Appi Perjuangkan Relaksasi Belanja Pegawai dan Penguatan Fiskal Daerah
Selasa, 09 Jun 2026 22:36
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah serta perlunya relaksasi kebijakan belanja pegawai guna menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan stabilitas keuangan pemerintah Kota.
Hal tersebut disampaikan Munafri Arifuddin di Makassar, setelah mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta para Gubernur, Bupati, dan Wali kota se-Indonesia, di Jakarta, Senin (8/6) kemarin.
Menurut Appi sapaannya, pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari penataan tenaga non-ASN, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, kebijakan belanja pegawai daerah, hingga upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah berbagai tantangan ekonomi.
"Rapat di Komisi II DPR RI (kemarin), memastikan adanya usulan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai yang saat ini direncanakan berlaku penuh pada tahun 2027," jelasnya, Selasa (9/6/2026).
Politisi Golkar itu menjelaskan, aspirasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pemerintah daerah, baik pemerintah kota, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah provinsi, serta Kemendagri dan KemenPAN-RB.
"Kita berharap akan lahir regulasi baru yang dapat memberikan ruang relaksasi sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara sehat dan optimal," sambung Munafri.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, terdapat kesamaan pandangan bahwa pemerintah daerah membutuhkan ruang penyesuaian dalam implementasi kebijakan belanja pegawai.
Khususnya setelah pengangkatan PPPK yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Salah satunya adalah akan dilakukan pertemuan lanjutan guna memastikan adanya regulasi yang memberikan relaksasi terhadap penerapan ketentuan belanja pegawai
"Ini menjadi bagian dari upaya bersama yang didukung DPR RI dan pemerintah pusat," jelasnya.
Munafri menuturkan, isu tersebut berkaitan langsung dengan komposisi belanja pegawai daerah yang selama menjadi aspirasi disampaikan ke pusat.
Pasalnya, pengangkatan PPPK secara otomatis menambah beban belanja pegawai yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Untuk Kota Makassar sendiri, proporsi belanja pegawai saat ini berada pada angka sekitar 31,89 persen atau mendekati 32 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita melihat persoalannya bukan hanya pada belanja pegawai, melainkan juga bagaimana meningkatkan pendapatan daerah. Semakin besar pendapatan yang kita hasilkan, maka proporsi beban belanja pegawai akan semakin menurun," ungkapnya kepada wartawan.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar optimistis dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kapasitas fiskal daerah demi mendukung pembangunan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mendorong berbagai langkah strategis guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita harus memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar," imbuh Munafri.
Salah satunya melalui optimalisasi potensi pendapatan yang dimiliki pemerintah kota serta penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai sumber pendapatan baru.
"Selain itu, kita juga mendorong Perusda agar lebih produktif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah," paparnya saat ditemui di TPA Antang tadi siang.
Di sisi lain, Munafri memastikan bahwa kebijakan penataan PPPK tetap menjadi komitmen yang harus dijalankan dengan baik. Pemkot Makassar akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan tanpa mengurangi hak-hak pegawai yang telah diangkat.
"DPR RI juga menegaskan bahwa proses penataan PPPK harus berjalan dengan baik. Karena itu, kita harus benar-benar memaksimalkan pendapatan daerah agar beban belanja pegawai dapat dikelola secara proporsional tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," tutur Munafri.
Terkait sejumlah kesimpulan dan keputusan yang mengemuka dalam RDP DPR RI bersama Kementerian, serta pemerintah daerah se-Indonesia, Munafri Arifuddin, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Khususnya yang berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan Pegawai PPPK.
Kata dia, berbagai keputusan yang disepakati dalam forum tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah.
"Pemerintah Kota Makassar tentu mendukung keputusan yang telah dibahas bersama antara DPR RI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," terangnya.
Kata dia, Pemkot Makassar siap menindaklanjuti setiap kebijakan dan regulasi yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan bersama DPR RI.
Dia menegaskan, Pemkot Makassar berkomitmen menjalankan proses penataan PPPK secara bertahap, terukur, dan sesuai kemampuan fiskal daerah, tanpa mengabaikan hak-hak pegawai maupun kebutuhan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memastikan kebijakan penataan tenaga non-ASN dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi para tenaga kerja yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintahan.
"Kami akan menindaklanjuti setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan, termasuk yang berkaitan dengan penataan PPPK dan penguatan kapasitas fiskal daerah agar implementasinya dapat berjalan dengan baik," tutup Munafri.
Hal tersebut disampaikan Munafri Arifuddin di Makassar, setelah mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta para Gubernur, Bupati, dan Wali kota se-Indonesia, di Jakarta, Senin (8/6) kemarin.
Menurut Appi sapaannya, pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari penataan tenaga non-ASN, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, kebijakan belanja pegawai daerah, hingga upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah berbagai tantangan ekonomi.
"Rapat di Komisi II DPR RI (kemarin), memastikan adanya usulan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai yang saat ini direncanakan berlaku penuh pada tahun 2027," jelasnya, Selasa (9/6/2026).
Politisi Golkar itu menjelaskan, aspirasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pemerintah daerah, baik pemerintah kota, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah provinsi, serta Kemendagri dan KemenPAN-RB.
"Kita berharap akan lahir regulasi baru yang dapat memberikan ruang relaksasi sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara sehat dan optimal," sambung Munafri.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, terdapat kesamaan pandangan bahwa pemerintah daerah membutuhkan ruang penyesuaian dalam implementasi kebijakan belanja pegawai.
Khususnya setelah pengangkatan PPPK yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Salah satunya adalah akan dilakukan pertemuan lanjutan guna memastikan adanya regulasi yang memberikan relaksasi terhadap penerapan ketentuan belanja pegawai
"Ini menjadi bagian dari upaya bersama yang didukung DPR RI dan pemerintah pusat," jelasnya.
Munafri menuturkan, isu tersebut berkaitan langsung dengan komposisi belanja pegawai daerah yang selama menjadi aspirasi disampaikan ke pusat.
Pasalnya, pengangkatan PPPK secara otomatis menambah beban belanja pegawai yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Untuk Kota Makassar sendiri, proporsi belanja pegawai saat ini berada pada angka sekitar 31,89 persen atau mendekati 32 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita melihat persoalannya bukan hanya pada belanja pegawai, melainkan juga bagaimana meningkatkan pendapatan daerah. Semakin besar pendapatan yang kita hasilkan, maka proporsi beban belanja pegawai akan semakin menurun," ungkapnya kepada wartawan.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar optimistis dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kapasitas fiskal daerah demi mendukung pembangunan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mendorong berbagai langkah strategis guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita harus memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar," imbuh Munafri.
Salah satunya melalui optimalisasi potensi pendapatan yang dimiliki pemerintah kota serta penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai sumber pendapatan baru.
"Selain itu, kita juga mendorong Perusda agar lebih produktif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah," paparnya saat ditemui di TPA Antang tadi siang.
Di sisi lain, Munafri memastikan bahwa kebijakan penataan PPPK tetap menjadi komitmen yang harus dijalankan dengan baik. Pemkot Makassar akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan tanpa mengurangi hak-hak pegawai yang telah diangkat.
"DPR RI juga menegaskan bahwa proses penataan PPPK harus berjalan dengan baik. Karena itu, kita harus benar-benar memaksimalkan pendapatan daerah agar beban belanja pegawai dapat dikelola secara proporsional tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," tutur Munafri.
Terkait sejumlah kesimpulan dan keputusan yang mengemuka dalam RDP DPR RI bersama Kementerian, serta pemerintah daerah se-Indonesia, Munafri Arifuddin, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Khususnya yang berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan Pegawai PPPK.
Kata dia, berbagai keputusan yang disepakati dalam forum tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah.
"Pemerintah Kota Makassar tentu mendukung keputusan yang telah dibahas bersama antara DPR RI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," terangnya.
Kata dia, Pemkot Makassar siap menindaklanjuti setiap kebijakan dan regulasi yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan bersama DPR RI.
Dia menegaskan, Pemkot Makassar berkomitmen menjalankan proses penataan PPPK secara bertahap, terukur, dan sesuai kemampuan fiskal daerah, tanpa mengabaikan hak-hak pegawai maupun kebutuhan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memastikan kebijakan penataan tenaga non-ASN dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi para tenaga kerja yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintahan.
"Kami akan menindaklanjuti setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan, termasuk yang berkaitan dengan penataan PPPK dan penguatan kapasitas fiskal daerah agar implementasinya dapat berjalan dengan baik," tutup Munafri.
(GUS)
Berita Terkait
News
Menteri LH Optimistis Tender Ulang PSEL Mamminasata Tak Butuh Waktu Lama
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat optimistis proses tender ulang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Mamminasata tidak akan memakan waktu lama.
Rabu, 05 Agu 2026 14:00
Makassar City
Pemkot Makassar Gencarkan Edukasi Pilah Sampah dari Rumah
DLH Kota Makassar bersama pemerintah kelurahan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pemilahan sampah dari rumah sebagai respons atas kebijakan nasional larangan sistem open dumping.
Rabu, 05 Agu 2026 13:57
Makassar City
Ubah Kebiasaan Warga Jadi Tantangan Program Pemilahan Sampah di Kelurahan Kapasa
Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, terus menggencarkan edukasi pemilahan sampah sebagai upaya mendukung penanganan persoalan sampah di Kota Makassar.
Selasa, 04 Agu 2026 19:36
Makassar City
Pemilahan Sampah di RT 04 Tamangapa Kini Jadi Percontohan
Budaya memilah sampah di RT 04/RW 07 Cluster Berlian Permata, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, telah diterapkan sejak tahun lalu.
Selasa, 04 Agu 2026 18:56
News
Larangan Sampah Belum Terpilah ke TPA Berlaku, Tamalate Siapkan 4 Zona Pengolahan Organik
Pemerintah Kecamatan Tamalate terus mengoptimalkan pengelolaan sampah setelah diberlakukannya kebijakan larangan sampah yang belum dikelola masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) mulai 1 Agustus 2026.
Senin, 03 Agu 2026 23:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menteri LH Optimistis Tender Ulang PSEL Mamminasata Tak Butuh Waktu Lama
2
Panaskan Mesin Politik di Rakorda, DM: Satukan Perjuangan Menangkan Gerindra di Pemilu 2029
3
Bupati Sinjai: Setelah Ibunya Masuk Gerindra, Silakan Fauzan Pertimbangkan Sendiri
4
Semangat Kemerdekaan Hidup di Tawa Anak-anak BTN Minasa Upa
5
Sekelompok Orang Rusak FMIPA UNM, Polisi Kantongi Nama-nama Terduga Pelaku
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menteri LH Optimistis Tender Ulang PSEL Mamminasata Tak Butuh Waktu Lama
2
Panaskan Mesin Politik di Rakorda, DM: Satukan Perjuangan Menangkan Gerindra di Pemilu 2029
3
Bupati Sinjai: Setelah Ibunya Masuk Gerindra, Silakan Fauzan Pertimbangkan Sendiri
4
Semangat Kemerdekaan Hidup di Tawa Anak-anak BTN Minasa Upa
5
Sekelompok Orang Rusak FMIPA UNM, Polisi Kantongi Nama-nama Terduga Pelaku