home makassar city

Legislator PKS-Hanura Makassar Dukung Pembangunan PSEL di Manggala

Kamis, 02 April 2026 - 21:10 WIB
Anggota DPRD Makassar, Azwar Rasmin (kiri) dan Muchlis Misba (kanan), Kamis (2/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Sejumlah anggota DPRD Kota Makassar kembali menyuarakan dukungan terhadap pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Manggala, meski proyek tersebut menuai pro dan kontra.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menanggapi rencana Wali Kota Makassar terkait kemungkinan pemindahan lokasi proyek PSEL. Ia menyebut terdapat dua pandangan yang berkembang, yakni sebagian masyarakat menginginkan proyek tetap di Kecamatan Manggala, sementara sebagian lainnya mengusulkan di Kecamatan Tamalanrea.

"Kalau saya di awal memang setuju di Manggala. Kami juga sempat mengusulkan di Manggala saja. Karena kalau di Manggala bisa menata TPA yang amburadul sekarang dengan kehadiran PSEL (Pengolah Sampah Energi Listrik) dengan dana yang besar tersebut," ungkapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, pembangunan PSEL di Manggala dapat mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih modern. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan aspek hukum, mengingat proyek tersebut telah memiliki pemenang tender.

"Sudah ada pemenang (tender) di tempat tersebut. Jadi harus dikaji ulang pihak-pihak terkait semua stakeholder, termasuk juga pengusaha yang sudah berkontrak sebelumnya," ucapnya.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan IV Kota Makassar (Manggala dan Panakkukang), Azwar menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut selama mampu menghadirkan sistem PSEL yang lebih baik bagi masyarakat.

"Sehingga penyebab-penyebab kerusakan lingkungan itu bisa diantisipasi dengan baik, dan bisa memberikan lapangan kerja juga bagi warga Manggala. Kalau ada PSEL di sana kan warga Manggala harus dilibatkan semua, yang membutuhkan pekerjaan bisa dilibatkan sehingga terjadi ekonomi yang bagus buat warga," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya