Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
Senin, 15 Jun 2026 18:05
Alat berat dikerahkan pada penertiban bangunan di Jalan Sunu, Kelurahan Timongan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Senin (15/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Bontoala kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sunu, Kelurahan Timongan Lompoa, Senin (15/6/2026).
Penertiban tahap kedua ini dilakukan setelah sejumlah pemilik bangunan dan pelaku usaha kembali mendirikan lapak yang sebelumnya telah dibongkar pada Rabu (10/6/2026).
Camat Bontoala Pattaullah mengatakan, penertiban kembali dilakukan karena pemilik bangunan tidak menunjukkan itikad baik setelah pembongkaran pertama.
"Penertiban hari ini adalah merupakan penertiban part (bagian) dua. Kenapa part dua, karena minggu kemarin hari Rabu, sebenarnya kita sudah lakukan penertiban dan kita anggap sudah clear (aman). Karena yang mendapatkan surat teguran, itu sudah dibersihkan semua," ujarnya kepada wartawan.
Namun, setelah pembongkaran dilakukan, para pemilik bangunan justru kembali memperbaiki bagian bangunan yang telah dirubuhkan dan menggunakannya untuk berjualan.
"Karena ternyata setelah kita melakukan pembongkaran, yang dibongkar itu tidak punya inisiatif untuk melanjutkan apa yang sudah dibongkar, tapi ternyata mereka justru memperbaiki yang sudah dibongkar kemudian dia pakai lagi untuk berjualan," lanjut Pattaullah.
Menurutnya, atap dan lantai bangunan yang telah dibongkar kembali diperbaiki agar dapat digunakan untuk beraktivitas.
"Mereka benahi kembali atapnya yang sudah dirubuhkan, mereka perbaiki kembali kemudian dia lantainya yang sudah dirusak itu diperbaiki kembali kemudian dia berjualan lagi," katanya saat dikonfirmasi di lokasi penertiban.
Pattaullah juga menyinggung sejumlah pelaku usaha yang kembali beroperasi setelah penertiban sebelumnya.
"Termasuk Toko Saudara ta' yang lagi viral itu yang viral di media, yang memviralkan dirinya bahwa kami berjualan kembali," jabarnya.
Ia menyebut terdapat sekitar 20 bangunan yang telah menerima Surat Peringatan (SP) 3 terkait pelanggaran pemanfaatan lahan di atas drainase.
"Ada 20 yang sudah diberikan SP 3, dan bulan Mei yang lalu sebelum Idul Adha, itu kita sudah panggil mereka semua," terangnya.
Dalam pertemuan yang digelar di kantor kecamatan, para pemilik bangunan disebut telah menyepakati pembongkaran mandiri dengan batas waktu hingga 30 Mei 2026.
"Namun kenyataannya, dari tanggal 1 Juni itu belum mereka belum melakukan pembongkaran mandiri padahal mereka sudah sepakati. Jadi mereka mengingkari apa yang telah mereka sepakati sehingga ya akhirnya pun penertiban turun untuk melakukan pembongkaran," bebernya.
Pattaullah menegaskan seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri di atas saluran drainase.
"Intinya mereka di atas saluran drainase. Jadi rata-rata yang ditertibkan ini semua bangunannya beratas berada di atas saluran drainase," tuturnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa area tersebut hanya digunakan sebagai lahan parkir.
"Lahan parkir tidak, rata-rata mereka manfaatkan sebagai bagian dari bangunannya. Jadi mereka menggunakan bagian dari bangunannya, sehingga itu kita tertibkan," tegasnya.
Menurut Pattaullah, pemanfaatan fasilitas umum di atas saluran drainase tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
"Itu sudah lama, sudah puluhan tahun mereka (pemilik bangunan) manfaatkan (lahan fasum). Kalau untuk yang wilayahnya Kecamatan Bontoala (kelanjutan penertiban). Ibu Lurah (Timongan Lompoa) sudah berikan semua surat teguran," ujarnya.
Dalam penertiban kali ini, sekitar 300 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan proses pembongkaran.
"Personel yang terlibat eh sekitar 300-an personel. Terdiri dari ada dari Satpol, dari Kepolisian, dari TNI, ada Satgas Drainase dari PU, tata ruang bangunan, kecamatan, pemadam kebakaran, dan SKPD yang lain," tutupnya.
Penertiban tahap kedua ini dilakukan setelah sejumlah pemilik bangunan dan pelaku usaha kembali mendirikan lapak yang sebelumnya telah dibongkar pada Rabu (10/6/2026).
Camat Bontoala Pattaullah mengatakan, penertiban kembali dilakukan karena pemilik bangunan tidak menunjukkan itikad baik setelah pembongkaran pertama.
"Penertiban hari ini adalah merupakan penertiban part (bagian) dua. Kenapa part dua, karena minggu kemarin hari Rabu, sebenarnya kita sudah lakukan penertiban dan kita anggap sudah clear (aman). Karena yang mendapatkan surat teguran, itu sudah dibersihkan semua," ujarnya kepada wartawan.
Namun, setelah pembongkaran dilakukan, para pemilik bangunan justru kembali memperbaiki bagian bangunan yang telah dirubuhkan dan menggunakannya untuk berjualan.
"Karena ternyata setelah kita melakukan pembongkaran, yang dibongkar itu tidak punya inisiatif untuk melanjutkan apa yang sudah dibongkar, tapi ternyata mereka justru memperbaiki yang sudah dibongkar kemudian dia pakai lagi untuk berjualan," lanjut Pattaullah.
Menurutnya, atap dan lantai bangunan yang telah dibongkar kembali diperbaiki agar dapat digunakan untuk beraktivitas.
"Mereka benahi kembali atapnya yang sudah dirubuhkan, mereka perbaiki kembali kemudian dia lantainya yang sudah dirusak itu diperbaiki kembali kemudian dia berjualan lagi," katanya saat dikonfirmasi di lokasi penertiban.
Pattaullah juga menyinggung sejumlah pelaku usaha yang kembali beroperasi setelah penertiban sebelumnya.
"Termasuk Toko Saudara ta' yang lagi viral itu yang viral di media, yang memviralkan dirinya bahwa kami berjualan kembali," jabarnya.
Ia menyebut terdapat sekitar 20 bangunan yang telah menerima Surat Peringatan (SP) 3 terkait pelanggaran pemanfaatan lahan di atas drainase.
"Ada 20 yang sudah diberikan SP 3, dan bulan Mei yang lalu sebelum Idul Adha, itu kita sudah panggil mereka semua," terangnya.
Dalam pertemuan yang digelar di kantor kecamatan, para pemilik bangunan disebut telah menyepakati pembongkaran mandiri dengan batas waktu hingga 30 Mei 2026.
"Namun kenyataannya, dari tanggal 1 Juni itu belum mereka belum melakukan pembongkaran mandiri padahal mereka sudah sepakati. Jadi mereka mengingkari apa yang telah mereka sepakati sehingga ya akhirnya pun penertiban turun untuk melakukan pembongkaran," bebernya.
Pattaullah menegaskan seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri di atas saluran drainase.
"Intinya mereka di atas saluran drainase. Jadi rata-rata yang ditertibkan ini semua bangunannya beratas berada di atas saluran drainase," tuturnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa area tersebut hanya digunakan sebagai lahan parkir.
"Lahan parkir tidak, rata-rata mereka manfaatkan sebagai bagian dari bangunannya. Jadi mereka menggunakan bagian dari bangunannya, sehingga itu kita tertibkan," tegasnya.
Menurut Pattaullah, pemanfaatan fasilitas umum di atas saluran drainase tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
"Itu sudah lama, sudah puluhan tahun mereka (pemilik bangunan) manfaatkan (lahan fasum). Kalau untuk yang wilayahnya Kecamatan Bontoala (kelanjutan penertiban). Ibu Lurah (Timongan Lompoa) sudah berikan semua surat teguran," ujarnya.
Dalam penertiban kali ini, sekitar 300 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan proses pembongkaran.
"Personel yang terlibat eh sekitar 300-an personel. Terdiri dari ada dari Satpol, dari Kepolisian, dari TNI, ada Satgas Drainase dari PU, tata ruang bangunan, kecamatan, pemadam kebakaran, dan SKPD yang lain," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Sosial terus menggenjot pendataan warga melalui platform Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Rabu, 12 Agu 2026 17:46
Makassar City
Realisasi Investasi Makassar Tembus Rp2,7 Triliun hingga Triwulan Kedua
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mencatat realisasi investasi telah mencapai angka Rp2,7 triliun lebih hingga periode triwulan kedua atau semester pertama tahun 2026.
Rabu, 12 Agu 2026 16:27
Makassar City
Pemkot Makassar Perluas Tracing TBC, Target 339 Titik
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas tracing tuberkulosis (TBC) dengan mengintegrasikannya bersama Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Rabu, 12 Agu 2026 07:20
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
4
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
5
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
4
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
5
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa