home makassar city

Ray Suryadi Ingatkan Dampak PKL Liar terhadap Drainase Kota Makassar

Rabu, 07 Januari 2026 - 13:32 WIB
Penertiban PKL di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, baru-baru ini. Foto: Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar gencar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan fasilitas umum dalam beberapa hari terakhir.

Salah satunya di Jalan Saripa, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, pada Sabtu 3 Januari 2026.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia, Ray Suryadi Arsyad. Ia memberikan catatan penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Legislator Fraksi MULIA itu menegaskan bahwa penataan ruang harus dikembalikan pada fungsinya. Ia merujuk pada peraturan daerah yang melarang penguasaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara permanen oleh pihak tertentu.

"Masyarakat sebenarnya boleh memanfaatkan fasilitas umum untuk kegiatan ekonomi, tapi dengan catatan tidak bersifat permanen. Kalau sifatnya portable dan setelah kegiatan bisa dikembalikan ke fungsi awal, itu tidak masalah," ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Ray juga menyoroti bahwa pembiaran lapak liar di trotoar dan bahu jalan tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga merusak sistem drainase kota. Ia mengaitkan maraknya bangunan liar dengan fenomena banjir yang kini merambah ke wilayah yang sebelumnya aman.

“Kalau ini dibiarkan, dampaknya bisa ke mana-mana, termasuk terganggunya saluran drainase karena tertutup bangunan liar dan timbunan sampah,” jelasnya kepada wartawan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya