Wali Kota Appi Ungkap 3 Kriteria Utama yang Harus Dimiliki Pimpinan Baznas
Jum'at, 05 Jun 2026 09:56
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan memegangi amplop berisi nama 10 nama calom pimpinan Baznas Kota Makassar, kemarin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026-2031 memasuki tahap verifikasi faktual. Dari seluruh peserta yang mengikuti proses penjaringan, kini tersisa 10 kandidat yang akan bersaing memperebutkan lima kursi pimpinan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan proses seleksi yang transparan dan akuntabel menjadi syarat penting untuk menghasilkan pimpinan Baznas yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen dalam mengelola zakat bagi kepentingan masyarakat.
Menurut Munafri, Baznas memiliki peran strategis dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah mengurangi kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat yang profesional dan tepat sasaran.
“Banyak pekerjaan yang selama ini dilakukan bersama dan manfaatnya masih sangat dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini,” ujar Munafri, kemarin.
Ia menegaskan proses seleksi dilakukan untuk mendapatkan figur terbaik. Namun, peserta yang tidak terpilih nantinya bukan berarti tidak memiliki kapasitas atau kualitas yang baik.
“Pengabdian kepada masyarakat bisa dilakukan melalui banyak cara dan banyak ruang,” katanya.
Appi, sapaan Munafri, menilai Baznas tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengelola zakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat kehidupan sosial masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dan bantuan kemanusiaan.
Ia menyebut terdapat tiga kriteria utama yang harus dimiliki calon pimpinan Baznas. Pertama, memahami syariat Islam dan tata kelola zakat. Kedua, mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah. Ketiga, memiliki integritas dan amanah dalam mengelola dana umat.
Munafri juga memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses penjaringan dilakukan oleh tim seleksi independen sebelum dilanjutkan ke tahap penilaian oleh Baznas RI.
“Lalu kita hasilkan 10 besar, kemudian diseleksi lagi oleh Komisioner Baznas Pusat. Jadi menurut saya, kurang transparan apa lagi,” pungkas Munafri.
Sementara itu, Pimpinan Baznas RI Saidah Sakwan mengatakan verifikasi faktual merupakan bagian dari proses konstitusional untuk menjaring amil negara yang kompeten, profesional, dan memahami tata kelola zakat sesuai syariat serta regulasi.
Ia menegaskan pimpinan Baznas yang terpilih nantinya harus mampu menjalankan fungsi negara dalam pengelolaan zakat sekaligus mendukung kebijakan pemerintah untuk melayani masyarakat.
Ia menjelaskan Baznas RI menerapkan prinsip 3A dalam tata kelola zakat, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Menurutnya, seluruh kandidat yang masuk 10 besar memiliki kualitas yang baik. Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan siapa yang paling siap menjalankan amanah tersebut.
Saidah berharap proses seleksi mampu melahirkan pimpinan Baznas Kota Makassar yang kredibel, profesional, dan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan proses seleksi yang transparan dan akuntabel menjadi syarat penting untuk menghasilkan pimpinan Baznas yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen dalam mengelola zakat bagi kepentingan masyarakat.
Menurut Munafri, Baznas memiliki peran strategis dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah mengurangi kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat yang profesional dan tepat sasaran.
“Banyak pekerjaan yang selama ini dilakukan bersama dan manfaatnya masih sangat dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini,” ujar Munafri, kemarin.
Ia menegaskan proses seleksi dilakukan untuk mendapatkan figur terbaik. Namun, peserta yang tidak terpilih nantinya bukan berarti tidak memiliki kapasitas atau kualitas yang baik.
“Pengabdian kepada masyarakat bisa dilakukan melalui banyak cara dan banyak ruang,” katanya.
Appi, sapaan Munafri, menilai Baznas tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengelola zakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat kehidupan sosial masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan dan bantuan kemanusiaan.
Ia menyebut terdapat tiga kriteria utama yang harus dimiliki calon pimpinan Baznas. Pertama, memahami syariat Islam dan tata kelola zakat. Kedua, mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah. Ketiga, memiliki integritas dan amanah dalam mengelola dana umat.
Munafri juga memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses penjaringan dilakukan oleh tim seleksi independen sebelum dilanjutkan ke tahap penilaian oleh Baznas RI.
“Lalu kita hasilkan 10 besar, kemudian diseleksi lagi oleh Komisioner Baznas Pusat. Jadi menurut saya, kurang transparan apa lagi,” pungkas Munafri.
Sementara itu, Pimpinan Baznas RI Saidah Sakwan mengatakan verifikasi faktual merupakan bagian dari proses konstitusional untuk menjaring amil negara yang kompeten, profesional, dan memahami tata kelola zakat sesuai syariat serta regulasi.
Ia menegaskan pimpinan Baznas yang terpilih nantinya harus mampu menjalankan fungsi negara dalam pengelolaan zakat sekaligus mendukung kebijakan pemerintah untuk melayani masyarakat.
Ia menjelaskan Baznas RI menerapkan prinsip 3A dalam tata kelola zakat, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Menurutnya, seluruh kandidat yang masuk 10 besar memiliki kualitas yang baik. Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan siapa yang paling siap menjalankan amanah tersebut.
Saidah berharap proses seleksi mampu melahirkan pimpinan Baznas Kota Makassar yang kredibel, profesional, dan mampu memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Wali Kota Munafri Resmikan Makassar Creative Hub Kedua di Jalan Nusantara
Komitmen Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menghadirkan ruang-ruang kreatif sebagai pusat kolaborasi, edukasi, dan akselerasi bagi pemuda serta pelaku ekonomi kreatif.
Senin, 27 Jul 2026 16:39
News
Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
Pemerintah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, telah menggencarkan kebijakan pemilihan sampah bagi setiap keluarga yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Senin, 27 Jul 2026 09:41
Makassar City
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar terus memperkuat pelaksanaan program urban farming atau pertanian perkotaan guna meningkatkan ketahanan pangan di tingkat masyarakat.
Minggu, 26 Jul 2026 12:17
Makassar City
Kemendagri Usul Reward dan Punishment untuk Dongkrak Kinerja OPD Makassar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat realisasi belanja daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan anggaran.
Sabtu, 25 Jul 2026 23:12
Makassar City
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya percepatan eksekusi anggaran pada awal tahun untuk menghindari keterlambatan program yang kerap berulang.
Sabtu, 25 Jul 2026 22:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
2
Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
3
A Muh Resa Erlangga Terpilih sebagai Ketua TDA Makassar 9.0
4
IKA FEBI UIN Alauddin Kukuhkan Pengurus, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah
5
New Honda Vario Evo 160 Jadi Magnet di Latihan Pestapora Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
2
Tekan Volume Sampah, Kelurahan Daya Gencarkan Kebijakan Pemilahan Sampah Rumah Tangga
3
A Muh Resa Erlangga Terpilih sebagai Ketua TDA Makassar 9.0
4
IKA FEBI UIN Alauddin Kukuhkan Pengurus, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah
5
New Honda Vario Evo 160 Jadi Magnet di Latihan Pestapora Makassar