Appi Perjuangkan Relaksasi Belanja Pegawai dan Penguatan Fiskal Daerah
Selasa, 09 Jun 2026 22:36
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah serta perlunya relaksasi kebijakan belanja pegawai guna menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan stabilitas keuangan pemerintah Kota.
Hal tersebut disampaikan Munafri Arifuddin di Makassar, setelah mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta para Gubernur, Bupati, dan Wali kota se-Indonesia, di Jakarta, Senin (8/6) kemarin.
Menurut Appi sapaannya, pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari penataan tenaga non-ASN, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, kebijakan belanja pegawai daerah, hingga upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah berbagai tantangan ekonomi.
"Rapat di Komisi II DPR RI (kemarin), memastikan adanya usulan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai yang saat ini direncanakan berlaku penuh pada tahun 2027," jelasnya, Selasa (9/6/2026).
Politisi Golkar itu menjelaskan, aspirasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pemerintah daerah, baik pemerintah kota, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah provinsi, serta Kemendagri dan KemenPAN-RB.
"Kita berharap akan lahir regulasi baru yang dapat memberikan ruang relaksasi sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara sehat dan optimal," sambung Munafri.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, terdapat kesamaan pandangan bahwa pemerintah daerah membutuhkan ruang penyesuaian dalam implementasi kebijakan belanja pegawai.
Khususnya setelah pengangkatan PPPK yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Salah satunya adalah akan dilakukan pertemuan lanjutan guna memastikan adanya regulasi yang memberikan relaksasi terhadap penerapan ketentuan belanja pegawai
"Ini menjadi bagian dari upaya bersama yang didukung DPR RI dan pemerintah pusat," jelasnya.
Munafri menuturkan, isu tersebut berkaitan langsung dengan komposisi belanja pegawai daerah yang selama menjadi aspirasi disampaikan ke pusat.
Pasalnya, pengangkatan PPPK secara otomatis menambah beban belanja pegawai yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Untuk Kota Makassar sendiri, proporsi belanja pegawai saat ini berada pada angka sekitar 31,89 persen atau mendekati 32 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita melihat persoalannya bukan hanya pada belanja pegawai, melainkan juga bagaimana meningkatkan pendapatan daerah. Semakin besar pendapatan yang kita hasilkan, maka proporsi beban belanja pegawai akan semakin menurun," ungkapnya kepada wartawan.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar optimistis dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kapasitas fiskal daerah demi mendukung pembangunan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mendorong berbagai langkah strategis guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita harus memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar," imbuh Munafri.
Salah satunya melalui optimalisasi potensi pendapatan yang dimiliki pemerintah kota serta penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai sumber pendapatan baru.
"Selain itu, kita juga mendorong Perusda agar lebih produktif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah," paparnya saat ditemui di TPA Antang tadi siang.
Di sisi lain, Munafri memastikan bahwa kebijakan penataan PPPK tetap menjadi komitmen yang harus dijalankan dengan baik. Pemkot Makassar akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan tanpa mengurangi hak-hak pegawai yang telah diangkat.
"DPR RI juga menegaskan bahwa proses penataan PPPK harus berjalan dengan baik. Karena itu, kita harus benar-benar memaksimalkan pendapatan daerah agar beban belanja pegawai dapat dikelola secara proporsional tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," tutur Munafri.
Terkait sejumlah kesimpulan dan keputusan yang mengemuka dalam RDP DPR RI bersama Kementerian, serta pemerintah daerah se-Indonesia, Munafri Arifuddin, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Khususnya yang berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan Pegawai PPPK.
Kata dia, berbagai keputusan yang disepakati dalam forum tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah.
"Pemerintah Kota Makassar tentu mendukung keputusan yang telah dibahas bersama antara DPR RI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," terangnya.
Kata dia, Pemkot Makassar siap menindaklanjuti setiap kebijakan dan regulasi yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan bersama DPR RI.
Dia menegaskan, Pemkot Makassar berkomitmen menjalankan proses penataan PPPK secara bertahap, terukur, dan sesuai kemampuan fiskal daerah, tanpa mengabaikan hak-hak pegawai maupun kebutuhan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memastikan kebijakan penataan tenaga non-ASN dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi para tenaga kerja yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintahan.
"Kami akan menindaklanjuti setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan, termasuk yang berkaitan dengan penataan PPPK dan penguatan kapasitas fiskal daerah agar implementasinya dapat berjalan dengan baik," tutup Munafri.
Hal tersebut disampaikan Munafri Arifuddin di Makassar, setelah mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta para Gubernur, Bupati, dan Wali kota se-Indonesia, di Jakarta, Senin (8/6) kemarin.
Menurut Appi sapaannya, pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari penataan tenaga non-ASN, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, kebijakan belanja pegawai daerah, hingga upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah berbagai tantangan ekonomi.
"Rapat di Komisi II DPR RI (kemarin), memastikan adanya usulan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai yang saat ini direncanakan berlaku penuh pada tahun 2027," jelasnya, Selasa (9/6/2026).
Politisi Golkar itu menjelaskan, aspirasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pemerintah daerah, baik pemerintah kota, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah provinsi, serta Kemendagri dan KemenPAN-RB.
"Kita berharap akan lahir regulasi baru yang dapat memberikan ruang relaksasi sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara sehat dan optimal," sambung Munafri.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, terdapat kesamaan pandangan bahwa pemerintah daerah membutuhkan ruang penyesuaian dalam implementasi kebijakan belanja pegawai.
Khususnya setelah pengangkatan PPPK yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Salah satunya adalah akan dilakukan pertemuan lanjutan guna memastikan adanya regulasi yang memberikan relaksasi terhadap penerapan ketentuan belanja pegawai
"Ini menjadi bagian dari upaya bersama yang didukung DPR RI dan pemerintah pusat," jelasnya.
Munafri menuturkan, isu tersebut berkaitan langsung dengan komposisi belanja pegawai daerah yang selama menjadi aspirasi disampaikan ke pusat.
Pasalnya, pengangkatan PPPK secara otomatis menambah beban belanja pegawai yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Untuk Kota Makassar sendiri, proporsi belanja pegawai saat ini berada pada angka sekitar 31,89 persen atau mendekati 32 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita melihat persoalannya bukan hanya pada belanja pegawai, melainkan juga bagaimana meningkatkan pendapatan daerah. Semakin besar pendapatan yang kita hasilkan, maka proporsi beban belanja pegawai akan semakin menurun," ungkapnya kepada wartawan.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar optimistis dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan kapasitas fiskal daerah demi mendukung pembangunan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mendorong berbagai langkah strategis guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita harus memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar," imbuh Munafri.
Salah satunya melalui optimalisasi potensi pendapatan yang dimiliki pemerintah kota serta penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai sumber pendapatan baru.
"Selain itu, kita juga mendorong Perusda agar lebih produktif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah," paparnya saat ditemui di TPA Antang tadi siang.
Di sisi lain, Munafri memastikan bahwa kebijakan penataan PPPK tetap menjadi komitmen yang harus dijalankan dengan baik. Pemkot Makassar akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan tanpa mengurangi hak-hak pegawai yang telah diangkat.
"DPR RI juga menegaskan bahwa proses penataan PPPK harus berjalan dengan baik. Karena itu, kita harus benar-benar memaksimalkan pendapatan daerah agar beban belanja pegawai dapat dikelola secara proporsional tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," tutur Munafri.
Terkait sejumlah kesimpulan dan keputusan yang mengemuka dalam RDP DPR RI bersama Kementerian, serta pemerintah daerah se-Indonesia, Munafri Arifuddin, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Makassar terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Khususnya yang berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan Pegawai PPPK.
Kata dia, berbagai keputusan yang disepakati dalam forum tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah.
"Pemerintah Kota Makassar tentu mendukung keputusan yang telah dibahas bersama antara DPR RI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," terangnya.
Kata dia, Pemkot Makassar siap menindaklanjuti setiap kebijakan dan regulasi yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari hasil pembahasan bersama DPR RI.
Dia menegaskan, Pemkot Makassar berkomitmen menjalankan proses penataan PPPK secara bertahap, terukur, dan sesuai kemampuan fiskal daerah, tanpa mengabaikan hak-hak pegawai maupun kebutuhan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk memastikan kebijakan penataan tenaga non-ASN dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi para tenaga kerja yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintahan.
"Kami akan menindaklanjuti setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan, termasuk yang berkaitan dengan penataan PPPK dan penguatan kapasitas fiskal daerah agar implementasinya dapat berjalan dengan baik," tutup Munafri.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Percepat Pengelolaan Sampah, Appi Instruksikan Camat dan Lurah Bergerak Terpadu
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya dalam melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Makassar, Selasa (9/6/2026).
Selasa, 09 Jun 2026 19:33
Makassar City
Pemkot Makassar Siapkan Insentif Rp100 Juta bagi RT Berprestasi Kelola Lingkungan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyiapkan hadiah minimal Rp100 juta bagi RT terbaik dalam kompetisi pengelolaan lingkungan yang akan diumumkan pada peringatan HUT Kota Makassar.
Selasa, 09 Jun 2026 18:41
Makassar City
Wali Kota Makassar Minta Warga Bantu Kurangi Residu ke TPA
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah melakukan upaya akselerasi untuk mengubah sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dari pola open dumping (pembuangan terbuka) menjadi sanitary landfill (pembuangan terkontrol).
Selasa, 09 Jun 2026 15:40
Makassar City
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk lebih serius menangani persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri, khususnya jenjang SMP.
Senin, 08 Jun 2026 16:41
Makassar City
SPMB Makassar 2026 Dibuka, Pelanggaran Bisa Diadukan Lewat LONTARA+
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mulai membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Senin, 08 Jun 2026 14:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch
2
Pemkot Makassar Siapkan Insentif Rp100 Juta bagi RT Berprestasi Kelola Lingkungan
3
Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulselbar, Antisipasi Kepulangan Haji & Libur Sekolah
4
Harganas 2026, Sulsel Bergerak Serentak Target Ribuan Akseptor KB
5
Kebakaran Hanguskan Rumah Kos di Panaikang Makassar, 12 Unit Damkar Dikerahkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch
2
Pemkot Makassar Siapkan Insentif Rp100 Juta bagi RT Berprestasi Kelola Lingkungan
3
Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulselbar, Antisipasi Kepulangan Haji & Libur Sekolah
4
Harganas 2026, Sulsel Bergerak Serentak Target Ribuan Akseptor KB
5
Kebakaran Hanguskan Rumah Kos di Panaikang Makassar, 12 Unit Damkar Dikerahkan