UMK Makassar 2026 Resmi Naik jadi Rp4.148.719 Juta
Kamis, 25 Des 2025 08:12
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan keterangan di halaman Gedung Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota Makassar resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.
Besaran UMK ditetapkan menjadi Rp4.148.719 per bulan, atau mengalami kenaikan Rp268.583 dibanding tahun sebelumnya atau setara 6,92 persen.
Kenaikan ini mencerminkan komitmen Pemkot Makassar, Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Sebelumnya, UMK Makassar Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136, dan kini kembali menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.
Menariknya, rekomendasi UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.
Hal ini menegaskan posisi Kota Makassar sebagai daerah dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.
Namun demikian, nilai UMK tersebut telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.
"Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya," ujar Munafri.
Orang nomor satu kota Makassar itu menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Kata dia, kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Terhitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya.
"Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Appi menegaskan, Pemkot Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi di daerah.
Menurutnya, investasi menjadi faktor penting yang akan berpengaruh terhadap keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang. Para pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investasi.
"Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan," tegasnya.
Munafri berharap kesepakatan tersebut dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial ke depan. Apalagi tidak ada gejolak, karena kesepakatan ini sudah dilaksanakan.
"Upaya Pemerintah Kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriribgan," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Nielma, dalam pembahasan UMK 2026 dihadiri unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan 0,9. Namun, nilai tengah sebesar 0,8, yang akhirnya disepakati.
"UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen," jelas Nielma.
Ia merinci, perhitungan UMK Makassar 2026 dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan nilai alfa.
"UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8. Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau sebesar Rp268.583, sehingga UMK Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719," lanjutnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha. Misalnya, sektor pengolahan makanan dengan klasifikasi KBLI C.10 yang diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,31 persen dari UMK 2026 atau menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.
Sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan mengalami kenaikan yang sama, yakni sebesar 5,31 persen atau menjadi Rp4.411.921.
Sementara itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,92 persen, sama dengan persentase kenaikan UMK umum. Dengan demikian, nilai UMSK yang diusulkan untuk sektor tersebut mencapai Rp4.479.668.
Besaran UMK ditetapkan menjadi Rp4.148.719 per bulan, atau mengalami kenaikan Rp268.583 dibanding tahun sebelumnya atau setara 6,92 persen.
Kenaikan ini mencerminkan komitmen Pemkot Makassar, Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Sebelumnya, UMK Makassar Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136, dan kini kembali menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.
Menariknya, rekomendasi UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.
Hal ini menegaskan posisi Kota Makassar sebagai daerah dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.
Namun demikian, nilai UMK tersebut telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.
"Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya," ujar Munafri.
Orang nomor satu kota Makassar itu menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Kata dia, kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Terhitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya.
"Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Appi menegaskan, Pemkot Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi di daerah.
Menurutnya, investasi menjadi faktor penting yang akan berpengaruh terhadap keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang. Para pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investasi.
"Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan," tegasnya.
Munafri berharap kesepakatan tersebut dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial ke depan. Apalagi tidak ada gejolak, karena kesepakatan ini sudah dilaksanakan.
"Upaya Pemerintah Kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriribgan," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Nielma, dalam pembahasan UMK 2026 dihadiri unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan 0,9. Namun, nilai tengah sebesar 0,8, yang akhirnya disepakati.
"UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen," jelas Nielma.
Ia merinci, perhitungan UMK Makassar 2026 dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan nilai alfa.
"UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8. Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau sebesar Rp268.583, sehingga UMK Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719," lanjutnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha. Misalnya, sektor pengolahan makanan dengan klasifikasi KBLI C.10 yang diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,31 persen dari UMK 2026 atau menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.
Sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan mengalami kenaikan yang sama, yakni sebesar 5,31 persen atau menjadi Rp4.411.921.
Sementara itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,92 persen, sama dengan persentase kenaikan UMK umum. Dengan demikian, nilai UMSK yang diusulkan untuk sektor tersebut mencapai Rp4.479.668.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Wali Kota Makassar Komitmen Percepat Pembangunan di Kepulauan Sangkarrang
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan di wilayah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Jum'at, 12 Jun 2026 22:12
Sulsel
Pemkot Makassar Luncurkan Pete-Pete Laut Gratis, Ini Jadwal dan Rutenya
Pemerintah Kota Makassar resmi meluncurkan uji coba layanan transportasi antarpulau "Pete-Pete Laut" yang akan melayani masyarakat di wilayah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang secara gratis.
Jum'at, 12 Jun 2026 22:08
Sports
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar agar tidak membiarkan euforia Piala Dunia 2026 mengganggu kinerja dan pelayanan publik.
Jum'at, 12 Jun 2026 09:24
Makassar City
Wali Kota Makassar Tegaskan Ranperda Perhubungan Perkuat Tata Transportasi
Wali Kota Munafri Arifuddin menilai Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk mengatur sistem transportasi seiring meningkatnya mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi di kota tersebut.
Jum'at, 12 Jun 2026 05:32
Makassar City
Pemkot Makassar Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Pengelolaan Sampah dan Urban Farming
Pemkot Makassar akan mengintegrasikan pengelolaan sampah melalui TPS3R dengan program urban farming untuk memperkuat ekonomi sirkular dan ketahanan pangan masyarakat.
Rabu, 10 Jun 2026 18:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Sulsel Cek Langsung Progres Pekerjaan Jalan Hertasning-Aroepala dan Poros Pattallassang
2
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
3
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
4
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
5
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Sulsel Cek Langsung Progres Pekerjaan Jalan Hertasning-Aroepala dan Poros Pattallassang
2
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
3
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
4
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
5
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026