Dinas Pariwisata Makassar Diganjar Penghargaan Atas Upaya Perlindungan HAKI
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Rabu, 10 Desember 2025 - 16:32 WIB
Kepala Dinas Parawisata Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, saat ditemui, di Kantor Kanwil Kemenhum Sulsel, Selasa (9/12/2025). Foto: SINDO Makassar
Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar berhasil meraih penghargaan Peran Aktif dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual dari acara Refleksi Kinerja Akhir Tahun, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenhum) Sulawesi Selatan, Selasa (9/12/2/2025).
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, menyampaikan rasa syukurnya karena pihaknya telah mendapatkan prestasi bergengsi ini
Di sisi lain, Hendra mengatakan saat ini Pemerintah Kota Makassar memiliki program prioritas Makassar Creative Hub (MCH) yang telah memiliki perlindungan hukum yang legal.
"MCH ini melakukan pembinaan ekosistem ekonomi kreatif di Kota Makassar. Mulai dari pembinaan, workshop, latihan, sertifikasi, dan salah satunya dalam perlindungan hukum," ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa Dispar Kota Makassar telah berkoordinasi dengan baik bersama Kanwil Kemenhum Sulsel untuk menerbitkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi ekosistem ekonomi kreatif.
"Yang sudah difasilitasi di Dinas Pariwisata setiap tahun itu sekitar 50 brand dan kerja sama ini sudah berjalan beberapa tahun, jadi sudah ratusan yang disupport oleh Kementerian Hukum," tambah Hendra.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kota Makassar itu berharap agar para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya dalam perlindungan hukum.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, menyampaikan rasa syukurnya karena pihaknya telah mendapatkan prestasi bergengsi ini
Di sisi lain, Hendra mengatakan saat ini Pemerintah Kota Makassar memiliki program prioritas Makassar Creative Hub (MCH) yang telah memiliki perlindungan hukum yang legal.
"MCH ini melakukan pembinaan ekosistem ekonomi kreatif di Kota Makassar. Mulai dari pembinaan, workshop, latihan, sertifikasi, dan salah satunya dalam perlindungan hukum," ujarnya kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa Dispar Kota Makassar telah berkoordinasi dengan baik bersama Kanwil Kemenhum Sulsel untuk menerbitkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi ekosistem ekonomi kreatif.
"Yang sudah difasilitasi di Dinas Pariwisata setiap tahun itu sekitar 50 brand dan kerja sama ini sudah berjalan beberapa tahun, jadi sudah ratusan yang disupport oleh Kementerian Hukum," tambah Hendra.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kota Makassar itu berharap agar para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya dalam perlindungan hukum.