Pemkot Makassar Batasi Open House Lebaran, Hanya Hari Pertama
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Jum'at, 20 Maret 2026 - 10:45 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri buka puasa bersama di halaman Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (19/3/2026). Foto: Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membatasi pelaksanaan open house pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut hanya akan digelar satu hari, mengikuti edaran pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan Pemkot Makassar akan menyesuaikan pelaksanaan open house sesuai arahan pemerintah pusat.
"Jadi, kami Pemerintah Kota Makassar sudah menerima edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi kegiatan open house, disaat lebaran. Artinya kita harus ikuti," katanya, Kamis (19/3/2026).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.6/3245/SJ yang merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/MS/HL.00/03/2026 tentang Halalbihalal dan Open House Idulfitri 1447 H.
Dalam edaran itu, pemerintah pusat meminta seluruh instansi mengurangi kegiatan seremonial seperti halalbihalal dan open house saat Idulfitri. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi nasional, termasuk masih adanya bencana alam di sejumlah daerah.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan perlunya kewaspadaan terhadap dinamika global yang berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan seremonial dianjurkan dialihkan ke aktivitas yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pemberian santunan, kegiatan sosial, maupun program produktif lainnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan Pemkot Makassar akan menyesuaikan pelaksanaan open house sesuai arahan pemerintah pusat.
"Jadi, kami Pemerintah Kota Makassar sudah menerima edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi kegiatan open house, disaat lebaran. Artinya kita harus ikuti," katanya, Kamis (19/3/2026).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.6/3245/SJ yang merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/MS/HL.00/03/2026 tentang Halalbihalal dan Open House Idulfitri 1447 H.
Dalam edaran itu, pemerintah pusat meminta seluruh instansi mengurangi kegiatan seremonial seperti halalbihalal dan open house saat Idulfitri. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi nasional, termasuk masih adanya bencana alam di sejumlah daerah.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan perlunya kewaspadaan terhadap dinamika global yang berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan seremonial dianjurkan dialihkan ke aktivitas yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pemberian santunan, kegiatan sosial, maupun program produktif lainnya.