Langgar Fasilitas Umum, Tiga Lapak PKL di Tallo Dibongkar
Senin, 06 Apr 2026 04:32
Suasana penertiban PKL di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Minggu (5/4/2026). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Tallo bersama tim gabungan kelurahan menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Minggu (5/4/2026).
Penertiban dilakukan karena lapak tersebut melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, yakni saluran drainase. Selain berpotensi mengganggu fungsi drainase, keberadaan lapak juga dinilai mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan penertiban menyasar tiga lapak di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang.
"Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya sementara ada tiga lapak," ujar Andi Husni.
Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah setempat telah memberikan peringatan kepada para pemilik lapak sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban dilakukan.
"Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya," jelasnya.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, serta memastikan fungsi fasilitas umum berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Tallo juga terus melaksanakan berbagai kegiatan kewilayahan, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan kemasyarakatan sebagai bentuk pelayanan kepada warga.
"Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Tallo," tutupnya.
Penertiban dilakukan karena lapak tersebut melanggar aturan dengan memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, yakni saluran drainase. Selain berpotensi mengganggu fungsi drainase, keberadaan lapak juga dinilai mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Camat Tallo, Andi Husni, mengatakan penertiban menyasar tiga lapak di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses panjang.
"Lapak yang dibongkar hari ini berada di Jalan Datuk Patimang, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Jumlahnya sementara ada tiga lapak," ujar Andi Husni.
Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah setempat telah memberikan peringatan kepada para pemilik lapak sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban dilakukan.
"Bangunan ini sudah berdiri kurang lebih lima tahun di atas saluran drainase, padahal itu merupakan fasilitas umum. Kami sudah melakukan peneguran sebanyak tiga kali sebelumnya," jelasnya.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata wilayah agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, serta memastikan fungsi fasilitas umum berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Tallo juga terus melaksanakan berbagai kegiatan kewilayahan, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan kemasyarakatan sebagai bentuk pelayanan kepada warga.
"Kami terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah, termasuk penanganan kawasan kumuh dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Tallo," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Appi Tegaskan Revitalisasi Pasar Sentral Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menargetkan kawasan Pasar Sentral menjadi sentra ekonomi rakyat melalui penguatan kolaborasi lintas sektor.
Kamis, 09 Apr 2026 15:28
Makassar City
Tinjau New Makassar Mall, Munafri Siapkan Konsep Baru Pasar Sentral
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meninjau langsung kondisi New Makassar Mall di kawasan Pasar Sentral Makassar, Kamis (9/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 13:03
Makassar City
Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi
Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, memperketat prosedur layanan administrasi dengan mewajibkan warga menunjukkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Rabu, 08 Apr 2026 21:33
Makassar City
Wali Kota Makassar Instruksikan Bongkar Baliho Ilegal di 15 Kecamatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menunjukkan komitmen serius dalam melakukan penataan estetika perkotaan.
Rabu, 08 Apr 2026 18:54
Makassar City
Dukcapil Makassar Permudah Pindah Domisili via Online, Siap Fasilitasi Warga Luar Daerah
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar terus bertransformasi, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, Rabu (8/4/2026).
Rabu, 08 Apr 2026 18:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
2
Tinjau New Makassar Mall, Munafri Siapkan Konsep Baru Pasar Sentral
3
Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi
4
Grab Perkenalkan 13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan Cerdas Sehari-hari di Asia Tenggara
5
Kinerja Lingkungan Moncer, Pertamina Sulawesi Raih 6 PROPER Hijau
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
2
Tinjau New Makassar Mall, Munafri Siapkan Konsep Baru Pasar Sentral
3
Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi
4
Grab Perkenalkan 13 Fitur Berbasis AI di GrabX sebagai Panduan Cerdas Sehari-hari di Asia Tenggara
5
Kinerja Lingkungan Moncer, Pertamina Sulawesi Raih 6 PROPER Hijau