Kemenkum Sulsel Dorong Penyelesaian Hukum Aset BMN
Senin, 27 Jul 2026 21:07
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Tim Penanganan Aset yang Memerlukan Tindakan Hukum bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Tim Penanganan Aset yang Memerlukan Tindakan Hukum bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Senin (27/7/2026), sebagai langkah percepatan penyelesaian aspek hukum terhadap aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang masih memiliki permasalahan kepemilikan sertifikat.
Rapat yang dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri, dihadiri Tim Penanganan Aset dari Kanwil Kemenkum Sulsel dan Kanwil BPN Provinsi Sulsel. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut penyelesaian aset tanah seluas 2.095 meter persegi yang berlokasi di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang hingga kini sertifikatnya masih tercatat atas nama pihak ketiga.
Meydi Zulqadri menyampaikan apresiasi terhadap Kantor Wilayah BPN Sulsel dalam memberikan pendampingan teknis dan hukum terhadap penyelesaian aset negara tersebut. Ia menjelaskan bahwa di atas lahan tersebut berdiri sembilan rumah negara yang saat ini dihuni oleh pegawai Kementerian Hukum serta Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Penyelesaian status hukum aset negara merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, kolaborasi dengan Kanwil BPN Sulsel menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap tahapan penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Meydi.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Kanwil BPN Sulsel, Hamsah, memaparkan hasil telaah awal terhadap dokumen kepemilikan dan menjelaskan bahwa langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri guna menghapus sertifikat lama. Tim Kanwil Kemenkum Sulsel selanjutnya diminta segera menyusun draf gugatan yang akan diverifikasi oleh Kanwil BPN Sulsel sebelum diajukan sesuai mekanisme hukum. Pada pertemuan berikutnya, proses pembahasan juga akan melibatkan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk memperkuat koordinasi penyelesaian perkara.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan aset BMN harus dilakukan secara cermat, terukur, dan mengedepankan kepastian hukum melalui sinergi lintas instansi.
"Aset negara harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kolaborasi dengan Kanwil BPN Sulsel, kami optimistis proses penyelesaian aset ini dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa koordinasi yang intensif antara Kementerian Hukum dan BPN menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengamankan aset negara. Dengan langkah-langkah hukum yang dipersiapkan secara matang serta dukungan seluruh pihak terkait, penyelesaian status hukum aset tersebut diharapkan dapat segera terwujud sehingga memberikan kepastian hukum atas BMN Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rapat yang dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel, Meydi Zulqadri, dihadiri Tim Penanganan Aset dari Kanwil Kemenkum Sulsel dan Kanwil BPN Provinsi Sulsel. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut penyelesaian aset tanah seluas 2.095 meter persegi yang berlokasi di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang hingga kini sertifikatnya masih tercatat atas nama pihak ketiga.
Meydi Zulqadri menyampaikan apresiasi terhadap Kantor Wilayah BPN Sulsel dalam memberikan pendampingan teknis dan hukum terhadap penyelesaian aset negara tersebut. Ia menjelaskan bahwa di atas lahan tersebut berdiri sembilan rumah negara yang saat ini dihuni oleh pegawai Kementerian Hukum serta Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Penyelesaian status hukum aset negara merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, kolaborasi dengan Kanwil BPN Sulsel menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap tahapan penyelesaiannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Meydi.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Kanwil BPN Sulsel, Hamsah, memaparkan hasil telaah awal terhadap dokumen kepemilikan dan menjelaskan bahwa langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri guna menghapus sertifikat lama. Tim Kanwil Kemenkum Sulsel selanjutnya diminta segera menyusun draf gugatan yang akan diverifikasi oleh Kanwil BPN Sulsel sebelum diajukan sesuai mekanisme hukum. Pada pertemuan berikutnya, proses pembahasan juga akan melibatkan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk memperkuat koordinasi penyelesaian perkara.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan aset BMN harus dilakukan secara cermat, terukur, dan mengedepankan kepastian hukum melalui sinergi lintas instansi.
"Aset negara harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kolaborasi dengan Kanwil BPN Sulsel, kami optimistis proses penyelesaian aset ini dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa koordinasi yang intensif antara Kementerian Hukum dan BPN menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengamankan aset negara. Dengan langkah-langkah hukum yang dipersiapkan secara matang serta dukungan seluruh pihak terkait, penyelesaian status hukum aset tersebut diharapkan dapat segera terwujud sehingga memberikan kepastian hukum atas BMN Kanwil Kemenkum Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
News
MPDN Kota Makassar Periksa Protokol Notaris, Pastikan Keautentikan Akta Terjaga
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris di wilayah hukumnya selama periode 8-23 September 2026.
Rabu, 23 Sep 2026 15:12
News
Matangkan Pelaksanaan SKD Poltekpin 2026, 132 Peserta Siap Ikuti Seleksi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mematangkan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 19:28
News
Tekankan Prinsip HAM Pembentukan Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bantaeng
Selasa, 22 Sep 2026 06:49
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti arahan dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran
Senin, 21 Sep 2026 18:58
News
Perkuat Ekosistem Paten untuk Dorong Kedaulatan Teknologi
Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten tersebut masih sangat kecil, hanya sekitar 0,08 persen.
Minggu, 20 Sep 2026 21:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
3
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
4
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
5
11 Ribu Kendaraan di Maros Tunggak Pajak, Samsat Gelar Penertiban
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
3
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
4
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
5
11 Ribu Kendaraan di Maros Tunggak Pajak, Samsat Gelar Penertiban