home makassar city

Setujui Pembahasan 3 Ranperda, DPRD Makassar Bentuk Pansus

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:38 WIB
Suasana Rapat Paripurna secara daring di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, lantai 2 Gedung Perumnas Regional VII, Rabu (22/10/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengadakan rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi pembahasan bersama pemerintah kota.

Rapat tersebut dilakukan secara dalam jaringan (daring), melalui aplikasi Zoom Meeting, diikuti oleh pimpinan DPRD Kota Makassar, serta sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar.

Tiga Ranperda itu meliputi, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD I Kota Makassar, Andi Suharmika, mengatakan bahwa pada 9 fraksi menyetujui tiga Ranperda untuk ditindaklanjuti ke dalam tahap Panitia Khusus (Pansus) dan akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

"Tiga Ranperda ini sangat urgent untuk kita bahas, pertama untuk kearsipan karena kita sekarang tidak ada tata kelola yang baik terkait kearsipan. Kemarin kita sudah banyak mempelajari dari kota-kota besar, seperti Surabaya dan Yogyakarta yang memang sistem kearsipannya sudah tertata kelola dengan baik sehingga Kota Makassar hari ini mewujudkan hal seperti itu dengan arsip-arsip yang bisa kita kenal dengan baik sehingga wajah Kota Makassar dalam nilai-nilai kearsipan ini bisa kelihatan juga," ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Kata dia, dengan lahirnya Ranperda ini, diharapkan bisa menjawab terkait soal kearsipan di Kota Makassar, mengingat insiden pasca kebakaran kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu.

Kemudian terkait Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, menjadi kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya