Kota Makassar Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial
Senin, 09 Mar 2026 15:16
Wali Kota Munafri Arifuddin dan Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto menunjukkan dokumen yang baru saja diteken. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menerapkan pidana kerja sosial di Kota Makassar. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial melalui putusan pengadilan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menilai pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah yang insyaallah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.
Munafri menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar berpotensi menjadi salah satu daerah dengan pelaksanaan pidana kerja sosial yang cukup besar. Karena itu, pemerintah kota menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan terkait hukuman tersebut.
"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana," jelasnya.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memperkuat koordinasi sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif.
“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik. Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” harapnya.
Pemerintah Kota Makassar juga akan memetakan sejumlah lokasi kegiatan kerja sosial. Salah satu yang dipertimbangkan adalah program kebersihan kota agar kegiatan tersebut memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Surianto menjelaskan, pidana kerja sosial akan dijalankan sesuai putusan pengadilan dan dilaksanakan di lokasi yang disepakati bersama Pemerintah Kota Makassar.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat membuat pelaksanaan pidana kerja sosial lebih terstruktur, terawasi, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial melalui putusan pengadilan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menilai pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah yang insyaallah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.
Munafri menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar berpotensi menjadi salah satu daerah dengan pelaksanaan pidana kerja sosial yang cukup besar. Karena itu, pemerintah kota menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan terkait hukuman tersebut.
"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana," jelasnya.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memperkuat koordinasi sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif.
“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik. Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” harapnya.
Pemerintah Kota Makassar juga akan memetakan sejumlah lokasi kegiatan kerja sosial. Salah satu yang dipertimbangkan adalah program kebersihan kota agar kegiatan tersebut memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Surianto menjelaskan, pidana kerja sosial akan dijalankan sesuai putusan pengadilan dan dilaksanakan di lokasi yang disepakati bersama Pemerintah Kota Makassar.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat membuat pelaksanaan pidana kerja sosial lebih terstruktur, terawasi, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Sosial terus menggenjot pendataan warga melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Rabu, 12 Agu 2026 17:46
Makassar City
Realisasi Investasi Makassar Tembus Rp2,7 Triliun hingga Triwulan Kedua
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mencatat realisasi investasi telah mencapai angka Rp2,7 triliun lebih hingga periode triwulan kedua atau semester pertama tahun 2026.
Rabu, 12 Agu 2026 16:27
Makassar City
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas tracing tuberkulosis (TBC) dengan mengintegrasikannya bersama Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Rabu, 12 Agu 2026 07:20
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
3
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
4
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua