DPRD Makassar Ultimatum Pengusaha Akibat Parkir yang Bikin Macet
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 17 Maret 2026 - 04:23 WIB
Suasana Rapat Kerja Evaluasi Komisi B DPRD Kota Makassar di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (eks Kantor Perumnas Regional VII), Jalan Hertasning, Senin (16/3/2026). Foto: Istimewa
DPRD Kota Makassar menyoroti persoalan parkir yang dinilai berkontribusi terhadap kemacetan di sejumlah titik kota. Dalam rapat kerja evaluasi parkir tepi jalan umum, Komisi B DPRD Makassar meminta para pelaku usaha lebih kooperatif dalam mematuhi aturan pengelolaan parkir.
Rapat kerja tersebut digelar bersama mitra kerja Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (eks Kantor Perumnas Regional VII), Jalan Hertasning, Senin (16/3/2026).
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menilai Perumda Parkir Makassar Raya telah bekerja maksimal. Namun, ia menegaskan kepatuhan pelaku usaha masih menjadi persoalan yang perlu dibenahi.
"Jadi kita panggil hari ini bagaimana titik-titik dan lahan parkir yang bapak ibu kelola usahanya bahwa ada salah kaprah di sini, ada salah paham. Kenapa? Kalau saya turun sidak begini, saya tanya parkirannya, Berapa kau bayar parkiran di sini satu hari? Rp45.000, Pak. Kedua saya tanya pengusahanya, 'Bapak tahu kalau dia bayar Rp45.000? Oh, kami lepas dari itu, Pak'," tegasnya.
Komisi B berencana melakukan uji petik terhadap pelaku usaha untuk memastikan kesesuaian besaran kewajiban pembayaran retribusi parkir. Langkah ini muncul setelah kemacetan di kawasan Al-Markaz, Makassar Utara, viral di media sosial dan menuai kritik dari masyarakat.
"Saya turun hari Ahad di situ Pak pakai celana pendek, pakai baju kaos, tidak ada yang tahu saya. Ternyata ini sumbernya, Toko Sumber Plastik di situ mengambil badan jalan separuhnya. Karena kenapa? Kalau Bapak tahu luasnya usaha Bapak itu adalah 2/3 lahan parkirnya baru bisa bikin usaha," ungkapnya.
Ismail menegaskan DPRD akan turun langsung melakukan uji petik bersama PD Parkir setelah Hari Raya Idulfitri guna memverifikasi kewajiban pembayaran para pengusaha.
Rapat kerja tersebut digelar bersama mitra kerja Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (eks Kantor Perumnas Regional VII), Jalan Hertasning, Senin (16/3/2026).
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menilai Perumda Parkir Makassar Raya telah bekerja maksimal. Namun, ia menegaskan kepatuhan pelaku usaha masih menjadi persoalan yang perlu dibenahi.
"Jadi kita panggil hari ini bagaimana titik-titik dan lahan parkir yang bapak ibu kelola usahanya bahwa ada salah kaprah di sini, ada salah paham. Kenapa? Kalau saya turun sidak begini, saya tanya parkirannya, Berapa kau bayar parkiran di sini satu hari? Rp45.000, Pak. Kedua saya tanya pengusahanya, 'Bapak tahu kalau dia bayar Rp45.000? Oh, kami lepas dari itu, Pak'," tegasnya.
Komisi B berencana melakukan uji petik terhadap pelaku usaha untuk memastikan kesesuaian besaran kewajiban pembayaran retribusi parkir. Langkah ini muncul setelah kemacetan di kawasan Al-Markaz, Makassar Utara, viral di media sosial dan menuai kritik dari masyarakat.
"Saya turun hari Ahad di situ Pak pakai celana pendek, pakai baju kaos, tidak ada yang tahu saya. Ternyata ini sumbernya, Toko Sumber Plastik di situ mengambil badan jalan separuhnya. Karena kenapa? Kalau Bapak tahu luasnya usaha Bapak itu adalah 2/3 lahan parkirnya baru bisa bikin usaha," ungkapnya.
Ismail menegaskan DPRD akan turun langsung melakukan uji petik bersama PD Parkir setelah Hari Raya Idulfitri guna memverifikasi kewajiban pembayaran para pengusaha.