Ahli Waris Andi Muhammad Yasir Terima Santunan Taspen Rp119 Juta
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Rabu, 11 Maret 2026 - 17:41 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama PT Taspen menyerahkan dana klaim santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua kepada keluarga almarhum Andi Muhammad Yasir. Foto: Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama PT Taspen (Persero) menyerahkan dana klaim santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua bagi almarhum Drs. Andi Muhammad Yasir, mantan Asisten I Pemkot Makassar, Rabu (11/3/2026).
Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris, Astuti Kadir, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar. Penyerahan ini turut disaksikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Hadir pula Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu; serta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Makassar, Muh. Ilham Rasul.
Santunan tersebut merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada ahli waris Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Makassar, Muh. Ilham Rasul, menjelaskan bahwa manfaat yang diberikan mencakup santunan kematian, uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terakhir, biaya pemakaman, serta bantuan pendidikan bagi anak yang ditinggalkan.
"Adapun total nilai santunan yang diserahkan kepada ahli waris almarhum Drs. Andi Muhammad Yasir mencapai Rp119.650.300. Pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) dan JKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia merupakan bagian dari perlindungan sosial yang diberikan negara kepada ASN beserta keluarga yang ditinggalkan," jelasnya.
Menurut Ilham, manfaat tersebut dikelola dan disalurkan oleh PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi ASN.
Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris, Astuti Kadir, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar. Penyerahan ini turut disaksikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Hadir pula Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu; serta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Makassar, Muh. Ilham Rasul.
Santunan tersebut merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada ahli waris Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Makassar, Muh. Ilham Rasul, menjelaskan bahwa manfaat yang diberikan mencakup santunan kematian, uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terakhir, biaya pemakaman, serta bantuan pendidikan bagi anak yang ditinggalkan.
"Adapun total nilai santunan yang diserahkan kepada ahli waris almarhum Drs. Andi Muhammad Yasir mencapai Rp119.650.300. Pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) dan JKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia merupakan bagian dari perlindungan sosial yang diberikan negara kepada ASN beserta keluarga yang ditinggalkan," jelasnya.
Menurut Ilham, manfaat tersebut dikelola dan disalurkan oleh PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi ASN.