home makassar city

Kota Makassar Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial

Senin, 09 Maret 2026 - 15:16 WIB
Wali Kota Munafri Arifuddin dan Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto menunjukkan dokumen yang baru saja diteken. Foto: Istimewa
Pemerintah Kota Makassar bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menerapkan pidana kerja sosial di Kota Makassar. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial melalui putusan pengadilan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menilai pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.

“Ini adalah langkah yang insyaallah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.

Munafri menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar berpotensi menjadi salah satu daerah dengan pelaksanaan pidana kerja sosial yang cukup besar. Karena itu, pemerintah kota menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan terkait hukuman tersebut.

"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana," jelasnya.

Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memperkuat koordinasi sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya