Langgar Fasilitas Umum, Tiga Lapak PKL di Tallo Dibongkar
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Senin, 06 April 2026 - 04:32 WIB
Suasana penertiban PKL di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Minggu (5/4/2026). Foto: Istimewa
Pemerintah Kecamatan Tallo bersama tim gabungan kelurahan menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Minggu (5/4/2026).
Penertiban dilakukan karena lapak tersebut melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, yakni saluran drainase. Selain berpotensi mengganggu fungsi drainase, keberadaan lapak juga dinilai mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan penertiban menyasar tiga lapak di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang.
"Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya sementara ada tiga lapak," ujar Andi Husni.
Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah setempat telah memberikan peringatan kepada para pemilik lapak sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban dilakukan.
"Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya," jelasnya.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, serta memastikan fungsi fasilitas umum berjalan sebagaimana mestinya.
Penertiban dilakukan karena lapak tersebut melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, yakni saluran drainase. Selain berpotensi mengganggu fungsi drainase, keberadaan lapak juga dinilai mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan penertiban menyasar tiga lapak di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang.
"Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya sementara ada tiga lapak," ujar Andi Husni.
Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah setempat telah memberikan peringatan kepada para pemilik lapak sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban dilakukan.
"Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya," jelasnya.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, serta memastikan fungsi fasilitas umum berjalan sebagaimana mestinya.