Ranperda Prioritas DPRD Makassar Perkuat SDM hingga Wujudkan Birokrasi Modern
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:23 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengikuti Paripurna Pembahasan 3 Ranperda Prioritas bersama DPRD Makassar via virtual. Foto: Istimewa
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (21/10/2025).
Agenda Rapat Paripurna tersebut membahas pendapat Wali Kota Makassar terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan kearsipan.
Kemudian, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Munafri menyampaikan apresiasi atas inisiatif legislasi DPRD Kota Makassar yang dinilai berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, dan penataan sistem birokrasi yang modern.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemkot. Semoga akan lahir lebih banyak produk legislasi daerah yang konstruktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat," ujarnya dalam pertemuan virtual tersebut.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut sangat mendesak untuk memperkuat tata kelola dokumen pemerintahan yang akuntabel dan terstandar.
"Arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi rekam jejak sejarah, bukti hukum, serta fondasi perumusan kebijakan berbasis data dan fakta. Sedikitnya ada empat permasalahan krusial kearsipan di Pemkot Makassar saat ini. Di mana masih terbatasnya kelembagaan dan unit kearsipan di perangkat daerah, belum optimalnya pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis," sambung Munafri.
Agenda Rapat Paripurna tersebut membahas pendapat Wali Kota Makassar terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan kearsipan.
Kemudian, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Munafri menyampaikan apresiasi atas inisiatif legislasi DPRD Kota Makassar yang dinilai berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, dan penataan sistem birokrasi yang modern.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemkot. Semoga akan lahir lebih banyak produk legislasi daerah yang konstruktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat," ujarnya dalam pertemuan virtual tersebut.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut sangat mendesak untuk memperkuat tata kelola dokumen pemerintahan yang akuntabel dan terstandar.
"Arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi rekam jejak sejarah, bukti hukum, serta fondasi perumusan kebijakan berbasis data dan fakta. Sedikitnya ada empat permasalahan krusial kearsipan di Pemkot Makassar saat ini. Di mana masih terbatasnya kelembagaan dan unit kearsipan di perangkat daerah, belum optimalnya pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis," sambung Munafri.