Setujui Pembahasan 3 Ranperda, DPRD Makassar Bentuk Pansus

Rabu, 22 Okt 2025 20:38
Setujui Pembahasan 3 Ranperda, DPRD Makassar Bentuk Pansus
Suasana Rapat Paripurna secara daring di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, lantai 2 Gedung Perumnas Regional VII, Rabu (22/10/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengadakan rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi pembahasan bersama pemerintah kota.

Rapat tersebut dilakukan secara dalam jaringan (daring), melalui aplikasi Zoom Meeting, diikuti oleh pimpinan DPRD Kota Makassar, serta sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar.

Tiga Ranperda itu meliputi, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD I Kota Makassar, Andi Suharmika, mengatakan bahwa pada 9 fraksi menyetujui tiga Ranperda untuk ditindaklanjuti ke dalam tahap Panitia Khusus (Pansus) dan akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

"Tiga Ranperda ini sangat urgent untuk kita bahas, pertama untuk kearsipan karena kita sekarang tidak ada tata kelola yang baik terkait kearsipan. Kemarin kita sudah banyak mempelajari dari kota-kota besar, seperti Surabaya dan Yogyakarta yang memang sistem kearsipannya sudah tertata kelola dengan baik sehingga Kota Makassar hari ini mewujudkan hal seperti itu dengan arsip-arsip yang bisa kita kenal dengan baik sehingga wajah Kota Makassar dalam nilai-nilai kearsipan ini bisa kelihatan juga," ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Kata dia, dengan lahirnya Ranperda ini, diharapkan bisa menjawab terkait soal kearsipan di Kota Makassar, mengingat insiden pasca kebakaran kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu.

Kemudian terkait Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, menjadi kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Semua fraksi menerima apa menjadi keinginan inisiasi Ranperda Pesantren ini, sehingga wajah Kota Makassar bisa terlihat secara nasional bahwa kota ini erat kaitannya dengan santri," jelasnya kepada awak media.

Legislator Daerah Pemilihan III Kota Makassar itu juga menuturkan, Ranperda Hak Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD menyesuaikan dengan aturan regulasi baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sementara, Juru bicara fraksi Mulia, Andi Muchlis Misba, menjelaskan pandangan umum fraksinya. Ia menekankan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam penyempurnaan naskah ranperda diperkuat dan proses tersebut harus terbuka untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Makassar.

“Langkah koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus merupakan bagian penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” jelasnya dalam rapat tersebut.

Tidak hanya itu saja, pihaknya pun memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Azwar Rasmin, menyoroti pentingnya kejelasan indikator kinerja untuk pelaksanaan Ranperda, khususnya pada aspek penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.

Menurutnya, dukungan dari pemerintah terhadap pesantren harus bersifat menyentuh agar bisa dirasakan langsung oleh para santri, serta fungsional berkelanjutan secara menyeluruh.

“Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Perlu ada forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” sebutnya.

Tidak hanya itu saja, kata dia, PKS juga mengusulkan empat langkah strategis untuk memperkuat kebijakan tersebut, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren; penyusunan skema bantuan dan kemitraan; peningkatan kapasitas manajemen; serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.

"Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai penting untuk menyesuaikan pengaturan keuangan dan administrasi DPRD agar sejalan dengan regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Fungsi legislasi dan pengawasan DPRD akan berjalan optimal bila ditunjang sistem administrasi yang profesional dan transparan,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru