Ranperda Prioritas DPRD Makassar Perkuat SDM hingga Wujudkan Birokrasi Modern

Selasa, 21 Okt 2025 19:23
Ranperda Prioritas DPRD Makassar Perkuat SDM hingga Wujudkan Birokrasi Modern
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengikuti Paripurna Pembahasan 3 Ranperda Prioritas bersama DPRD Makassar via virtual. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (21/10/2025).

Agenda Rapat Paripurna tersebut membahas pendapat Wali Kota Makassar terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan kearsipan.

Kemudian, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Munafri menyampaikan apresiasi atas inisiatif legislasi DPRD Kota Makassar yang dinilai berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, dan penataan sistem birokrasi yang modern.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemkot. Semoga akan lahir lebih banyak produk legislasi daerah yang konstruktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat," ujarnya dalam pertemuan virtual tersebut.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut sangat mendesak untuk memperkuat tata kelola dokumen pemerintahan yang akuntabel dan terstandar.

"Arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi rekam jejak sejarah, bukti hukum, serta fondasi perumusan kebijakan berbasis data dan fakta. Sedikitnya ada empat permasalahan krusial kearsipan di Pemkot Makassar saat ini. Di mana masih terbatasnya kelembagaan dan unit kearsipan di perangkat daerah, belum optimalnya pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis," sambung Munafri.

Selain itu, kata dia, keterbatasan SDM kearsipan baik secara kompetensi maupun jumlah dan belum terintegrasinya sistem informasi kearsipan digital. Sehingga melalui Ranperda ini, pemerintah daerah akan mendorong pembentukan unit kearsipan di seluruh OPD, Penguatan tenaga fungsional arsiparis, juga omplementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD).

"Pelestarian arsip vital sebagai memori kolektif kota. Maka partisipasi masyarakat dan dunia pendidikan dalam pengelolaan arsip. Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan arsip yang lengkap dan sistematis, pemerintahan akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Munafri.

Pada pembahasan kedua terkait Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Appi sapaan karibnya itu menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penguatan peran pesantren dalam pembangunan karakter generasi muda.

"Selama ini, pesantren menjadi benteng moral, pusat pendidikan keagamaan, sekaligus agen pemberdayaan masyarakat. Pesantren telah menjadi pilar pembentukan moral dan intelektual masyarakat. Pemerintah Kota Makassar siap bersinergi dalam memperkuat peran strategis pesantren," katanya.

Melalui Ranperda ini, lanjut Appi, pemerintah daerah berkomitmen memberikan dukungan. Serta memfasilitasi infrastruktur pendidikan dan asrama pesantren; serta peningkatan kapasitas kelembagaan pesantren.

Sekaligus kolaborasi dalam pembinaan kurikulum berbasis karakter, Kemitraan pesantren dalam pemberdayaan sosial ekonomi umat. Juga akses pesantren terhadap program pembangunan daerah secara proporsional.

"Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum administratif, tetapi komitmen moral pemerintah kota dalam membangun masyarakat yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermartabat secara sosial," tuturnya.

Sementara terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017, Munafri menekankan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur hak keuangan dan administrasi DPRD.

Ketua IKA Fakultas Hukum Unhas itu menuturkan, pemerintah daerah memandang perubahan ini bukan sekadar penyelarasan administrasi, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

"Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD harus ditunjang administrasi kelembagaan yang memadai agar dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal," imbuh Munafri.

Munafri memastikan bahwa Pemkot Makassar siap mengawal pembahasan hingga penetapan Ranperda menjadi Perda yang implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia pun mengajak seluruh pihak memperkuat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan Kota Makassar.

"Ketiga Ranperda ini memiliki semangat yang sama, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun karakter Kota Makassar yang modern, religius, dan berdaya saing," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru