Terapkan WFH, Wali Kota Jamin Layanan Publik Pemkot Makassar Tetap Berjalan
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Kamis, 02 April 2026 - 06:19 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memberikan keterangan di Media Center Balai Kota Makassar, Rabu (1/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Hal tersebut disampaikan Munafri saat menanggapi wacana penerapan WFH di lingkup Pemkot Makassar, Rabu (1/4/2026). Ia memastikan pelayanan di tingkat kelurahan hingga kecamatan tidak boleh terganggu.
"Harus dipastikan bahwa WFH ini tetap efektif. Artinya saya tidak mau tahu kalau pada saat WFH baru saya mencari apakah itu Kepala Dinas, apakah siapa dalam 5 menit ditelepon harus angkat telepon dong," tuturnya.
Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa WFH bukanlah bentuk libur atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), melainkan tetap bekerja dengan lokasi berbeda.
"Bukan liburan ini. Ini bukan cuti, bukan libur. Ini kerja dari rumah, tetap kerja. Dan ada aturannya juga kalau saya tidak salah, eselon III, eselon II masuk," tegas Munafri.
Ia memastikan camat, lurah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pelayanan publik tetap wajib masuk kantor guna menjaga layanan kepada masyarakat.
"Iya dong, sama OPD yang pelayanan masuk. Jadi ini kita pastikan untuk membuat juga formulasi, kita lagi membuat cara apa lagi yang bisa kita lakukan dalam rangka merespons yang namanya keadaan sekarang ini," ucapnya.
Hal tersebut disampaikan Munafri saat menanggapi wacana penerapan WFH di lingkup Pemkot Makassar, Rabu (1/4/2026). Ia memastikan pelayanan di tingkat kelurahan hingga kecamatan tidak boleh terganggu.
"Harus dipastikan bahwa WFH ini tetap efektif. Artinya saya tidak mau tahu kalau pada saat WFH baru saya mencari apakah itu Kepala Dinas, apakah siapa dalam 5 menit ditelepon harus angkat telepon dong," tuturnya.
Munafri, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa WFH bukanlah bentuk libur atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), melainkan tetap bekerja dengan lokasi berbeda.
"Bukan liburan ini. Ini bukan cuti, bukan libur. Ini kerja dari rumah, tetap kerja. Dan ada aturannya juga kalau saya tidak salah, eselon III, eselon II masuk," tegas Munafri.
Ia memastikan camat, lurah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani pelayanan publik tetap wajib masuk kantor guna menjaga layanan kepada masyarakat.
"Iya dong, sama OPD yang pelayanan masuk. Jadi ini kita pastikan untuk membuat juga formulasi, kita lagi membuat cara apa lagi yang bisa kita lakukan dalam rangka merespons yang namanya keadaan sekarang ini," ucapnya.