Kota Makassar Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial

Senin, 09 Mar 2026 15:16
Kota Makassar Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial
Wali Kota Munafri Arifuddin dan Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto menunjukkan dokumen yang baru saja diteken. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menerapkan pidana kerja sosial di Kota Makassar. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial melalui putusan pengadilan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menilai pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.

“Ini adalah langkah yang insyaallah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.

Munafri menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar berpotensi menjadi salah satu daerah dengan pelaksanaan pidana kerja sosial yang cukup besar. Karena itu, pemerintah kota menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan terkait hukuman tersebut.

"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana," jelasnya.

Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memperkuat koordinasi sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif.

“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik. Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” harapnya.

Pemerintah Kota Makassar juga akan memetakan sejumlah lokasi kegiatan kerja sosial. Salah satu yang dipertimbangkan adalah program kebersihan kota agar kegiatan tersebut memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkapnya.

Surianto menjelaskan, pidana kerja sosial akan dijalankan sesuai putusan pengadilan dan dilaksanakan di lokasi yang disepakati bersama Pemerintah Kota Makassar.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat membuat pelaksanaan pidana kerja sosial lebih terstruktur, terawasi, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
Makassar City
Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
Pemkot bersiap menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang. Langkah ini diambil setelah muncul keluhan warga terkait tarif parkir yang dinilai mahal.
Senin, 09 Mar 2026 15:54
Pemerintah Makassar Sepakati Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya
Makassar City
Pemerintah Makassar Sepakati Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya
Menjelang pertengahan Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Makassar bersama sejumlah lembaga keagamaan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku bagi masyarakat tahun ini.
Senin, 09 Mar 2026 15:44
Atasi Banjir Tahunan di Manggala, Pemkot Makassar Turunkan Excavator Normalisasi Drainase Blok 10
Makassar City
Atasi Banjir Tahunan di Manggala, Pemkot Makassar Turunkan Excavator Normalisasi Drainase Blok 10
Langkah konkret Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin untuk penanganan banjir di Kecamatan Manggala khusus di Blok 8 dan Blok 10 kini menunjukan aksi nyata, dengan menurunkan alat berat Excavator.
Minggu, 08 Mar 2026 13:09
Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Warga Lewat Simulasi Bencana
Makassar City
Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Warga Lewat Simulasi Bencana
Wali Kota Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Minggu, 08 Mar 2026 10:43
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
Makassar City
Pemkot Makassar Batasi Mutasi ASN, Fokus Kendalikan Belanja Pegawai
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota.
Sabtu, 07 Mar 2026 09:07
Berita Terbaru