Kota Makassar Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial
Senin, 09 Mar 2026 15:16
Wali Kota Munafri Arifuddin dan Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto menunjukkan dokumen yang baru saja diteken. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menerapkan pidana kerja sosial di Kota Makassar. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial melalui putusan pengadilan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menilai pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah yang insyaallah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.
Munafri menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar berpotensi menjadi salah satu daerah dengan pelaksanaan pidana kerja sosial yang cukup besar. Karena itu, pemerintah kota menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan terkait hukuman tersebut.
"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana," jelasnya.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memperkuat koordinasi sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif.
“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik. Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” harapnya.
Pemerintah Kota Makassar juga akan memetakan sejumlah lokasi kegiatan kerja sosial. Salah satu yang dipertimbangkan adalah program kebersihan kota agar kegiatan tersebut memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Surianto menjelaskan, pidana kerja sosial akan dijalankan sesuai putusan pengadilan dan dilaksanakan di lokasi yang disepakati bersama Pemerintah Kota Makassar.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat membuat pelaksanaan pidana kerja sosial lebih terstruktur, terawasi, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial melalui putusan pengadilan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menilai pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah yang insyaallah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.
Munafri menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar berpotensi menjadi salah satu daerah dengan pelaksanaan pidana kerja sosial yang cukup besar. Karena itu, pemerintah kota menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan terkait hukuman tersebut.
"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana," jelasnya.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memperkuat koordinasi sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif.
“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik. Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” harapnya.
Pemerintah Kota Makassar juga akan memetakan sejumlah lokasi kegiatan kerja sosial. Salah satu yang dipertimbangkan adalah program kebersihan kota agar kegiatan tersebut memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Surianto menjelaskan, pidana kerja sosial akan dijalankan sesuai putusan pengadilan dan dilaksanakan di lokasi yang disepakati bersama Pemerintah Kota Makassar.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat membuat pelaksanaan pidana kerja sosial lebih terstruktur, terawasi, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Lantik 153 Imam Kelurahan, Wali Kota Makassar Tekankan Peran Sosial Masjid
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengukuhkan dan melantik 153 imam kelurahan di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Jalan Masjid Raya, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Jum'at, 26 Jun 2026 05:27
Makassar City
Forum B2B IGS 2026 Hubungkan Pelaku Usaha Lokal dengan Delegasi 28 Negara
Forum B2B dalam rangkaian IGS 2026 menjadi ruang strategis bagi pelaku usaha lokal untuk memperluas jejaring bisnis sekaligus memperkenalkan produk unggulan daerah ke pasar internasional.
Kamis, 25 Jun 2026 14:49
Sulsel
Pemkot Makassar Tertibkan 19 PKL Kelapa di Area Benteng Rotterdam
Pendekatan humanis dan persuasif yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuahkan hasil positif dalam upaya penataan kawasan Benteng Fort Rotterdam dan sekitarnya.
Kamis, 25 Jun 2026 14:30
Makassar City
Legislator DPRD Makassar Dukung Penuh IGS 2026, Dongkrak Ekonomi dan Investasi
Pelaksanaan Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 di Kota Makassar mendapat sambutan positif dari pihak DPRD Kota Makassar, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 15:16
News
Investment Forum IGS 2026, Buka Peluang Kerja Sama Sektor Perikanan hingga Pariwisata
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berkomiten dalam persiapan menjaring investasi internasional melalui ajang Business Forum Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 yang berlangsung di The Rinra Hotel, Makassar, Rabu (24/6/2026).
Rabu, 24 Jun 2026 14:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
5
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
5
Pertamina Dukung Pengawasan Ketat BBM Subsidi di SPBU Parepare