55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Puluhan Tahun
Senin, 16 Feb 2026 21:41
Pemerintah Kecamatan Tamalate menertibkan 55 PKL di Jalan Daeng Tata Raya, Jalan Sultan Alauddin, Senin (16/2/2026). Foto: Istimewa.
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik, Senin (16/2/2026).
Penertiban terhadap bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase kembali digelar, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase, ditertibkan dalam operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan Kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kali ini, penertiban sekaligus relokasi PKL difokuskan di wilayah Kecamatan Tamalate, dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas demi mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sebagaimana mestinya.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan, Pemkot Makassar, melakukan penertiban terhadap puluhan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate.
"Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar dapat digunakan pejalan kaki. Hari ini, penertiban lapak terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut," ujarnya saat ditemui.
Ia menjelaskan bahwa titik pertama berlokasi di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda, sedangkan titik kedua berada di Jalan Sultan Alauddin.
"Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45," jelasnya.
Lebih lanjut, Aril mengatakan proses penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya telah dilakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. "Penertiban berjalan aman dan lancar, karena kami lakukan pendekatan," tuturnya saat dikonfirmasi.
Aril menyebutkan, jumlah PKL yang berjualan di dua titik tersebut mencapai 55 pedagang. Kata dia, sebelum dilakukan pembongkaran pihak kecamatan telah memberikan tiga kali surat teguran secara resmi kepada para pedagang sebagai bentuk prosedur dan peringatan.
"Dalam proses penertiban terungkap fakta bahwa para PKL selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut. "Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL," bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik penyewaan lapak tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai kurang lebih 30 tahun.
"Lapak-lapak di lokasi tersebut disebut-sebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah di kawasan pacuan kuda," bebernya.
Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, bukan tanah milik pribadi. "Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum," ungkap Aril.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus menata ruang publik secara bertahap, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.
Terkait solusi relokasi bagi para pedagang terdampak, Pemerintah Kecamatan Tamalate masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah.
"Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota," tutupnya.
Penertiban terhadap bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase kembali digelar, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase, ditertibkan dalam operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan Kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kali ini, penertiban sekaligus relokasi PKL difokuskan di wilayah Kecamatan Tamalate, dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas demi mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sebagaimana mestinya.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan, Pemkot Makassar, melakukan penertiban terhadap puluhan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate.
"Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar dapat digunakan pejalan kaki. Hari ini, penertiban lapak terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut," ujarnya saat ditemui.
Ia menjelaskan bahwa titik pertama berlokasi di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda, sedangkan titik kedua berada di Jalan Sultan Alauddin.
"Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45," jelasnya.
Lebih lanjut, Aril mengatakan proses penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya telah dilakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. "Penertiban berjalan aman dan lancar, karena kami lakukan pendekatan," tuturnya saat dikonfirmasi.
Aril menyebutkan, jumlah PKL yang berjualan di dua titik tersebut mencapai 55 pedagang. Kata dia, sebelum dilakukan pembongkaran pihak kecamatan telah memberikan tiga kali surat teguran secara resmi kepada para pedagang sebagai bentuk prosedur dan peringatan.
"Dalam proses penertiban terungkap fakta bahwa para PKL selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut. "Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL," bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik penyewaan lapak tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai kurang lebih 30 tahun.
"Lapak-lapak di lokasi tersebut disebut-sebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah di kawasan pacuan kuda," bebernya.
Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, bukan tanah milik pribadi. "Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum," ungkap Aril.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus menata ruang publik secara bertahap, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.
Terkait solusi relokasi bagi para pedagang terdampak, Pemerintah Kecamatan Tamalate masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah.
"Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk lebih serius menangani persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri, khususnya jenjang SMP.
Senin, 08 Jun 2026 16:41
Makassar City
SPMB Makassar 2026 Dibuka, Pelanggaran Bisa Diadukan Lewat LONTARA+
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mulai membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Senin, 08 Jun 2026 14:23
Makassar City
Pemkot Makassar Dorong Pemilahan Sampah Lewat Aksi Plogging HLH Sedunia 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia 2026 dengan menggelar aksi plogging atau jalan sehat sambil memungut dan memilah sampah, Sabtu (6/6/2026).
Sabtu, 06 Jun 2026 15:58
Sulsel
PIP Makassar Hibahkan Aset 8.188 Meter Persegi untuk Pengembangan Stadion Untia
Pemerintah Kota Makassar menerima hibah aset dari PIP Makassar untuk mendukung percepatan pengembangan kawasan Stadion Makassar di Untia, termasuk pembangunan akses jalan menuju lokasi stadion.
Jum'at, 05 Jun 2026 22:34
News
Wali Kota Appi Ungkap 3 Kriteria Utama yang Harus Dimiliki Pimpinan Baznas
Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026-2031 memasuki tahap verifikasi faktual.
Jum'at, 05 Jun 2026 09:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
2
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
3
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
4
Pengaspalan hingga Drainase Dikebut, Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan Jalan Strategis
5
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Hadirkan Pakar Dunia dalam Konferensi Internasional Pembangunan Berkelanjutan
2
PKS Desak Pemkot Makassar Siapkan Solusi Bagi Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri
3
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
4
Pengaspalan hingga Drainase Dikebut, Pemprov Sulsel Percepat Pembangunan Jalan Strategis
5
Pupuk Indonesia Pastikan Penyaluran Pupuk Subsidi Sesuai Prinsip 7T