55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Puluhan Tahun
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Senin, 16 Februari 2026 - 21:41 WIB
Pemerintah Kecamatan Tamalate menertibkan 55 PKL di Jalan Daeng Tata Raya, Jalan Sultan Alauddin, Senin (16/2/2026). Foto: Istimewa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik, Senin (16/2/2026).
Penertiban terhadap bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase kembali digelar, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase, ditertibkan dalam operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan Kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kali ini, penertiban sekaligus relokasi PKL difokuskan di wilayah Kecamatan Tamalate, dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas demi mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sebagaimana mestinya.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan, Pemkot Makassar, melakukan penertiban terhadap puluhan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate.
"Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar dapat digunakan pejalan kaki. Hari ini, penertiban lapak terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut," ujarnya saat ditemui.
Ia menjelaskan bahwa titik pertama berlokasi di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda, sedangkan titik kedua berada di Jalan Sultan Alauddin.
"Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45," jelasnya.
Penertiban terhadap bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase kembali digelar, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase, ditertibkan dalam operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan Kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kali ini, penertiban sekaligus relokasi PKL difokuskan di wilayah Kecamatan Tamalate, dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas demi mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sebagaimana mestinya.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan, Pemkot Makassar, melakukan penertiban terhadap puluhan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate.
"Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar dapat digunakan pejalan kaki. Hari ini, penertiban lapak terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut," ujarnya saat ditemui.
Ia menjelaskan bahwa titik pertama berlokasi di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda, sedangkan titik kedua berada di Jalan Sultan Alauddin.
"Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45," jelasnya.