Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi
Rabu, 08 Apr 2026 21:33
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, saat ditemui di Kantor Kelurahan Kapasa, Jl. Biring Romang Lorong 7, Kota Makassar, Selasa (7/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, memperketat prosedur layanan administrasi dengan mewajibkan warga menunjukkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini diterapkan bagi warga yang mengurus berbagai berkas di kantor lurah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi retribusi daerah untuk mendukung pembangunan Kota Makassar.
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, mengatakan kebijakan ini juga menjadi bentuk pengendalian untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain bukti pelunasan PBB, warga juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi dasar, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat pengantar dari RT/RW setempat.
"Ini bagian daripada upaya kami menerapkan wajib retribusi. Tentunya kita warga negara Indonesia ada aturan-aturan, regulasi-regulasi yang harus diikuti," tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Norman menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan daerah. Pajak tersebut, kata dia, menjadi salah satu sumber penting dalam pembiayaan program pembangunan.
"Sekaitan dengan program PBB, ini salah satu upaya bagaimana controlling kepada masyarakat agar masyarakat dihimbau mungkin salah satunya ini upaya bagaimana caranya mereka semua dapat melakukan pembayaran PBB," kata Norman.
Ia juga mengingatkan warga agar membawa dokumen identitas diri saat mengurus administrasi di kantor lurah. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data setiap pemohon.
"Kemudian yang berikutnya sekaitan dengan pengantar RT/RW. Tentu di beberapa rapat-rapat, saya sudah sampaikan di RT/RW bahwa betul kami tidak akan melayani kalau memang tidak ada pengantar RT/RW-nya," terangnya.
Menurutnya, RT dan RW sebagai unit pemerintahan terdekat memiliki peran penting dalam mengetahui dan memantau aktivitas administrasi warga di wilayah masing-masing.
Terkait mekanisme pembayaran, Norman menyebutkan bahwa warga dapat melunasi PBB secara daring. Namun, bukti pembayaran tetap harus ditunjukkan saat mengurus administrasi sebagai bentuk verifikasi.
"Tentunya ketika sudah ada bukti bahwa melakukan pembayaran secara online itu kan tidak diminta lagi, untuk pembayaran secara manual," paparnya.
Ia menambahkan, warga yang telah membayar secara daring tetap diminta melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan.
"Konfirmasi saja, bahwa betul-betul setiap objek pajak ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak," tutupnya.
Kebijakan ini diterapkan bagi warga yang mengurus berbagai berkas di kantor lurah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi retribusi daerah untuk mendukung pembangunan Kota Makassar.
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, mengatakan kebijakan ini juga menjadi bentuk pengendalian untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain bukti pelunasan PBB, warga juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi dasar, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat pengantar dari RT/RW setempat.
"Ini bagian daripada upaya kami menerapkan wajib retribusi. Tentunya kita warga negara Indonesia ada aturan-aturan, regulasi-regulasi yang harus diikuti," tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Norman menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan daerah. Pajak tersebut, kata dia, menjadi salah satu sumber penting dalam pembiayaan program pembangunan.
"Sekaitan dengan program PBB, ini salah satu upaya bagaimana controlling kepada masyarakat agar masyarakat dihimbau mungkin salah satunya ini upaya bagaimana caranya mereka semua dapat melakukan pembayaran PBB," kata Norman.
Ia juga mengingatkan warga agar membawa dokumen identitas diri saat mengurus administrasi di kantor lurah. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data setiap pemohon.
"Kemudian yang berikutnya sekaitan dengan pengantar RT/RW. Tentu di beberapa rapat-rapat, saya sudah sampaikan di RT/RW bahwa betul kami tidak akan melayani kalau memang tidak ada pengantar RT/RW-nya," terangnya.
Menurutnya, RT dan RW sebagai unit pemerintahan terdekat memiliki peran penting dalam mengetahui dan memantau aktivitas administrasi warga di wilayah masing-masing.
Terkait mekanisme pembayaran, Norman menyebutkan bahwa warga dapat melunasi PBB secara daring. Namun, bukti pembayaran tetap harus ditunjukkan saat mengurus administrasi sebagai bentuk verifikasi.
"Tentunya ketika sudah ada bukti bahwa melakukan pembayaran secara online itu kan tidak diminta lagi, untuk pembayaran secara manual," paparnya.
Ia menambahkan, warga yang telah membayar secara daring tetap diminta melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan.
"Konfirmasi saja, bahwa betul-betul setiap objek pajak ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pasar Kubis Veteran Utara Ditata, Jalan Kembali Longgar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan penertiban aktivitas bongkar muat serta pedagang sayur mayur di sekitar Pasar Kubis, Jalan Veteran Utara, Sabtu malam. Penertiban berlangsung lancar tanpa hambatan.
Senin, 25 Mei 2026 08:21
Makassar City
GMTD Serahkan PSU Senilai Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar
PSU yang diserahkan GMTD kepada Pemkot Makassar memiliki nilai mencapai Rp455 miliar dengan luas total 123.666 meter persegi atau sekitar 12,3 hektare.
Sabtu, 23 Mei 2026 20:22
Makassar City
Pemkot Makassar Tertibkan Kendaraan Dinas Rusak, Proses Lelang Segera Dibuka
Pemerintah Kota Makassar melalui Dishub mulai menertibkan dan memindahkan puluhan kendaraan dinas operasional yang mengalami rusak berat dari area Balai Kota Makassar, Jumat (22/5/2026).
Sabtu, 23 Mei 2026 06:48
Makassar City
Antisipasi Begal, Kelurahan Kapasa Aktifkan Posko Malam dan Perketat Patroli
Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, mengaktifkan kembali posko malam dan memperketat patroli wilayah untuk mengantisipasi aksi begal dan geng motor yang dinilai meresahkan warga.
Jum'at, 22 Mei 2026 17:48
Makassar City
Aktivitas Bongkar Muat di Pasar Kalimbu Veteran Utara Ditertibkan
Pemerintah Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, mulai mengambil langkah nyata, melakukan penataan dan penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PK5), Kamis, (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 16:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jalan Penghubung Summarecon - PIP Makassar Diresmikan, Wujudkan Kota Mandiri Terintegrasi
2
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
3
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
4
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
5
Rayakan HUT, Bukit Baruga Hadirkan Yoga dan Matcha Session Penuh Harmoni
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jalan Penghubung Summarecon - PIP Makassar Diresmikan, Wujudkan Kota Mandiri Terintegrasi
2
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
3
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
4
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
5
Rayakan HUT, Bukit Baruga Hadirkan Yoga dan Matcha Session Penuh Harmoni