Larangan Sampah Belum Terpilah ke TPA Berlaku, Tamalate Siapkan 4 Zona Pengolahan Organik

Senin, 03 Agu 2026 23:38
Larangan Sampah Belum Terpilah ke TPA Berlaku, Tamalate Siapkan 4 Zona Pengolahan Organik
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Tamalate terus mengoptimalkan pengelolaan sampah setelah diberlakukannya kebijakan larangan sampah yang belum dikelola masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) mulai 1 Agustus 2026.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan masyarakat mulai beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, kepatuhan warga dalam memilah sampah terus meningkat meski pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal.

"Alhamdulillah, setelah pemberlakuan kebijakan per 1 Agustus bahwa tidak ada lagi sampah organik maupun anorganik yang masuk ke TPA, meskipun belum sempurna dalam pelaksanaan pemilahan sampah," ungkapnya, Senin (3/8/2026).

Aril menyebut jumlah warga yang belum memilah sampah terus berkurang. Pemerintah kecamatan juga tetap memberikan edukasi kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara maksimal.

"Jumlah masyarakat yang tidak memilah sampah sudah berkurang secara signifikan. Bagi masyarakat yang belum berhasil memilah sampahnya, kami akan terus melakukan edukasi secara konsisten. Alhamdulillah sebagian besar respons masyarakat positif, khususnya bagi mereka yang memahami bahwa sampah anorganik ini memiliki nilai ekonomis," lanjut Aril.

Menurutnya, dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan oleh 43 Bank Sampah Unit (BSU) di Kecamatan Tamalate. Jumlah nasabah bank sampah dilaporkan terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat memilah sampah.

"Artinya, jumlah nasabahnya semakin meningkat. Ini adalah informasi yang kami terima langsung dari para pengelola BSU. Sebenarnya, persoalan utama bagi kami saat ini adalah pengelolaan sampah organik. Kalau sampah anorganik hampir tidak ada masalah, karena memiliki nilai jual," terangnya.

Aril menegaskan, pemerintah tetap mengangkut sampah rumah tangga selama telah dipilah antara sampah organik dan anorganik.

"Saya tegaskan kembali dan mungkin ini juga mewakili seluruh camat di Kota Makassar bahwa seluruh sampah tetap akan kami ambil selama sampah tersebut sudah dipilah," tegasnya.

Ia menambahkan, sosialisasi pemilahan sampah masih terus dilakukan. Penerapan sanksi bagi warga yang tidak memilah sampah baru akan diberlakukan sekitar tiga bulan ke depan sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Sebab, sesuai arahan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), penerapan sanksi bagi yang tidak memilah baru akan diberlakukan tiga bulan ke depan," imbuhnya.

Untuk mengatasi persoalan sampah organik, Pemerintah Kecamatan Tamalate membentuk empat zona pengolahan yang tersebar di sejumlah wilayah.

"Kami sudah menentukan 4 titik lokasinya, yaitu di Kelurahan Tanjung Merdeka, Barombong, Parang Tambung, dan Mangasa. Setiap satu zona dapat menopang dua hingga tiga kelurahan. Kami menerapkan sistem zonasi," katanya.

Aril menjelaskan, setiap zona akan melayani beberapa kelurahan dengan metode pengolahan Open Windrow.

"Zona Mangasa difungsikan untuk menampung dan mengelola sampah dari Kelurahan Mangasa, Mannuruki, serta Pa'baeng-baeng. Zona Parang Tambung menampung dari Kelurahan Bontoduri, Parang Tambung, dan Balang Baru. Lalu Zona Barombong menampung dari Kelurahan Barombong, Tanjung Merdeka, dan Maccini Sombala. Serta Zona Jongaya dan Bongaya memiliki zona pengolahannya sendiri," paparnya.

Sementara itu, sampah anorganik akan langsung disalurkan ke masing-masing Bank Sampah Unit untuk dikelola lebih lanjut.

"Kami sengaja menyederhanakan namanya menjadi 'Tempat Pengolahan Sampah Organik' (bukan TPS3R), agar fokus pada pengolahan sampah organik saja. Sementara untuk sampah anorganik, langsung disalurkan ke Bank Sampah Unit," tuturnya.

Untuk saat ini, Kecamatan Tamalate belum menerapkan metode budidaya maggot karena masih menyiapkan sumber daya manusia yang akan mengelola program tersebut.

"Untuk prosesnya, Satgas yang memasukkan sampah organik tersebut ke fasilitas pengolahan. Hasil pengolahannya akan dijadikan kompos dan rencananya dijual seharga Rp500 per kilogram. Untuk saat ini, di Kecamatan Tamalate belum menggunakan metode budidaya maggot karena masih mencari SDM yang tepat untuk pengelolaannya," tutup Aril.
(MAN)
Berita Terkait
Sambut HUT 102, Perumda Air Minum Makassar Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial
Makassar City
Sambut HUT 102, Perumda Air Minum Makassar Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial
Perumda Air Minum Kota Makassar akan menggelar rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-102 yang berlangsung pada 6 hingga 8 Agustus 2026 mendatang.
Senin, 03 Agu 2026 15:45
Sambut Perwali Baru, Hotel di Makassar Diajak Terapkan Sistem Pilah Sampah
News
Sambut Perwali Baru, Hotel di Makassar Diajak Terapkan Sistem Pilah Sampah
Dispar Kota Makassar bersama PHRI Sulawesi Selatan mengajak pelaku usaha perhotelan menerapkan sistem pilah sampah seiring mulai diberlakukannya Perwali tentang pengelolaan sampah pada 1 Agustus 2026.
Minggu, 02 Agu 2026 05:28
DLH Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu
Makassar City
DLH Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi memberlakukan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka atau pendamping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.
Sabtu, 01 Agu 2026 17:28
Revitalisasi Karebosi dan Puskesmas Ujung Pandang Baru Jadi Prioritas Pemkot Makassar
Makassar City
Revitalisasi Karebosi dan Puskesmas Ujung Pandang Baru Jadi Prioritas Pemkot Makassar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan revitalisasi Lapangan Karebosi dan pembangunan lanjutan Puskesmas Ujung Pandang Baru tetap menjadi proyek prioritas. Namun, pelaksanaan kedua proyek tersebut memiliki mekanisme yang berbeda.
Sabtu, 01 Agu 2026 09:12
Disbud Makassar Kenalkan Budaya Lewat Program 'Anjas Ri Museum'
Makassar City
Disbud Makassar Kenalkan Budaya Lewat Program 'Anjas Ri Museum'
Disbud Kota Makassar menggagas inovasi bertajuk Anjas Ri Museum (Antar Jemput Anak Sekolah ke Museum Kota Makassar) sebagai upaya menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap sejarah dan budaya.
Sabtu, 01 Agu 2026 07:39
Berita Terbaru