home makassar city

Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi

Rabu, 08 April 2026 - 21:33 WIB
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, saat ditemui di Kantor Kelurahan Kapasa, Jl. Biring Romang Lorong 7, Kota Makassar, Selasa (7/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, memperketat prosedur layanan administrasi dengan mewajibkan warga menunjukkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan ini diterapkan bagi warga yang mengurus berbagai berkas di kantor lurah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi retribusi daerah untuk mendukung pembangunan Kota Makassar.

Lurah Kapasa, Norman Edyanto, mengatakan kebijakan ini juga menjadi bentuk pengendalian untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Selain bukti pelunasan PBB, warga juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi dasar, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat pengantar dari RT/RW setempat.

"Ini bagian daripada upaya kami menerapkan wajib retribusi. Tentunya kita warga negara Indonesia ada aturan-aturan, regulasi-regulasi yang harus diikuti," tegasnya, Selasa (7/4/2026).

Norman menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan daerah. Pajak tersebut, kata dia, menjadi salah satu sumber penting dalam pembiayaan program pembangunan.

"Sekaitan dengan program PBB, ini salah satu upaya bagaimana controlling kepada masyarakat agar masyarakat dihimbau mungkin salah satunya ini upaya bagaimana caranya mereka semua dapat melakukan pembayaran PBB," kata Norman.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya