Tindak Tegas, Perumda Pasar Makassar Segel 70 Lods Tak Produktif
Tim SINDOmakassar
Selasa, 09 Desember 2025 - 19:50 WIB
Perumda Pasar Makassar Raya melakukan penyegelan terhadap 70 lods di Pasar Kalimbu yang diketahui tidak aktif beroperasi. Foto: Istimewa
Perumda Pasar Makassar Raya melakukan penyegelan terhadap 70 lods di Pasar Kalimbu yang diketahui tidak aktif beroperasi serta tidak melakukan realisasi pembayaran sewa tempat usaha (jasa produksi). Langkah ini ditempuh setelah melalui proses pembinaan dan pemberian peringatan terakhir kepada pemilik lods.
Penyegelan dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan pasar, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, Perda Nomor 12 Tahun 2004, Perwali Nomor 1 Tahun 2004, hingga Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/2022 tentang tarif jasa pengelolaan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto, didampingi Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul. Hadir pula unsur keamanan dan kewilayahan yaitu Satpol PP Kecamatan Bontoala, Bimmas, serta Babinsa, untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib.
Menurut Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto, penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penataan pasar agar lebih teratur serta memberikan kesempatan bagi pedagang yang benar-benar membutuhkan tempat usaha.
“Kami sudah melalui semua tahapan, mulai dari pemberitahuan hingga peringatan terakhir. Penyegelan ini bukan sanksi semata, tetapi bentuk penegakan aturan agar pengelolaan pasar lebih tertib sekaligus mendukung pedagang aktif yang membutuhkan tempat,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Dasar hukumnya sangat jelas. Ketika lods tidak dimanfaatkan dan tidak ada realisasi pembayaran, maka kami wajib melakukan tindakan penertiban. Tujuannya menciptakan pasar yang sehat, tertib, dan transparan,” ujarnya.
Penyegelan dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan pasar, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, Perda Nomor 12 Tahun 2004, Perwali Nomor 1 Tahun 2004, hingga Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/2022 tentang tarif jasa pengelolaan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto, didampingi Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul. Hadir pula unsur keamanan dan kewilayahan yaitu Satpol PP Kecamatan Bontoala, Bimmas, serta Babinsa, untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib.
Menurut Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto, penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penataan pasar agar lebih teratur serta memberikan kesempatan bagi pedagang yang benar-benar membutuhkan tempat usaha.
“Kami sudah melalui semua tahapan, mulai dari pemberitahuan hingga peringatan terakhir. Penyegelan ini bukan sanksi semata, tetapi bentuk penegakan aturan agar pengelolaan pasar lebih tertib sekaligus mendukung pedagang aktif yang membutuhkan tempat,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Dasar hukumnya sangat jelas. Ketika lods tidak dimanfaatkan dan tidak ada realisasi pembayaran, maka kami wajib melakukan tindakan penertiban. Tujuannya menciptakan pasar yang sehat, tertib, dan transparan,” ujarnya.