Dukcapil Makassar Permudah Pindah Domisili via Online, Siap Fasilitasi Warga Luar Daerah
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Rabu, 08 April 2026 - 18:51 WIB
Sekdis Dukcapil Kota Makassar, Thahir Daeng Alli, saat ditemui di ruangannya, Kantor Disdukcalil, Jl. Teduh Bersinar, Kec. Rappocini, Rabu (8/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar terus bertransformasi, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, Rabu (8/4/2026).
Salah satu layanan yang kini sepenuhnya dapat diakses secara daring adalah prosedur pemindahan domisili.
Sekertaris Dinas (Sekdis) Dukcapil Kota Makassar, Thahir Daeng Alli, menjelaskan bahwa warga yang telah memiliki surat pindah dari daerah asal cukup mengakses website resmi untuk melakukan proses pendaftaran.
"Pengisian surat pindah masuk, lalu diinput sesuai dengan nomor KK, terus alamat tujuan, sesuai dengan surat pindah yang sudah kita terima. Terus kita upload dokumennya. Aslinya gampang sekali kalau kita lewat website," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa warga dapat mengakses pelayanan secara daring dari mana saja, asalkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) milik yang bersangkutan telah diterbitkan.
"Kalau semua di sini (Dukcapil) pelayanan dilakukan secara online. Jadi itu untuk mempermudah warga. Kemudian warga sebenarnya tidak perlu capek-capek ke Dukcapil untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukannya," kata Thahir.
Thahir menuturkan pihaknya siap memberikan bantuan secara kedinasan dengan memfasilitasi proses kepindahan warga.
Salah satu layanan yang kini sepenuhnya dapat diakses secara daring adalah prosedur pemindahan domisili.
Sekertaris Dinas (Sekdis) Dukcapil Kota Makassar, Thahir Daeng Alli, menjelaskan bahwa warga yang telah memiliki surat pindah dari daerah asal cukup mengakses website resmi untuk melakukan proses pendaftaran.
"Pengisian surat pindah masuk, lalu diinput sesuai dengan nomor KK, terus alamat tujuan, sesuai dengan surat pindah yang sudah kita terima. Terus kita upload dokumennya. Aslinya gampang sekali kalau kita lewat website," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa warga dapat mengakses pelayanan secara daring dari mana saja, asalkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) milik yang bersangkutan telah diterbitkan.
"Kalau semua di sini (Dukcapil) pelayanan dilakukan secara online. Jadi itu untuk mempermudah warga. Kemudian warga sebenarnya tidak perlu capek-capek ke Dukcapil untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukannya," kata Thahir.
Thahir menuturkan pihaknya siap memberikan bantuan secara kedinasan dengan memfasilitasi proses kepindahan warga.