Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi
Rabu, 08 Apr 2026 21:33
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, saat ditemui di Kantor Kelurahan Kapasa, Jl. Biring Romang Lorong 7, Kota Makassar, Selasa (7/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, memperketat prosedur layanan administrasi dengan mewajibkan warga menunjukkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini diterapkan bagi warga yang mengurus berbagai berkas di kantor lurah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi retribusi daerah untuk mendukung pembangunan Kota Makassar.
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, mengatakan kebijakan ini juga menjadi bentuk pengendalian untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain bukti pelunasan PBB, warga juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi dasar, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat pengantar dari RT/RW setempat.
"Ini bagian daripada upaya kami menerapkan wajib retribusi. Tentunya kita warga negara Indonesia ada aturan-aturan, regulasi-regulasi yang harus diikuti," tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Norman menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan daerah. Pajak tersebut, kata dia, menjadi salah satu sumber penting dalam pembiayaan program pembangunan.
"Sekaitan dengan program PBB, ini salah satu upaya bagaimana controlling kepada masyarakat agar masyarakat dihimbau mungkin salah satunya ini upaya bagaimana caranya mereka semua dapat melakukan pembayaran PBB," kata Norman.
Ia juga mengingatkan warga agar membawa dokumen identitas diri saat mengurus administrasi di kantor lurah. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data setiap pemohon.
"Kemudian yang berikutnya sekaitan dengan pengantar RT/RW. Tentu di beberapa rapat-rapat, saya sudah sampaikan di RT/RW bahwa betul kami tidak akan melayani kalau memang tidak ada pengantar RT/RW-nya," terangnya.
Menurutnya, RT dan RW sebagai unit pemerintahan terdekat memiliki peran penting dalam mengetahui dan memantau aktivitas administrasi warga di wilayah masing-masing.
Terkait mekanisme pembayaran, Norman menyebutkan bahwa warga dapat melunasi PBB secara daring. Namun, bukti pembayaran tetap harus ditunjukkan saat mengurus administrasi sebagai bentuk verifikasi.
"Tentunya ketika sudah ada bukti bahwa melakukan pembayaran secara online itu kan tidak diminta lagi, untuk pembayaran secara manual," paparnya.
Ia menambahkan, warga yang telah membayar secara daring tetap diminta melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan.
"Konfirmasi saja, bahwa betul-betul setiap objek pajak ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak," tutupnya.
Kebijakan ini diterapkan bagi warga yang mengurus berbagai berkas di kantor lurah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi retribusi daerah untuk mendukung pembangunan Kota Makassar.
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, mengatakan kebijakan ini juga menjadi bentuk pengendalian untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain bukti pelunasan PBB, warga juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi dasar, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat pengantar dari RT/RW setempat.
"Ini bagian daripada upaya kami menerapkan wajib retribusi. Tentunya kita warga negara Indonesia ada aturan-aturan, regulasi-regulasi yang harus diikuti," tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Norman menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan daerah. Pajak tersebut, kata dia, menjadi salah satu sumber penting dalam pembiayaan program pembangunan.
"Sekaitan dengan program PBB, ini salah satu upaya bagaimana controlling kepada masyarakat agar masyarakat dihimbau mungkin salah satunya ini upaya bagaimana caranya mereka semua dapat melakukan pembayaran PBB," kata Norman.
Ia juga mengingatkan warga agar membawa dokumen identitas diri saat mengurus administrasi di kantor lurah. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data setiap pemohon.
"Kemudian yang berikutnya sekaitan dengan pengantar RT/RW. Tentu di beberapa rapat-rapat, saya sudah sampaikan di RT/RW bahwa betul kami tidak akan melayani kalau memang tidak ada pengantar RT/RW-nya," terangnya.
Menurutnya, RT dan RW sebagai unit pemerintahan terdekat memiliki peran penting dalam mengetahui dan memantau aktivitas administrasi warga di wilayah masing-masing.
Terkait mekanisme pembayaran, Norman menyebutkan bahwa warga dapat melunasi PBB secara daring. Namun, bukti pembayaran tetap harus ditunjukkan saat mengurus administrasi sebagai bentuk verifikasi.
"Tentunya ketika sudah ada bukti bahwa melakukan pembayaran secara online itu kan tidak diminta lagi, untuk pembayaran secara manual," paparnya.
Ia menambahkan, warga yang telah membayar secara daring tetap diminta melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan.
"Konfirmasi saja, bahwa betul-betul setiap objek pajak ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Kemendagri Usul Reward dan Punishment untuk Dongkrak Kinerja OPD Makassar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat realisasi belanja daerah dan meningkatkan akurasi perencanaan anggaran.
Sabtu, 25 Jul 2026 23:12
Makassar City
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya percepatan eksekusi anggaran pada awal tahun untuk menghindari keterlambatan program yang kerap berulang.
Sabtu, 25 Jul 2026 22:14
News
Dukung Program Munafri-Aliyah, Perumda Air Minum Makassar Gencarkan Transaksi QRIS
Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar sosialisasi penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran non-tunai di Kantor Wilayah Pelayanan IV, Jalan Ratulangi, Jumat (24/7/2026).
Jum'at, 24 Jul 2026 13:19
Sulsel
Perumda Pasar Makassar dan IBK Nitro Buka Beasiswa untuk Anak Pedagang
Perumda Pasar Makassar Raya bersama Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro Makassar membuka Program Beasiswa Jalur Kerja Sama bagi anak-anak pedagang pasar.
Rabu, 22 Jul 2026 23:05
Makassar City
DPRD Makassar Desak Pemkot Segera Sediakan Lahan Pemakaman Baru
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, meminta pemerintah kota segera menyediakan lahan TP baru. Menurutnya, keterbatasan lahan pemakaman telah menjadi kebutuhan mendesak.
Rabu, 22 Jul 2026 20:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
2
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
3
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
4
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
5
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
2
Wali Kota Siapkan Sanksi dan Penghargaan bagi OPD Berdasarkan Serapan Anggaran
3
FIFGROUP Gelar Program Jam Sosial Mengajar di Wilayah Cabang Makassar II
4
Pertamina Perkuat Penyaluran Biosolar B50 untuk Urai Antrean di SPBU Sulsel
5
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga