home makassar city

UMK Makassar 2026 Resmi Naik jadi Rp4.148.719 Juta

Kamis, 25 Desember 2025 - 08:12 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan keterangan di halaman Gedung Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Foto: Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota Makassar resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.

Besaran UMK ditetapkan menjadi Rp4.148.719 per bulan, atau mengalami kenaikan Rp268.583 dibanding tahun sebelumnya atau setara 6,92 persen.

Kenaikan ini mencerminkan komitmen Pemkot Makassar, Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Sebelumnya, UMK Makassar Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136, dan kini kembali menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.

Menariknya, rekomendasi UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.

Hal ini menegaskan posisi Kota Makassar sebagai daerah dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya