Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi

Senin, 15 Jun 2026 18:05
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
Alat berat dikerahkan pada penertiban bangunan di Jalan Sunu, Kelurahan Timongan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Senin (15/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Bontoala kembali menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sunu, Kelurahan Timongan Lompoa, Senin (15/6/2026).

Penertiban tahap kedua ini dilakukan setelah sejumlah pemilik bangunan dan pelaku usaha kembali mendirikan lapak yang sebelumnya telah dibongkar pada Rabu (10/6/2026).

Camat Bontoala Pattaullah mengatakan, penertiban kembali dilakukan karena pemilik bangunan tidak menunjukkan itikad baik setelah pembongkaran pertama.

"Penertiban hari ini adalah merupakan penertiban part (bagian) dua. Kenapa part dua, karena minggu kemarin hari Rabu, sebenarnya kita sudah lakukan penertiban dan kita anggap sudah clear (aman). Karena yang mendapatkan surat teguran, itu sudah dibersihkan semua," ujarnya kepada wartawan.

Namun, setelah pembongkaran dilakukan, para pemilik bangunan justru kembali memperbaiki bagian bangunan yang telah dirubuhkan dan menggunakannya untuk berjualan.

"Karena ternyata setelah kita melakukan pembongkaran, yang dibongkar itu tidak punya inisiatif untuk melanjutkan apa yang sudah dibongkar, tapi ternyata mereka justru memperbaiki yang sudah dibongkar kemudian dia pakai lagi untuk berjualan," lanjut Pattaullah.

Menurutnya, atap dan lantai bangunan yang telah dibongkar kembali diperbaiki agar dapat digunakan untuk beraktivitas.

"Mereka benahi kembali atapnya yang sudah dirubuhkan, mereka perbaiki kembali kemudian dia lantainya yang sudah dirusak itu diperbaiki kembali kemudian dia berjualan lagi," katanya saat dikonfirmasi di lokasi penertiban.
Pattaullah juga menyinggung sejumlah pelaku usaha yang kembali beroperasi setelah penertiban sebelumnya.

"Termasuk Toko Saudara ta' yang lagi viral itu yang viral di media, yang memviralkan dirinya bahwa kami berjualan kembali," jabarnya.

Ia menyebut terdapat sekitar 20 bangunan yang telah menerima Surat Peringatan (SP) 3 terkait pelanggaran pemanfaatan lahan di atas drainase.

"Ada 20 yang sudah diberikan SP 3, dan bulan Mei yang lalu sebelum Idul Adha, itu kita sudah panggil mereka semua," terangnya.

Dalam pertemuan yang digelar di kantor kecamatan, para pemilik bangunan disebut telah menyepakati pembongkaran mandiri dengan batas waktu hingga 30 Mei 2026.

"Namun kenyataannya, dari tanggal 1 Juni itu belum mereka belum melakukan pembongkaran mandiri padahal mereka sudah sepakati. Jadi mereka mengingkari apa yang telah mereka sepakati sehingga ya akhirnya pun penertiban turun untuk melakukan pembongkaran," bebernya.

Pattaullah menegaskan seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri di atas saluran drainase.

"Intinya mereka di atas saluran drainase. Jadi rata-rata yang ditertibkan ini semua bangunannya beratas berada di atas saluran drainase," tuturnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa area tersebut hanya digunakan sebagai lahan parkir.

"Lahan parkir tidak, rata-rata mereka manfaatkan sebagai bagian dari bangunannya. Jadi mereka menggunakan bagian dari bangunannya, sehingga itu kita tertibkan," tegasnya.

Menurut Pattaullah, pemanfaatan fasilitas umum di atas saluran drainase tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

"Itu sudah lama, sudah puluhan tahun mereka (pemilik bangunan) manfaatkan (lahan fasum). Kalau untuk yang wilayahnya Kecamatan Bontoala (kelanjutan penertiban). Ibu Lurah (Timongan Lompoa) sudah berikan semua surat teguran," ujarnya.

Dalam penertiban kali ini, sekitar 300 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan proses pembongkaran.

"Personel yang terlibat eh sekitar 300-an personel. Terdiri dari ada dari Satpol, dari Kepolisian, dari TNI, ada Satgas Drainase dari PU, tata ruang bangunan, kecamatan, pemadam kebakaran, dan SKPD yang lain," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru