Wali Kota Tegaskan Penataan Pabaeng-baeng Demi Keselamatan Pedagang
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Senin, 12 Januari 2026 - 16:27 WIB
Wali Kota Muanfri Arifuddin menerima aspirasi pedagang Pasar Pabaeng-baeng yang melakukan aksi di Balai Kota, Senin (12/1/2026). Foto: Istimewa
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin turun langsung menemui massa dan menerima aspirasi terkait wacana penertiban Pasar Pabaeng-baeng, di halaman Kantor Balai Kota, Senin (12/1/2026).
Bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Munafri menegaskan komitmen pemerintah kota dalam membuka ruang dialog yang sehat dan konstruktif.
Dalam suasana dialog yang terbuka, Munafri mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, serta harapan para pedagang. Tidak sekadar menyerap aspirasi, ia juga menyampaikan penjelasan sekaligus menawarkan solusi atas persoalan yang dihadapi pedagang.
Munafri Arifuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah dan berdagang. Namun, kata dia, aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang telah disediakan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan cari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan cari nafkah di tempat yang memang dilarang," tegas Munafri.
Wali Kota juga memastikan agar seluruh pedagang yang berjualan di dalam area pasar tidak akan diganggu. Pemerintah, kata dia, justru menjamin keamanan dan keberlangsungan usaha para pedagang selama aktivitas dilakukan di lokasi resmi.
"Kalau semuanya masuk ke dalam pasar, tidak mungkin diganggu. Saya pastikan, tidak ada pedagang yang diganggu kalau berjualan di dalam pasar," ujarnya.
Bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Munafri menegaskan komitmen pemerintah kota dalam membuka ruang dialog yang sehat dan konstruktif.
Dalam suasana dialog yang terbuka, Munafri mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, serta harapan para pedagang. Tidak sekadar menyerap aspirasi, ia juga menyampaikan penjelasan sekaligus menawarkan solusi atas persoalan yang dihadapi pedagang.
Munafri Arifuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah dan berdagang. Namun, kata dia, aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang telah disediakan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan cari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan cari nafkah di tempat yang memang dilarang," tegas Munafri.
Wali Kota juga memastikan agar seluruh pedagang yang berjualan di dalam area pasar tidak akan diganggu. Pemerintah, kata dia, justru menjamin keamanan dan keberlangsungan usaha para pedagang selama aktivitas dilakukan di lokasi resmi.
"Kalau semuanya masuk ke dalam pasar, tidak mungkin diganggu. Saya pastikan, tidak ada pedagang yang diganggu kalau berjualan di dalam pasar," ujarnya.