Pemerintah Makassar Sepakati Zakat Fitrah Ramadan 1447 H, Ini Besarannya
Tim SINDOmakassar
Senin, 09 Maret 2026 - 15:44 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dalam sebuah kesempatan. Foto: Humas Pemkot Makassar
Menjelang pertengahan Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Makassar bersama sejumlah lembaga keagamaan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku bagi masyarakat tahun ini.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta sejumlah unsur terkait. Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Muslim di Makassar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama Ramadan.
Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah tetap dianjurkan dalam bentuk bahan makanan pokok, khususnya beras. Besaran zakat ditetapkan setara dengan 4 liter beras per orang.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada kebiasaan konsumsi masyarakat yang menjadikan beras sebagai makanan pokok sehari-hari.
“Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yaitu diharapkan per orang sebanyak 4 liter,” ujarnya di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
“Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari itu beras, maka bisa kita Kategorikan 4 liter beras,” sambung Syarif.
Ia menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta sejumlah unsur terkait. Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Muslim di Makassar dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama Ramadan.
Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah tetap dianjurkan dalam bentuk bahan makanan pokok, khususnya beras. Besaran zakat ditetapkan setara dengan 4 liter beras per orang.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada kebiasaan konsumsi masyarakat yang menjadikan beras sebagai makanan pokok sehari-hari.
“Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yaitu diharapkan per orang sebanyak 4 liter,” ujarnya di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
“Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari itu beras, maka bisa kita Kategorikan 4 liter beras,” sambung Syarif.
Ia menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.