Tindak Tegas, Perumda Pasar Makassar Segel 70 Lods Tak Produktif
Selasa, 09 Des 2025 19:50
Perumda Pasar Makassar Raya melakukan penyegelan terhadap 70 lods di Pasar Kalimbu yang diketahui tidak aktif beroperasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Perumda Pasar Makassar Raya melakukan penyegelan terhadap 70 lods di Pasar Kalimbu yang diketahui tidak aktif beroperasi serta tidak melakukan realisasi pembayaran sewa tempat usaha (jasa produksi). Langkah ini ditempuh setelah melalui proses pembinaan dan pemberian peringatan terakhir kepada pemilik lods.
Penyegelan dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan pasar, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, Perda Nomor 12 Tahun 2004, Perwali Nomor 1 Tahun 2004, hingga Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/2022 tentang tarif jasa pengelolaan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto, didampingi Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul. Hadir pula unsur keamanan dan kewilayahan yaitu Satpol PP Kecamatan Bontoala, Bimmas, serta Babinsa, untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib.
Menurut Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto, penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penataan pasar agar lebih teratur serta memberikan kesempatan bagi pedagang yang benar-benar membutuhkan tempat usaha.
“Kami sudah melalui semua tahapan, mulai dari pemberitahuan hingga peringatan terakhir. Penyegelan ini bukan sanksi semata, tetapi bentuk penegakan aturan agar pengelolaan pasar lebih tertib sekaligus mendukung pedagang aktif yang membutuhkan tempat,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Dasar hukumnya sangat jelas. Ketika lods tidak dimanfaatkan dan tidak ada realisasi pembayaran, maka kami wajib melakukan tindakan penertiban. Tujuannya menciptakan pasar yang sehat, tertib, dan transparan,” ujarnya.
Penyegelan dilakukan pada lods-lods yang tercantum dalam berita acara, sesuai surat permohonan Kepala Pasar Kalimbu Nomor 900/03/Psr.KLB/XI/2025 dan tindak lanjut dari surat peringatan terakhir Direksi Perumda Pasar Nomor 511.2/1095/PUD.PSR/XI/2025.
Dengan penertiban ini, Perumda Pasar Makassar Raya berharap pengelolaan pasar semakin profesional, ruang usaha dapat termanfaatkan secara optimal, serta pelayanan kepada masyarakat dan pedagang berjalan lebih baik.
Penyegelan dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan pasar, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, Perda Nomor 12 Tahun 2004, Perwali Nomor 1 Tahun 2004, hingga Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/2022 tentang tarif jasa pengelolaan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto, didampingi Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul. Hadir pula unsur keamanan dan kewilayahan yaitu Satpol PP Kecamatan Bontoala, Bimmas, serta Babinsa, untuk memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib.
Menurut Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto, penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penataan pasar agar lebih teratur serta memberikan kesempatan bagi pedagang yang benar-benar membutuhkan tempat usaha.
“Kami sudah melalui semua tahapan, mulai dari pemberitahuan hingga peringatan terakhir. Penyegelan ini bukan sanksi semata, tetapi bentuk penegakan aturan agar pengelolaan pasar lebih tertib sekaligus mendukung pedagang aktif yang membutuhkan tempat,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Dasar hukumnya sangat jelas. Ketika lods tidak dimanfaatkan dan tidak ada realisasi pembayaran, maka kami wajib melakukan tindakan penertiban. Tujuannya menciptakan pasar yang sehat, tertib, dan transparan,” ujarnya.
Penyegelan dilakukan pada lods-lods yang tercantum dalam berita acara, sesuai surat permohonan Kepala Pasar Kalimbu Nomor 900/03/Psr.KLB/XI/2025 dan tindak lanjut dari surat peringatan terakhir Direksi Perumda Pasar Nomor 511.2/1095/PUD.PSR/XI/2025.
Dengan penertiban ini, Perumda Pasar Makassar Raya berharap pengelolaan pasar semakin profesional, ruang usaha dapat termanfaatkan secara optimal, serta pelayanan kepada masyarakat dan pedagang berjalan lebih baik.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Musrenbang Mariso, Perumda Pasar Siap Tata Pasar Tanpa Matikan Ekonomi Warga
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membenahi pasar tradisional sekaligus melindungi keberlangsungan pedagang kecil, saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Selasa, 27 Jan 2026 23:26
Makassar City
Cetak Sejarah, Perumda Pasar Raya Makassar Setor PAD Rp1,3 Miliar
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, memaparkan progres peningkatan pendapatan, kebijakan penarikan retribusi, penataan pedagang pasar.
Selasa, 06 Jan 2026 07:12
Makassar City
Perumda Pasar Makassar Dapat Dukungan Armada dan Seragam Baru dari Bank Sulselbar
Upaya peningkatan pelayanan di lingkungan pasar kembali diperkuat melalui kolaborasi strategis antara Perumda Pasar Makassar dan Bank Sulselbar.
Selasa, 25 Nov 2025 13:51
Makassar City
Wujudkan Pasar Tertib, Pemerintah Tindak Lapak yang Langgar di Ruas Jalan Terong
Upaya menata kembali aktivitas perdagangan di sepanjang Jalan Terong terus dilakukan. Perumda Pasar Makassar bersama jajaran Kelurahan Wajo Baru, Sekcam Bontoala, Satpol PP, LPM, Pokmas & Pjs RT/RW turun langsung membagikan surat teguran
Kamis, 20 Nov 2025 17:44
Makassar City
Respons Cepat Perumda Pasar Atasi Genangan di Pannampu Usai Hujan Deras
Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada Kamis (13/11/2025) menyebabkan genangan air di kawasan Pasar Pannampu.
Kamis, 13 Nov 2025 14:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
2
Pemkab Maros Terima Piagam UHC Award 2026
3
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
4
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
5
Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Promo Awal Tahun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
2
Pemkab Maros Terima Piagam UHC Award 2026
3
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
4
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
5
Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Promo Awal Tahun