55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Puluhan Tahun
Senin, 16 Feb 2026 21:41
Pemerintah Kecamatan Tamalate menertibkan 55 PKL di Jalan Daeng Tata Raya, Jalan Sultan Alauddin, Senin (16/2/2026). Foto: Istimewa.
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik, Senin (16/2/2026).
Penertiban terhadap bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase kembali digelar, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase, ditertibkan dalam operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan Kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kali ini, penertiban sekaligus relokasi PKL difokuskan di wilayah Kecamatan Tamalate, dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas demi mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sebagaimana mestinya.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan, Pemkot Makassar, melakukan penertiban terhadap puluhan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate.
"Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar dapat digunakan pejalan kaki. Hari ini, penertiban lapak terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut," ujarnya saat ditemui.
Ia menjelaskan bahwa titik pertama berlokasi di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda, sedangkan titik kedua berada di Jalan Sultan Alauddin.
"Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45," jelasnya.
Lebih lanjut, Aril mengatakan proses penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya telah dilakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. "Penertiban berjalan aman dan lancar, karena kami lakukan pendekatan," tuturnya saat dikonfirmasi.
Aril menyebutkan, jumlah PKL yang berjualan di dua titik tersebut mencapai 55 pedagang. Kata dia, sebelum dilakukan pembongkaran pihak kecamatan telah memberikan tiga kali surat teguran secara resmi kepada para pedagang sebagai bentuk prosedur dan peringatan.
"Dalam proses penertiban terungkap fakta bahwa para PKL selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut. "Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL," bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik penyewaan lapak tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai kurang lebih 30 tahun.
"Lapak-lapak di lokasi tersebut disebut-sebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah di kawasan pacuan kuda," bebernya.
Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, bukan tanah milik pribadi. "Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum," ungkap Aril.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus menata ruang publik secara bertahap, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.
Terkait solusi relokasi bagi para pedagang terdampak, Pemerintah Kecamatan Tamalate masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah.
"Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota," tutupnya.
Penertiban terhadap bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase kembali digelar, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase, ditertibkan dalam operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan Kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kali ini, penertiban sekaligus relokasi PKL difokuskan di wilayah Kecamatan Tamalate, dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas demi mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air sebagaimana mestinya.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan, Pemkot Makassar, melakukan penertiban terhadap puluhan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate.
"Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) agar dapat digunakan pejalan kaki. Hari ini, penertiban lapak terdapat dua titik lokasi penertiban pada hari tersebut," ujarnya saat ditemui.
Ia menjelaskan bahwa titik pertama berlokasi di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda, sedangkan titik kedua berada di Jalan Sultan Alauddin.
"Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45," jelasnya.
Lebih lanjut, Aril mengatakan proses penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya telah dilakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. "Penertiban berjalan aman dan lancar, karena kami lakukan pendekatan," tuturnya saat dikonfirmasi.
Aril menyebutkan, jumlah PKL yang berjualan di dua titik tersebut mencapai 55 pedagang. Kata dia, sebelum dilakukan pembongkaran pihak kecamatan telah memberikan tiga kali surat teguran secara resmi kepada para pedagang sebagai bentuk prosedur dan peringatan.
"Dalam proses penertiban terungkap fakta bahwa para PKL selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut. "Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL," bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik penyewaan lapak tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai kurang lebih 30 tahun.
"Lapak-lapak di lokasi tersebut disebut-sebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah di kawasan pacuan kuda," bebernya.
Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, bukan tanah milik pribadi. "Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum," ungkap Aril.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus menata ruang publik secara bertahap, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.
Terkait solusi relokasi bagi para pedagang terdampak, Pemerintah Kecamatan Tamalate masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah.
"Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Wali Kota Makassar Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Kamis, 22 Okt 2026 22:18
Sulsel
Cegah Gangguan Distribusi Air, PDAM Makassar Koordinasi dengan Dinas PU
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, mengunjungi Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (22/10/2026).
Kamis, 22 Okt 2026 11:09
Makassar City
Pemkot Makassar Dorong PAUD Negeri jadi Pusat Pendidikan Lokal dan Ramah Iklim
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali tampil di panggung nasional untuk membagikan praktik baik pembangunan sumber daya manusia melalui pengembangan anak usia dini.
Kamis, 22 Okt 2026 06:16
Sulsel
Pemkot Siapkan Beasiswa APBD untuk 400 Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan program beasiswa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi 400 siswa SD dan SMP dari keluarga kurang mampu.
Kamis, 22 Okt 2026 06:09
Makassar City
Terima Audiensi OJK Sulselbar, PDAM Makassar Bahas Solusi Pasokan Air
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima audiensi OJK Sulselbar di Ruang Rapat Direksi Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar.
Senin, 19 Okt 2026 19:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
2
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
3
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
4
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
2
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
3
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
4
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara