Parkir Ruko Diamond Panakkukang Dikeluhkan, Mahal Tetapi Tak Berizin
Tim SINDOmakassar
Senin, 09 Maret 2026 - 15:54 WIB
Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026). Foto: Istimewa
Pemerintah Kota Makassar bersiap menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang. Langkah ini diambil setelah muncul keluhan warga terkait tarif parkir yang dinilai mahal serta dugaan pengelolaan tanpa izin resmi.
Rencana penertiban tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Rapat dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Parkir Makassar Raya, hingga unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Sekda Zulkifly mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi terkait polemik pengelolaan parkir di kompleks ruko yang selama ini dikelola pihak swasta.
“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” kata Sekda Zulkifly.
Ia menjelaskan, karakter kawasan ruko berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal. Setiap ruko di lokasi tersebut dimiliki oleh individu yang berbeda dengan sertifikat kepemilikan masing-masing.
Karena itu, pengelolaan parkir seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko melalui musyawarah bersama.
Rencana penertiban tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Rapat dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Parkir Makassar Raya, hingga unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Sekda Zulkifly mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi terkait polemik pengelolaan parkir di kompleks ruko yang selama ini dikelola pihak swasta.
“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” kata Sekda Zulkifly.
Ia menjelaskan, karakter kawasan ruko berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal. Setiap ruko di lokasi tersebut dimiliki oleh individu yang berbeda dengan sertifikat kepemilikan masing-masing.
Karena itu, pengelolaan parkir seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemilik ruko melalui musyawarah bersama.