UMK Makassar 2026 Resmi Naik jadi Rp4.148.719 Juta
Kamis, 25 Des 2025 08:12
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan keterangan di halaman Gedung Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota Makassar resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.
Besaran UMK ditetapkan menjadi Rp4.148.719 per bulan, atau mengalami kenaikan Rp268.583 dibanding tahun sebelumnya atau setara 6,92 persen.
Kenaikan ini mencerminkan komitmen Pemkot Makassar, Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Sebelumnya, UMK Makassar Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136, dan kini kembali menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.
Menariknya, rekomendasi UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.
Hal ini menegaskan posisi Kota Makassar sebagai daerah dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.
Namun demikian, nilai UMK tersebut telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.
"Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya," ujar Munafri.
Orang nomor satu kota Makassar itu menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Kata dia, kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Terhitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya.
"Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Appi menegaskan, Pemkot Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi di daerah.
Menurutnya, investasi menjadi faktor penting yang akan berpengaruh terhadap keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang. Para pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investasi.
"Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan," tegasnya.
Munafri berharap kesepakatan tersebut dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial ke depan. Apalagi tidak ada gejolak, karena kesepakatan ini sudah dilaksanakan.
"Upaya Pemerintah Kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriribgan," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Nielma, dalam pembahasan UMK 2026 dihadiri unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan 0,9. Namun, nilai tengah sebesar 0,8, yang akhirnya disepakati.
"UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen," jelas Nielma.
Ia merinci, perhitungan UMK Makassar 2026 dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan nilai alfa.
"UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8. Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau sebesar Rp268.583, sehingga UMK Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719," lanjutnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha. Misalnya, sektor pengolahan makanan dengan klasifikasi KBLI C.10 yang diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,31 persen dari UMK 2026 atau menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.
Sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan mengalami kenaikan yang sama, yakni sebesar 5,31 persen atau menjadi Rp4.411.921.
Sementara itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,92 persen, sama dengan persentase kenaikan UMK umum. Dengan demikian, nilai UMSK yang diusulkan untuk sektor tersebut mencapai Rp4.479.668.
Besaran UMK ditetapkan menjadi Rp4.148.719 per bulan, atau mengalami kenaikan Rp268.583 dibanding tahun sebelumnya atau setara 6,92 persen.
Kenaikan ini mencerminkan komitmen Pemkot Makassar, Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Sebelumnya, UMK Makassar Tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.880.136, dan kini kembali menunjukkan tren peningkatan yang konsisten.
Menariknya, rekomendasi UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.
Hal ini menegaskan posisi Kota Makassar sebagai daerah dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.
Namun demikian, nilai UMK tersebut telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.
"Setelah ada SK dari Gubernur, baru kita umumkan. Tapi dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan, dan naik tahun sebelumnya," ujar Munafri.
Orang nomor satu kota Makassar itu menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Kata dia, kenaikannya kurang lebih di angka 6,92 persen. Terhitung berdasarkan indikator yang ada, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya.
"Semua itu kemudian diakumulasi dalam diskusi antara pengusaha dan buruh. Pemerintah berada di tengah untuk mencocokkan, sampai akhirnya bertemu di angka yang disepakati," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Appi menegaskan, Pemkot Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi di daerah.
Menurutnya, investasi menjadi faktor penting yang akan berpengaruh terhadap keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang. Para pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investasi.
"Pemerintah akan terus membangun iklim investasi, walaupun tidak semua faktor ada dalam genggaman kita. Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik masuknya investor. Semakin besar investasi yang masuk, maka nilai upah juga akan semakin relevan," tegasnya.
Munafri berharap kesepakatan tersebut dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial ke depan. Apalagi tidak ada gejolak, karena kesepakatan ini sudah dilaksanakan.
"Upaya Pemerintah Kota, bagaimana kita menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriribgan," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Nielma, dalam pembahasan UMK 2026 dihadiri unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan alfa sebesar 0,7, sementara serikat pekerja dan serikat buruh mengusulkan 0,9. Namun, nilai tengah sebesar 0,8, yang akhirnya disepakati.
"UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen," jelas Nielma.
Ia merinci, perhitungan UMK Makassar 2026 dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan nilai alfa.
"UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8. Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau sebesar Rp268.583, sehingga UMK Makassar Tahun 2026 menjadi Rp4.148.719," lanjutnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha. Misalnya, sektor pengolahan makanan dengan klasifikasi KBLI C.10 yang diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,31 persen dari UMK 2026 atau menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.
Sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan mengalami kenaikan yang sama, yakni sebesar 5,31 persen atau menjadi Rp4.411.921.
Sementara itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,92 persen, sama dengan persentase kenaikan UMK umum. Dengan demikian, nilai UMSK yang diusulkan untuk sektor tersebut mencapai Rp4.479.668.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Pemkot Makassar Target Juara Umum MTQ Sulsel
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menitipkan pesan penuh harapan dan semangat kepada seluruh kontingen kafilah Kota Makassar yang akan tampil pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Maros.
Jum'at, 10 Apr 2026 17:32
News
Pemkot Makassar Targetkan 1.000 Sertifikat Aset Rampung 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan sertifikasi 1.000 aset berupa lahan dan bangunan milik daerah dapat rampung pada 2026.
Jum'at, 10 Apr 2026 08:12
Makassar City
Proyek Riverside Makassar Dikebut, Pemkot Siap Kerja Fisik Usai Serah Lahan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendorong percepatan pembangunan jalan alternatif Dr. Leimena yang menghubungkan Kecamatan Manggala, Tamalanrea, dan Panakkukang.
Kamis, 09 Apr 2026 20:59
Makassar City
Penertiban 167 PKL di Biringkanaya Tanpa Ricuh, Pemkot Siapkan Lokasi Baru
Pemerintah Kecamatan Biringkanaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum), seperti trotoar dan saluran drainase, Kamis (9/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 19:59
Makassar City
Appi Tegaskan Revitalisasi Pasar Sentral Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menargetkan kawasan Pasar Sentral menjadi sentra ekonomi rakyat melalui penguatan kolaborasi lintas sektor.
Kamis, 09 Apr 2026 15:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketum PB PSTI Surianto Jadi Doktor, Angkat Riset Kinerja Karyawan Tambang
2
Muscalub Dihadiri Bupati Uji Nurdin, Ramli Terpilih Ketua Apdesi Bantaeng
3
MTQ Sulsel di Maros Siap Digelar, H-3 Persiapan Sudah 80 Persen
4
Makassar Kian Terkoneksi: XLSMART Perkuat 5G Dedicated Tanpa Gangguan
5
Dividen PDAM Gowa Rp3,49 M, Bupati Gowa Minta Layanan Ditingkatkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketum PB PSTI Surianto Jadi Doktor, Angkat Riset Kinerja Karyawan Tambang
2
Muscalub Dihadiri Bupati Uji Nurdin, Ramli Terpilih Ketua Apdesi Bantaeng
3
MTQ Sulsel di Maros Siap Digelar, H-3 Persiapan Sudah 80 Persen
4
Makassar Kian Terkoneksi: XLSMART Perkuat 5G Dedicated Tanpa Gangguan
5
Dividen PDAM Gowa Rp3,49 M, Bupati Gowa Minta Layanan Ditingkatkan