Kota Makassar Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial
Senin, 09 Mar 2026 15:16
Wali Kota Munafri Arifuddin dan Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto menunjukkan dokumen yang baru saja diteken. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menerapkan pidana kerja sosial di Kota Makassar. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial melalui putusan pengadilan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menilai pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah yang insyaallah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.
Munafri menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar berpotensi menjadi salah satu daerah dengan pelaksanaan pidana kerja sosial yang cukup besar. Karena itu, pemerintah kota menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan terkait hukuman tersebut.
"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana," jelasnya.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memperkuat koordinasi sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif.
“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik. Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” harapnya.
Pemerintah Kota Makassar juga akan memetakan sejumlah lokasi kegiatan kerja sosial. Salah satu yang dipertimbangkan adalah program kebersihan kota agar kegiatan tersebut memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Surianto menjelaskan, pidana kerja sosial akan dijalankan sesuai putusan pengadilan dan dilaksanakan di lokasi yang disepakati bersama Pemerintah Kota Makassar.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat membuat pelaksanaan pidana kerja sosial lebih terstruktur, terawasi, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial melalui putusan pengadilan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menilai pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat.
“Ini adalah langkah yang insyaallah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.
Munafri menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar berpotensi menjadi salah satu daerah dengan pelaksanaan pidana kerja sosial yang cukup besar. Karena itu, pemerintah kota menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan terkait hukuman tersebut.
"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan putusan hakim, terutama dalam penyediaan lokasi kegiatan kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana," jelasnya.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memperkuat koordinasi sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif.
“Saya berharap seluruh pihak yang hadir dapat menjadi satu kesatuan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik. Setiap institusi sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing, sehingga tinggal kita sinkronkan agar pelaksanaannya berjalan bersama,” harapnya.
Pemerintah Kota Makassar juga akan memetakan sejumlah lokasi kegiatan kerja sosial. Salah satu yang dipertimbangkan adalah program kebersihan kota agar kegiatan tersebut memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar Surianto mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Surianto menjelaskan, pidana kerja sosial akan dijalankan sesuai putusan pengadilan dan dilaksanakan di lokasi yang disepakati bersama Pemerintah Kota Makassar.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat membuat pelaksanaan pidana kerja sosial lebih terstruktur, terawasi, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini.
Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
MIWF 2026 Hadirkan Dialog Kritis, Literasi Inklusif, dan Kampanye Lingkungan
Makassar International Writers Festival (MIWF) 2026 akan digelar pada 14–17 Mei 2026 di Benteng Fort Rotterdam. Festival tahun ini mengusung tema “Re-co-ordinate”.
Rabu, 13 Mei 2026 20:14
Sulsel
Viral di Media Sosial, Kandang Babi di Jalan Daeng Tata Makassar Langsung Ditertibkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan kandang babi di area gudang farmasi di Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate.
Rabu, 13 Mei 2026 05:25
Sulsel
Pemkot Makassar Siapkan Perwali Perkuat Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya membangun kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Selasa, 12 Mei 2026 20:38
Sulsel
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
Pemkot Makassar memastikan proses seleksi Direksi PDAM Makassar segera memasuki tahap lanjutan setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi dengan jajaran Kemendagri di Jakarta.
Selasa, 12 Mei 2026 09:27
News
Pemkot Makassar Pastikan Korban Geng Motor di Ablam Dirawat Gratis di RSUD Daya
Pemerintah Kota Makassar memastikan korban kekerasan jalanan mendapatkan penanganan medis secara maksimal dan tanpa biaya.
Senin, 11 Mei 2026 10:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar