DPRD Makassar Ultimatum Restoran Penunggak Pajak
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 03 Maret 2026 - 04:32 WIB
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar RDP di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Komisi B DPRD Kota Makassar mengultimatum sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak pajak daerah. Peringatan tegas itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026).
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mendesak pengelola usaha kuliner jujur melaporkan pajak. Desakan ini merujuk temuan uji petik Bapenda yang menunjukkan ketidaksesuaian data pelaporan selama ini.
“Nanti koordinasi dengan Bapenda ya. Kedua, pasang alat T-POS di Boulevard yang baru itu. Nanti ada alat dipasangkan di kasirnya. Ketiga, merespons secepatnya Bapenda soal parkir yang di Jalan Dokter Sutomo,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Kasrudi, memperingatkan pengusaha agar menghadirkan pemilik atau pihak berwenang dalam RDP. Ia menilai kehadiran pengambil keputusan penting agar kesepakatan tidak diingkari.
“Besok lusa pihak yang punya tempat atau yang berkompeten di situ tidak mengaku bahwa dia menandatangani itu. Nah, ini repot lagi kita ini. Itu yang pertama, harusnya itu. Terus yang kedua, terkait dengan pajak, sebenarnya apa yang pelanggan makan di situ, apa yang pelanggan minum di situ, itu kan sudah menjadi pajak kami, sudah menjadi kewajiban wajib pajak untuk membayar ke pemerintah kota,” jelasnya.
Kasrudi menegaskan, pungutan pajak 10 persen yang tercantum dalam tagihan konsumen seharusnya membuat pelaporan dan penyetoran lebih transparan setiap bulan. Ia juga mengusulkan pemasangan aplikasi pengawasan pada wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.
“Nanti Bapenda kalau bisa, kalau saya, kita dulu punya aplikasi untuk melihat wajib pajak berapa sih pembayaran pajaknya tiap bulan. Nah, itu kalau ada yang potensi nakal. Kalau ada potensi nakal, harusnya kita pasangi aplikasi itu. Karena aplikasi itu cukup mahal, tapi kalau ada yang baik ndak usah, kalau yang menurut kita sudah wajib pajak itu sudah bagus pembayarannya ndak usah,” tuturnya.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mendesak pengelola usaha kuliner jujur melaporkan pajak. Desakan ini merujuk temuan uji petik Bapenda yang menunjukkan ketidaksesuaian data pelaporan selama ini.
“Nanti koordinasi dengan Bapenda ya. Kedua, pasang alat T-POS di Boulevard yang baru itu. Nanti ada alat dipasangkan di kasirnya. Ketiga, merespons secepatnya Bapenda soal parkir yang di Jalan Dokter Sutomo,” katanya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Kasrudi, memperingatkan pengusaha agar menghadirkan pemilik atau pihak berwenang dalam RDP. Ia menilai kehadiran pengambil keputusan penting agar kesepakatan tidak diingkari.
“Besok lusa pihak yang punya tempat atau yang berkompeten di situ tidak mengaku bahwa dia menandatangani itu. Nah, ini repot lagi kita ini. Itu yang pertama, harusnya itu. Terus yang kedua, terkait dengan pajak, sebenarnya apa yang pelanggan makan di situ, apa yang pelanggan minum di situ, itu kan sudah menjadi pajak kami, sudah menjadi kewajiban wajib pajak untuk membayar ke pemerintah kota,” jelasnya.
Kasrudi menegaskan, pungutan pajak 10 persen yang tercantum dalam tagihan konsumen seharusnya membuat pelaporan dan penyetoran lebih transparan setiap bulan. Ia juga mengusulkan pemasangan aplikasi pengawasan pada wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.
“Nanti Bapenda kalau bisa, kalau saya, kita dulu punya aplikasi untuk melihat wajib pajak berapa sih pembayaran pajaknya tiap bulan. Nah, itu kalau ada yang potensi nakal. Kalau ada potensi nakal, harusnya kita pasangi aplikasi itu. Karena aplikasi itu cukup mahal, tapi kalau ada yang baik ndak usah, kalau yang menurut kita sudah wajib pajak itu sudah bagus pembayarannya ndak usah,” tuturnya.