA akan berkurang signifikan,” tutupnya.

Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menyambut baik inisiatif ini sebagai pilot project kawasan perumahan pertama yang menerapkan pengelolaan sampah mandiri.

“Program TPS3R ini merupakan salah satu upaya strategis untuk mengurangi timbulan sampah. Kami mengapresiasi, bahwa Bukit Baruga adalah kawasan perumahan pertama yang menerapkannya secara mandiri. Harapan kami kedepannya, semoga seluruh kawasan perumahan baru juga bisa mengikuti langkah ini,” harapnya.

Ia juga menambahkan, MoU ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Makassar untuk mendorong keterlibatan swasta dan masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.

“Sebelum MoU ditandatangani, pihak kami telah melakukan riset dan pendataan. Dari hasil kajian, TPS3R Bukit Baruga melayani 840 kepala keluarga dengan potensi pengolahan sampah sekitar 2,5 ton per hari, atau sekitar 75 ton per bulan. Kami memperkirakan hanya sekitar 13 persen sampah residu yang tersisa, yang artinya 87 persen sampah sudah terkelola dengan baik melalui proses pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali,” tambahnya.

Untuk mendukung keberlanjutan program, Pemkot Makassar juga menyiapkan skema insentif bagi pengelola kawasan yang aktif menjalankan TPS3R.

“Insentifnya berupa pengurangan biaya retribusi. Berapa ton sampah yang berhasil mereka kelola, itulah yang akan menjadi dasar pemberian diskon atau insentif. Kompleks perumahan yang lain bisa mereplikasi keberhasilan Bukit Baruga sebagai model percontohan,” tegasnya.

Penandatanganan MoU ini sekaligus memperkuat sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Kota Makassar dan Bukit Baruga dalam membangun kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru