Larangan Sampah Belum Terpilah ke TPA Berlaku, Tamalate Siapkan 4 Zona Pengolahan Organik

Senin, 03 Agu 2026 23:38
Larangan Sampah Belum Terpilah ke TPA Berlaku, Tamalate Siapkan 4 Zona Pengolahan Organik
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Tamalate terus mengoptimalkan pengelolaan sampah setelah diberlakukannya kebijakan larangan sampah yang belum dikelola masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) mulai 1 Agustus 2026.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan masyarakat mulai beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, kepatuhan warga dalam memilah sampah terus meningkat meski pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal.

"Alhamdulillah, setelah pemberlakuan kebijakan per 1 Agustus bahwa tidak ada lagi sampah organik maupun anorganik yang masuk ke TPA, meskipun belum sempurna dalam pelaksanaan pemilahan sampah," ungkapnya, Senin (3/8/2026).

Aril menyebut jumlah warga yang belum memilah sampah terus berkurang. Pemerintah kecamatan juga tetap memberikan edukasi kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara maksimal.

"Jumlah masyarakat yang tidak memilah sampah sudah berkurang secara signifikan. Bagi masyarakat yang belum berhasil memilah sampahnya, kami akan terus melakukan edukasi secara konsisten. Alhamdulillah sebagian besar respons masyarakat positif, khususnya bagi mereka yang memahami bahwa sampah anorganik ini memiliki nilai ekonomis," lanjut Aril.

Menurutnya, dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan oleh 43 Bank Sampah Unit (BSU) di Kecamatan Tamalate. Jumlah nasabah bank sampah dilaporkan terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat memilah sampah.

"Artinya, jumlah nasabahnya semakin meningkat. Ini adalah informasi yang kami terima langsung dari para pengelola BSU. Sebenarnya, persoalan utama bagi kami saat ini adalah pengelolaan sampah organik. Kalau sampah anorganik hampir tidak ada masalah, karena memiliki nilai jual," terangnya.

Aril menegaskan, pemerintah tetap mengangkut sampah rumah tangga selama telah dipilah antara sampah organik dan anorganik.

"Saya tegaskan kembali dan mungkin ini juga mewakili seluruh camat di Kota Makassar bahwa seluruh sampah tetap akan kami ambil selama sampah tersebut sudah dipilah," tegasnya.

Ia menambahkan, sosialisasi pemilahan sampah masih terus dilakukan. Penerapan sanksi bagi warga yang tidak memilah sampah baru akan diberlakukan sekitar tiga bulan ke depan sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Sebab, sesuai arahan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), penerapan sanksi bagi yang tidak memilah baru akan diberlakukan tiga bulan ke depan," imbuhnya.

Untuk mengatasi persoalan sampah organik, Pemerintah Kecamatan Tamalate membentuk empat zona pengolahan yang tersebar di sejumlah wilayah.

"Kami sudah menentukan 4 titik lokasinya, yaitu di Kelurahan Tanjung Merdeka, Barombong, Parang Tambung, dan Mangasa. Setiap satu zona dapat menopang dua hingga tiga kelurahan. Kami menerapkan sistem zonasi," katanya.

Aril menjelaskan, setiap zona akan melayani beberapa kelurahan dengan metode pengolahan Open Windrow.

"Zona Mangasa difungsikan untuk menampung dan mengelola sampah dari Kelurahan Mangasa, Mannuruki, serta Pa'baeng-baeng. Zona Parang Tambung menampung dari Kelurahan Bontoduri, Parang Tambung, dan Balang Baru. Lalu Zona Barombong menampung dari Kelurahan Barombong, Tanjung Merdeka, dan Maccini Sombala. Serta Zona Jongaya dan Bongaya memiliki zona pengolahannya sendiri," paparnya.

Sementara itu, sampah anorganik akan langsung disalurkan ke masing-masing Bank Sampah Unit untuk dikelola lebih lanjut.

"Kami sengaja menyederhanakan namanya menjadi 'Tempat Pengolahan Sampah Organik' (bukan TPS3R), agar fokus pada pengolahan sampah organik saja. Sementara untuk sampah anorganik, langsung disalurkan ke Bank Sampah Unit," tuturnya.

Untuk saat ini, Kecamatan Tamalate belum menerapkan metode budidaya maggot karena masih menyiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola program tersebut.

"Untuk prosesnya, Satgas yang memasukkan sampah organik tersebut ke fasilitas pengolahan. Hasil pengolahannya akan dijadikan kompos dan rencananya dijual seharga Rp500 per kilogram. Untuk saat ini, di Kecamatan Tamalate belum menggunakan metode budidaya maggot karena masih mencari SDM yang tepat untuk pengelolaannya," tutup Aril.
(MAN)
Berita Terkait
Dinas Pendidikan Makassar Usulkan 79 Sekolah Masuk Program Revitalisasi
Makassar City
Dinas Pendidikan Makassar Usulkan 79 Sekolah Masuk Program Revitalisasi
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar berkomitmen untuk memprioritaskan perbaikan infrastruktur sekolah yang mengalami kerusakan sampai saat ini.
Selasa, 22 Sep 2026 07:44
Pemkot Makassar Komitmen Benahi Infrastruktur Sekolah dan Setop Perundungan
News
Pemkot Makassar Komitmen Benahi Infrastruktur Sekolah dan Setop Perundungan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan sejumlah arahan strategis kepada para kepala sekolah untuk menjadikan institusi pendidikan sebagai fondasi utama dalam mencetak generasi masa depan.
Senin, 21 Sep 2026 16:23
Pemkot Makassar Gandeng Bank Sampah, Tanamkan Budaya Kebersihan di SD dan SMP
Makassar City
Pemkot Makassar Gandeng Bank Sampah, Tanamkan Budaya Kebersihan di SD dan SMP
Pemerintah Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi dan Asesmen Kepala Sekolah SD dan SMP serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bank Sampah Kota Makassar, yang berlangsung di Sandeq Ballroom B, Claro Hotel Makassar, Senin (21/9/2026).
Senin, 21 Sep 2026 15:01
Pemkot Makassar Genjot Layanan Dasar, Bedah 300 Rumah
Makassar City
Pemkot Makassar Genjot Layanan Dasar, Bedah 300 Rumah
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mendorong peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat, termasuk di sektor pendidikan dan perumahan.
Sabtu, 19 Sep 2026 11:26
Pemkot Makassar Terima 2 Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri
Makassar City
Pemkot Makassar Terima 2 Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Claro Makassar, Jumat (18/9/2026) malam.
Sabtu, 19 Sep 2026 09:50
Berita Terbaru