Sengketa Lahan Bangkala, Kuasa Hukum Desak Pemkot Makassar Tepati Janji
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Minggu, 11 Januari 2026 - 08:22 WIB
Kuasa hukum pemilik lahan di Kelurahan Bangkala, Dr Andi Ifal Anwar, saat ditemui di kantor DPRD Makassar, di Perumnas Regional VII, baru-baru ini, Sabtu (10/1/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyat
Seorang warga Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Erwin, menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Kota Makassar terkait belum adanya ganti rugi atas lahan miliknya seluas 77 meter persegi yang telah dialihfungsikan menjadi jalan raya. Protes tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sabtu (10/1/2026).
Kuasa hukum warga, Dr Andi Ifal Anwar, menjelaskan bahwa lahan kliennya kini telah digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan yang dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
"Tanahnya telah dialihfungsikan oleh pemerintah kota dalam hal ini digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan. Di mana luasan tanah dari klien kami itu seluas 77 meter persegi yang sekarang ini sudah digunakan oleh masyarakat dalam bentuk jalan," ujarnya kepada wartawan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar yang telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti permohonan warga terkait sengketa lahan tersebut.
Menurutnya, meski lahan telah digunakan oleh pemerintah kota, hingga kini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait belum merealisasikan pembayaran ganti rugi. Padahal, berdasarkan undang-undang pengadaan tanah, pembayaran seharusnya dilakukan sebelum lahan dimanfaatkan.
"Proses ini sudah berjalan kurang lebih 4 tahun dan sampai sekarang klien kami belum mendapatkan ganti kerugian. Oleh karenanya, klien kami sudah menindaklanjuti dengan melaporkan pihak Dinas Pertanahan Kota Makassar di Polda Sulsel dan pada saat itu, di bulan Februari 2025, antara klien kami dengan Pak Wali Kota pada waktu itu (Danny Pomanto) telah sepakat, agar kasus atau laporan dari klien kami tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses upaya hukum baik dari penyelidikan maupun penyelidikan," bebernya.
Ia mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar sebelumnya, Danny Pomanto, telah berkomitmen melakukan ganti rugi yang kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama sejumlah SKPD terkait.
Kuasa hukum warga, Dr Andi Ifal Anwar, menjelaskan bahwa lahan kliennya kini telah digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan yang dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
"Tanahnya telah dialihfungsikan oleh pemerintah kota dalam hal ini digunakan sebagai fasilitas umum berupa jalan. Di mana luasan tanah dari klien kami itu seluas 77 meter persegi yang sekarang ini sudah digunakan oleh masyarakat dalam bentuk jalan," ujarnya kepada wartawan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar yang telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti permohonan warga terkait sengketa lahan tersebut.
Menurutnya, meski lahan telah digunakan oleh pemerintah kota, hingga kini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait belum merealisasikan pembayaran ganti rugi. Padahal, berdasarkan undang-undang pengadaan tanah, pembayaran seharusnya dilakukan sebelum lahan dimanfaatkan.
"Proses ini sudah berjalan kurang lebih 4 tahun dan sampai sekarang klien kami belum mendapatkan ganti kerugian. Oleh karenanya, klien kami sudah menindaklanjuti dengan melaporkan pihak Dinas Pertanahan Kota Makassar di Polda Sulsel dan pada saat itu, di bulan Februari 2025, antara klien kami dengan Pak Wali Kota pada waktu itu (Danny Pomanto) telah sepakat, agar kasus atau laporan dari klien kami tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses upaya hukum baik dari penyelidikan maupun penyelidikan," bebernya.
Ia mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar sebelumnya, Danny Pomanto, telah berkomitmen melakukan ganti rugi yang kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama sejumlah SKPD terkait.