55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Puluhan Tahun
Senin, 16 Feb 2026 21:41
Pemerintah Kecamatan Tamalate menertibkan 55 PKL di Jalan Daeng Tata Raya, Jalan Sultan Alauddin, Senin (16/2/2026). Foto: Istimewa.
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik, Senin (16/2/2026).
Penertiban terhadap bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase kembali digelar, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase, ditertibkan dalam operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan Kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kali ini, penertiban sekaligus relokasi PKL difokuskan di wilayah Kecamatan Tamalate, dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas demi mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sebagaimana mestinya.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan, Pemkot Makassar, melakukan penertiban terhadap puluhan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate.
"Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar dapat digunakan pejalan kaki. Hari ini, penertiban lapak terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut," ujarnya saat ditemui.
Ia menjelaskan bahwa titik pertama berlokasi di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda, sedangkan titik kedua berada di Jalan Sultan Alauddin.
"Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45," jelasnya.
Lebih lanjut, Aril mengatakan proses penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya telah dilakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. "Penertiban berjalan aman dan lancar, karena kami lakukan pendekatan," tuturnya saat dikonfirmasi.
Aril menyebutkan, jumlah PKL yang berjualan di dua titik tersebut mencapai 55 pedagang. Kata dia, sebelum dilakukan pembongkaran pihak kecamatan telah memberikan tiga kali surat teguran secara resmi kepada para pedagang sebagai bentuk prosedur dan peringatan.
"Dalam proses penertiban terungkap fakta bahwa para PKL selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut. "Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL," bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik penyewaan lapak tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai kurang lebih 30 tahun.
"Lapak-lapak di lokasi tersebut disebut-sebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah di kawasan pacuan kuda," bebernya.
Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, bukan tanah milik pribadi. "Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum," ungkap Aril.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus menata ruang publik secara bertahap, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.
Terkait solusi relokasi bagi para pedagang terdampak, Pemerintah Kecamatan Tamalate masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah.
"Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota," tutupnya.
Penertiban terhadap bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase kembali digelar, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase, ditertibkan dalam operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan Kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kali ini, penertiban sekaligus relokasi PKL difokuskan di wilayah Kecamatan Tamalate, dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas demi mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sebagaimana mestinya.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan, Pemkot Makassar, melakukan penertiban terhadap puluhan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate.
"Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar dapat digunakan pejalan kaki. Hari ini, penertiban lapak terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut," ujarnya saat ditemui.
Ia menjelaskan bahwa titik pertama berlokasi di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda, sedangkan titik kedua berada di Jalan Sultan Alauddin.
"Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45," jelasnya.
Lebih lanjut, Aril mengatakan proses penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya telah dilakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. "Penertiban berjalan aman dan lancar, karena kami lakukan pendekatan," tuturnya saat dikonfirmasi.
Aril menyebutkan, jumlah PKL yang berjualan di dua titik tersebut mencapai 55 pedagang. Kata dia, sebelum dilakukan pembongkaran pihak kecamatan telah memberikan tiga kali surat teguran secara resmi kepada para pedagang sebagai bentuk prosedur dan peringatan.
"Dalam proses penertiban terungkap fakta bahwa para PKL selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut. "Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL," bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik penyewaan lapak tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai kurang lebih 30 tahun.
"Lapak-lapak di lokasi tersebut disebut-sebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah di kawasan pacuan kuda," bebernya.
Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, bukan tanah milik pribadi. "Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum," ungkap Aril.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus menata ruang publik secara bertahap, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.
Terkait solusi relokasi bagi para pedagang terdampak, Pemerintah Kecamatan Tamalate masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah.
"Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Munafri Evaluasi Total Program Persampahan, dari Sistem Open Dumping ke Sanitary Landfill
Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin seakan tak mengenal hari libur.
Jum'at, 03 Apr 2026 22:14
Makassar City
Pemkot Makassar Pastikan PKL Losari Tak Digusur, Hanya Ditata
DPRD Kota Makassar menerima aspirasi Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) terkait keresahan pedagang asongan di kawasan Anjungan Pantai Losari.
Jum'at, 03 Apr 2026 05:15
Makassar City
Legislator PKS-Hanura Makassar Dukung Pembangunan PSEL di Manggala
Sejumlah anggota DPRD Kota Makassar kembali menyuarakan dukungan terhadap pembangunan PSEL di Kecamatan Manggala, meski proyek tersebut menuai pro dan kontra.
Kamis, 02 Apr 2026 21:10
Makassar City
Pemkot Makassar dan Telkomsel Jajaki Kerja Sama Digitalisasi Sekolah
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuka peluang kolaborasi dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) untuk mendorong percepatan digitalisasi manajemen pendidikan di sekolah.
Kamis, 02 Apr 2026 21:00
Makassar City
Wali Kota Makassar Pilih Tingkatkan PAD Ketimbang Pangkas PPPK
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan PAD) daripada mengurangi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kamis, 02 Apr 2026 13:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
2
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
3
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
4
Munafri Evaluasi Total Program Persampahan, dari Sistem Open Dumping ke Sanitary Landfill
5
DPPA–Disdik Makassar Diminta Perkuat Edukasi Pencegahan Perilaku Menyimpang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
2
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
3
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
4
Munafri Evaluasi Total Program Persampahan, dari Sistem Open Dumping ke Sanitary Landfill
5
DPPA–Disdik Makassar Diminta Perkuat Edukasi Pencegahan Perilaku Menyimpang