home makassar city

Gandeng Kejari, Pemkot Makassar Buru Pelaku Usaha Penunggak Pajak

Jum'at, 13 Maret 2026 - 22:50 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menandatangani MoU bersama Kejaksaan Negeri Makassar di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jumat (13/3/2026). Foto: Istimewa
Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengawasan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan penerimaan daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jumat (13/3/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Ini adalah bentuk sinergi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Munafri.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menilai Makassar sebagai kota besar memiliki potensi pendapatan daerah yang sangat besar. Namun, menurutnya, sebagian potensi tersebut belum tergarap secara optimal.

Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pajaknya dalam waktu lama. Bahkan, ada usaha yang tidak membayar pajak hingga bertahun-tahun.

“Ada beberapa tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai 10 tahun. Bahkan ada juga yang membayarnya tidak sesuai dengan kewajibannya. Ini tentu membutuhkan dorongan dan pengawasan yang lebih kuat agar potensi penerimaan daerah bisa dimaksimalkan,” jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya