Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi
Rabu, 08 Apr 2026 21:33
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, saat ditemui di Kantor Kelurahan Kapasa, Jl. Biring Romang Lorong 7, Kota Makassar, Selasa (7/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, memperketat prosedur layanan administrasi dengan mewajibkan warga menunjukkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini diterapkan bagi warga yang mengurus berbagai berkas di kantor lurah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi retribusi daerah untuk mendukung pembangunan Kota Makassar.
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, mengatakan kebijakan ini juga menjadi bentuk pengendalian untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain bukti pelunasan PBB, warga juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi dasar, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat pengantar dari RT/RW setempat.
"Ini bagian daripada upaya kami menerapkan wajib retribusi. Tentunya kita warga negara Indonesia ada aturan-aturan, regulasi-regulasi yang harus diikuti," tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Norman menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan daerah. Pajak tersebut, kata dia, menjadi salah satu sumber penting dalam pembiayaan program pembangunan.
"Sekaitan dengan program PBB, ini salah satu upaya bagaimana controlling kepada masyarakat agar masyarakat dihimbau mungkin salah satunya ini upaya bagaimana caranya mereka semua dapat melakukan pembayaran PBB," kata Norman.
Ia juga mengingatkan warga agar membawa dokumen identitas diri saat mengurus administrasi di kantor lurah. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data setiap pemohon.
"Kemudian yang berikutnya sekaitan dengan pengantar RT/RW. Tentu di beberapa rapat-rapat, saya sudah sampaikan di RT/RW bahwa betul kami tidak akan melayani kalau memang tidak ada pengantar RT/RW-nya," terangnya.
Menurutnya, RT dan RW sebagai unit pemerintahan terdekat memiliki peran penting dalam mengetahui dan memantau aktivitas administrasi warga di wilayah masing-masing.
Terkait mekanisme pembayaran, Norman menyebutkan bahwa warga dapat melunasi PBB secara daring. Namun, bukti pembayaran tetap harus ditunjukkan saat mengurus administrasi sebagai bentuk verifikasi.
"Tentunya ketika sudah ada bukti bahwa melakukan pembayaran secara online itu kan tidak diminta lagi, untuk pembayaran secara manual," paparnya.
Ia menambahkan, warga yang telah membayar secara daring tetap diminta melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan.
"Konfirmasi saja, bahwa betul-betul setiap objek pajak ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak," tutupnya.
Kebijakan ini diterapkan bagi warga yang mengurus berbagai berkas di kantor lurah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi retribusi daerah untuk mendukung pembangunan Kota Makassar.
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, mengatakan kebijakan ini juga menjadi bentuk pengendalian untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain bukti pelunasan PBB, warga juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi dasar, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat pengantar dari RT/RW setempat.
"Ini bagian daripada upaya kami menerapkan wajib retribusi. Tentunya kita warga negara Indonesia ada aturan-aturan, regulasi-regulasi yang harus diikuti," tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Norman menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan daerah. Pajak tersebut, kata dia, menjadi salah satu sumber penting dalam pembiayaan program pembangunan.
"Sekaitan dengan program PBB, ini salah satu upaya bagaimana controlling kepada masyarakat agar masyarakat dihimbau mungkin salah satunya ini upaya bagaimana caranya mereka semua dapat melakukan pembayaran PBB," kata Norman.
Ia juga mengingatkan warga agar membawa dokumen identitas diri saat mengurus administrasi di kantor lurah. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data setiap pemohon.
"Kemudian yang berikutnya sekaitan dengan pengantar RT/RW. Tentu di beberapa rapat-rapat, saya sudah sampaikan di RT/RW bahwa betul kami tidak akan melayani kalau memang tidak ada pengantar RT/RW-nya," terangnya.
Menurutnya, RT dan RW sebagai unit pemerintahan terdekat memiliki peran penting dalam mengetahui dan memantau aktivitas administrasi warga di wilayah masing-masing.
Terkait mekanisme pembayaran, Norman menyebutkan bahwa warga dapat melunasi PBB secara daring. Namun, bukti pembayaran tetap harus ditunjukkan saat mengurus administrasi sebagai bentuk verifikasi.
"Tentunya ketika sudah ada bukti bahwa melakukan pembayaran secara online itu kan tidak diminta lagi, untuk pembayaran secara manual," paparnya.
Ia menambahkan, warga yang telah membayar secara daring tetap diminta melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan.
"Konfirmasi saja, bahwa betul-betul setiap objek pajak ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Appi Instruksikan Bantuan Air Bersih Disalurkan Setiap Hari ke Rumah Warga
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat distribusi bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak kemarau panjang.
Rabu, 09 Sep 2026 14:17
News
Pemkot Makassar Percepat Penyerahan PSU Perumahan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan untuk menghindari kerugian jangka panjang yang dapat dirasakan masyarakat.
Selasa, 08 Sep 2026 18:48
Makassar City
Pertamina Dukung Sidak LPG 3 Kg di Makassar, Warga Diminta Tak Panic Buying
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mendukung langkah Pemkot Makassar dengan memastikan penyaluran LPG 3 kg kepada pangkalan berjalan sesuai ketentuan.
Selasa, 08 Sep 2026 16:27
News
Bukit Baruga Kembangkan Urban Farming Terintegrasi, Berpotensi Jadi Percontohan di Makassar
Pengembangan urban farming di kawasan Bukit Baruga, Makassar berpeluang dikembangkan sebagai percontohan pertanian perkotaan yang terintegrasi dengan pengelolaan lingkungan.
Selasa, 08 Sep 2026 16:09
News
Warga Karuwisi Apresiasi Mobil Pickup PDAM, Bisa Jangkau Lorong Sempit
Warga Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, mengapresiasi langkah Perumda Air Minum Kota Makassar menghadirkan mobil pickup yang dilengkapi tandon air untuk mendukung penyaluran bantuan air bersih.
Selasa, 08 Sep 2026 15:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
2
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
3
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
4
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
5
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Soal Nasib Guru PPPK, BKPSDM Luwu Timur Minta ASN Tak Terpancing Provokasi di Medsos
2
Legislator DPRD Makassar Duga Ada Penimbunan di Balik Kelangkaan Solar
3
Polisi Tetapkan 3 Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto sebagai DPO
4
Warga Desa Wawondula Nyatakan Dukungan Penuh untuk Program Bupati Ibas-Puspa
5
Pertamina Percepat Penyaluran LPG 3 Kg, Pasokan Sulsel Ditambah hingga 130 Persen