Gandeng Kejari, Pemkot Makassar Buru Pelaku Usaha Penunggak Pajak

Jum'at, 13 Mar 2026 22:50
Gandeng Kejari, Pemkot Makassar Buru Pelaku Usaha Penunggak Pajak
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menandatangani MoU bersama Kejaksaan Negeri Makassar di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jumat (13/3/2026). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengawasan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan penerimaan daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jumat (13/3/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Ini adalah bentuk sinergi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Munafri.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menilai Makassar sebagai kota besar memiliki potensi pendapatan daerah yang sangat besar. Namun, menurutnya, sebagian potensi tersebut belum tergarap secara optimal.

Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pajaknya dalam waktu lama. Bahkan, ada usaha yang tidak membayar pajak hingga bertahun-tahun.

“Ada beberapa tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai 10 tahun. Bahkan ada juga yang membayarnya tidak sesuai dengan kewajibannya. Ini tentu membutuhkan dorongan dan pengawasan yang lebih kuat agar potensi penerimaan daerah bisa dimaksimalkan,” jelasnya.

Munafri berharap Kejaksaan Negeri Makassar dapat memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai sektor penerimaan daerah, seperti pajak, retribusi, hingga pengelolaan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Selain sektor pendapatan, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Munafri mencontohkan proyek Lapangan Karebosi yang sempat terhambat sebagai pelajaran penting agar setiap proyek pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Kita tidak ingin ada aset yang mangkrak atau tidak termanfaatkan dengan baik. Karena itu, kita membutuhkan pendampingan agar proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyinggung adanya indikasi campur tangan pihak tertentu dalam proses pengambilan keputusan proyek pemerintah.

Ia menegaskan tidak boleh ada lagi pihak yang mencoba memengaruhi jalannya pembangunan di Kota Makassar.

“Kita tidak ingin target pembangunan berubah atau gagal hanya karena ada pihak-pihak yang memikirkan kepentingannya sendiri. Kita berharap pendampingan dari Kejaksaan dapat memastikan tidak ada lagi permainan di belakang dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Makassar berharap pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan semakin kuat, pendapatan daerah meningkat, serta setiap program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan.

“Ujung dari semua ini adalah good governance. Dan good governance itu harus menghasilkan impactful governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru