Pemerintah Makassar Sepakati Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya
Senin, 09 Mar 2026 15:44
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dalam sebuah kesempatan. Foto: Humas Pemkot Makassar
MAKASSAR - Menjelang pertengahan Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Makassar bersama sejumlah lembaga keagamaan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku bagi masyarakat tahun ini.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta sejumlah unsur terkait. Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Muslim di Makassar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama Ramadan.
Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah tetap dianjurkan dalam bentuk bahan makanan pokok, khususnya beras. Besaran zakat ditetapkan setara dengan 4 liter beras per orang.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada kebiasaan konsumsi masyarakat yang menjadikan beras sebagai makanan pokok sehari-hari.
“Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yaitu diharapkan per orang sebanyak 4 liter,” ujarnya di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
“Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari itu beras, maka bisa kita Kategorikan 4 liter beras,” sambung Syarif.
Ia menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
“Kalau kita masyarakat Indonesia ini makan beras, maka sebaiknya dizakatkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang. Semuanya itu wajib, sifatnya wajib,” jelasnya.
Namun, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Tahun ini, nilai zakat fitrah di Makassar dibagi menjadi tiga kategori. Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang atau setara Rp14.000 per liter beras.
“Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang dengan rincian Rp14.000 per liter. Kemudian untuk kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang atau setara Rp12.000 per liter,” terangnya.
“Sedangkan kategori terendah ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter,” lanjutnya.
Perbedaan nilai tersebut menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium hingga beras dengan harga lebih rendah.
“Ada tiga tingkatan, di mana ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, kemudian ada yang beras sedang, dan ada juga yang beras dengan harga lebih rendah,” katanya.
Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan dengan alasan tertentu dan wajib menggantinya.
Di Makassar, fidyah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
“Maka diperkenankan mengganti dengan fidyah sesuai kesepakatan ini,” tuturnya.
“Rp30.000, Rp40.000 dan Rp50.000 itu dihitung per hari,” tegasnya.
Syarif menjelaskan, penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Keputusan diambil setelah melalui pembahasan bersama dan survei harga beras di pasar.
“Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan dengan Ketua MUI Kota Makassar, disaksikan Ketua Baznas Kota Makassar, kami selaku Kepala Bagian Kesra, kemudian juga Kepala Dinas Perdagangan, Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, dan diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi harga beras di pasaran menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penetapan nilai tersebut.
“Ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Sudah dilakukan survei juga di lapangan karena melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar,” tutupnya.
Adapun penyaluran zakat nantinya dilakukan melalui proses asesmen agar bantuan tepat sasaran. Baznas Kota Makassar juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan penerima zakat benar-benar berasal dari kelompok yang berhak.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta sejumlah unsur terkait. Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Muslim di Makassar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama Ramadan.
Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah tetap dianjurkan dalam bentuk bahan makanan pokok, khususnya beras. Besaran zakat ditetapkan setara dengan 4 liter beras per orang.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada kebiasaan konsumsi masyarakat yang menjadikan beras sebagai makanan pokok sehari-hari.
“Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yaitu diharapkan per orang sebanyak 4 liter,” ujarnya di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
“Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari itu beras, maka bisa kita Kategorikan 4 liter beras,” sambung Syarif.
Ia menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
“Kalau kita masyarakat Indonesia ini makan beras, maka sebaiknya dizakatkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang. Semuanya itu wajib, sifatnya wajib,” jelasnya.
Namun, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Nilainya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Tahun ini, nilai zakat fitrah di Makassar dibagi menjadi tiga kategori. Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang atau setara Rp14.000 per liter beras.
“Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang dengan rincian Rp14.000 per liter. Kemudian untuk kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang atau setara Rp12.000 per liter,” terangnya.
“Sedangkan kategori terendah ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang atau setara Rp10.000 per liter,” lanjutnya.
Perbedaan nilai tersebut menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat, mulai dari beras premium hingga beras dengan harga lebih rendah.
“Ada tiga tingkatan, di mana ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, kemudian ada yang beras sedang, dan ada juga yang beras dengan harga lebih rendah,” katanya.
Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan dengan alasan tertentu dan wajib menggantinya.
Di Makassar, fidyah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
“Maka diperkenankan mengganti dengan fidyah sesuai kesepakatan ini,” tuturnya.
“Rp30.000, Rp40.000 dan Rp50.000 itu dihitung per hari,” tegasnya.
Syarif menjelaskan, penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Keputusan diambil setelah melalui pembahasan bersama dan survei harga beras di pasar.
“Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan dengan Ketua MUI Kota Makassar, disaksikan Ketua Baznas Kota Makassar, kami selaku Kepala Bagian Kesra, kemudian juga Kepala Dinas Perdagangan, Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, dan diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi harga beras di pasaran menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penetapan nilai tersebut.
“Ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Sudah dilakukan survei juga di lapangan karena melibatkan Dinas Perdagangan dan Baznas Kota Makassar,” tutupnya.
Adapun penyaluran zakat nantinya dilakukan melalui proses asesmen agar bantuan tepat sasaran. Baznas Kota Makassar juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan penerima zakat benar-benar berasal dari kelompok yang berhak.
(MAN)
Berita Terkait
News
DPRD Makassar Minta Disdik Sanksi Sekolah yang Gelar Perpisahan di Luar Sekolah
Komisi D DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memperketat pengawasan terhadap larangan pelaksanaan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Jum'at, 24 Apr 2026 18:34
Makassar City
Dinsos Makassar Respons Positif Usulan Program Rumah Singgah Muhammadiyah
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar menyambut positif usulan program kerja sama yang diajukan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah Kota Makassar, khususnya terkait penanganan anak jalanan melalui program rumah singgah.
Rabu, 22 Apr 2026 14:39
Makassar City
Belum Ada Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Bisa Diulang
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih menunggu kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hasil seleksi direksi PDAM. Hingga kini, rekomendasi Kemendagri belum diterbitkan.
Selasa, 21 Apr 2026 05:58
Makassar City
Wali Kota Makassar Minta Penamatan Digelar Sederhana, Larang di Hotel
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh sekolah, khususnya sekolah negeri, agar menggelar acara penamatan atau perpisahan siswa secara sederhana di lingkungan sekolah.
Selasa, 21 Apr 2026 05:34
Makassar City
Andi Syahrum Ditunjuk jadi Plt Dirut PDAM Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menunjuk Andi Syahrum Makkuradde sebagai Plt Direktur Utama PDAM Makassar. Andi Syahrum menggantikan Hamzah Ahmad yang masa jabatannya berakhir.
Senin, 20 Apr 2026 16:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler