DPRD Makassar Mediasi Sengketa Tarif Limbah Bomar-KIMA
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 03 Maret 2026 - 17:30 WIB
Suasana RDP Komisi C DPRD Kota Makassar, di ruang Banggar, kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026) kemarin. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Komisi C DPRD Kota Makassar memediasi sengketa tarif pengelolaan limbah antara PT Bogatama Marinusa (Bomar) dan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA). Mediasi berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banggar, Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Senin kemarin.
RDP digelar setelah PT Bomar mengadukan lonjakan biaya pengelolaan limbah yang dinilai memberatkan perusahaan. DPRD mempertemukan kedua pihak untuk mendengar penjelasan masing-masing dan mencari solusi.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan lembaganya hanya berperan sebagai mediator.
"Tentu, kita DPRD hanya menengahi dan mencarikan solusi supaya warga Kota Makassar bisa ada titik temu yang baik. Dan mudah-mudahan hasil RDP tadi bisa ada titik temu antara PT Bomar dan PT KIMA," katanya usai RDP.
Ia menyebut, PT Bomar mempersoalkan lonjakan tarif yang dianggap tidak wajar. Namun, menurut penjelasan PT KIMA, perubahan nilai pembayaran terjadi akibat penerapan alat ukur debit limbah, bukan karena kenaikan tarif dasar.
"Iya, yang dia rasa tidak wajar (keluhan lonjakan tarif). Kalau pemaparannya PT KIMA, ya tadi tentu mereka punya dasar juga tadi tentang aturan perundang-undangan," ujarnya.
Azwar menjelaskan, versi PT KIMA menyebut tidak ada kenaikan tarif. Perubahan pembayaran terjadi setelah penggunaan meteran limbah diberlakukan.
RDP digelar setelah PT Bomar mengadukan lonjakan biaya pengelolaan limbah yang dinilai memberatkan perusahaan. DPRD mempertemukan kedua pihak untuk mendengar penjelasan masing-masing dan mencari solusi.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan lembaganya hanya berperan sebagai mediator.
"Tentu, kita DPRD hanya menengahi dan mencarikan solusi supaya warga Kota Makassar bisa ada titik temu yang baik. Dan mudah-mudahan hasil RDP tadi bisa ada titik temu antara PT Bomar dan PT KIMA," katanya usai RDP.
Ia menyebut, PT Bomar mempersoalkan lonjakan tarif yang dianggap tidak wajar. Namun, menurut penjelasan PT KIMA, perubahan nilai pembayaran terjadi akibat penerapan alat ukur debit limbah, bukan karena kenaikan tarif dasar.
"Iya, yang dia rasa tidak wajar (keluhan lonjakan tarif). Kalau pemaparannya PT KIMA, ya tadi tentu mereka punya dasar juga tadi tentang aturan perundang-undangan," ujarnya.
Azwar menjelaskan, versi PT KIMA menyebut tidak ada kenaikan tarif. Perubahan pembayaran terjadi setelah penggunaan meteran limbah diberlakukan.