Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi
Rabu, 08 Apr 2026 21:33
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, saat ditemui di Kantor Kelurahan Kapasa, Jl. Biring Romang Lorong 7, Kota Makassar, Selasa (7/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, memperketat prosedur layanan administrasi dengan mewajibkan warga menunjukkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini diterapkan bagi warga yang mengurus berbagai berkas di kantor lurah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi retribusi daerah untuk mendukung pembangunan Kota Makassar.
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, mengatakan kebijakan ini juga menjadi bentuk pengendalian untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain bukti pelunasan PBB, warga juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi dasar, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat pengantar dari RT/RW setempat.
"Ini bagian daripada upaya kami menerapkan wajib retribusi. Tentunya kita warga negara Indonesia ada aturan-aturan, regulasi-regulasi yang harus diikuti," tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Norman menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan daerah. Pajak tersebut, kata dia, menjadi salah satu sumber penting dalam pembiayaan program pembangunan.
"Sekaitan dengan program PBB, ini salah satu upaya bagaimana controlling kepada masyarakat agar masyarakat dihimbau mungkin salah satunya ini upaya bagaimana caranya mereka semua dapat melakukan pembayaran PBB," kata Norman.
Ia juga mengingatkan warga agar membawa dokumen identitas diri saat mengurus administrasi di kantor lurah. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data setiap pemohon.
"Kemudian yang berikutnya sekaitan dengan pengantar RT/RW. Tentu di beberapa rapat-rapat, saya sudah sampaikan di RT/RW bahwa betul kami tidak akan melayani kalau memang tidak ada pengantar RT/RW-nya," terangnya.
Menurutnya, RT dan RW sebagai unit pemerintahan terdekat memiliki peran penting dalam mengetahui dan memantau aktivitas administrasi warga di wilayah masing-masing.
Terkait mekanisme pembayaran, Norman menyebutkan bahwa warga dapat melunasi PBB secara daring. Namun, bukti pembayaran tetap harus ditunjukkan saat mengurus administrasi sebagai bentuk verifikasi.
"Tentunya ketika sudah ada bukti bahwa melakukan pembayaran secara online itu kan tidak diminta lagi, untuk pembayaran secara manual," paparnya.
Ia menambahkan, warga yang telah membayar secara daring tetap diminta melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan.
"Konfirmasi saja, bahwa betul-betul setiap objek pajak ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak," tutupnya.
Kebijakan ini diterapkan bagi warga yang mengurus berbagai berkas di kantor lurah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi retribusi daerah untuk mendukung pembangunan Kota Makassar.
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, mengatakan kebijakan ini juga menjadi bentuk pengendalian untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain bukti pelunasan PBB, warga juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi dasar, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat pengantar dari RT/RW setempat.
"Ini bagian daripada upaya kami menerapkan wajib retribusi. Tentunya kita warga negara Indonesia ada aturan-aturan, regulasi-regulasi yang harus diikuti," tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Norman menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan daerah. Pajak tersebut, kata dia, menjadi salah satu sumber penting dalam pembiayaan program pembangunan.
"Sekaitan dengan program PBB, ini salah satu upaya bagaimana controlling kepada masyarakat agar masyarakat dihimbau mungkin salah satunya ini upaya bagaimana caranya mereka semua dapat melakukan pembayaran PBB," kata Norman.
Ia juga mengingatkan warga agar membawa dokumen identitas diri saat mengurus administrasi di kantor lurah. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data setiap pemohon.
"Kemudian yang berikutnya sekaitan dengan pengantar RT/RW. Tentu di beberapa rapat-rapat, saya sudah sampaikan di RT/RW bahwa betul kami tidak akan melayani kalau memang tidak ada pengantar RT/RW-nya," terangnya.
Menurutnya, RT dan RW sebagai unit pemerintahan terdekat memiliki peran penting dalam mengetahui dan memantau aktivitas administrasi warga di wilayah masing-masing.
Terkait mekanisme pembayaran, Norman menyebutkan bahwa warga dapat melunasi PBB secara daring. Namun, bukti pembayaran tetap harus ditunjukkan saat mengurus administrasi sebagai bentuk verifikasi.
"Tentunya ketika sudah ada bukti bahwa melakukan pembayaran secara online itu kan tidak diminta lagi, untuk pembayaran secara manual," paparnya.
Ia menambahkan, warga yang telah membayar secara daring tetap diminta melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan.
"Konfirmasi saja, bahwa betul-betul setiap objek pajak ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Wali Kota Makassar Instruksikan Bongkar Baliho Ilegal di 15 Kecamatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menunjukkan komitmen serius dalam melakukan penataan estetika perkotaan.
Rabu, 08 Apr 2026 18:54
Makassar City
Dukcapil Makassar Permudah Pindah Domisili via Online, Siap Fasilitasi Warga Luar Daerah
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar terus bertransformasi, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, Rabu (8/4/2026).
Rabu, 08 Apr 2026 18:51
Makassar City
Pelindo dan Pemkot Makassar Sepakat Tata Pelabuhan Lebih Baik
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo bersama Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dalam pengembangan kawasan pelabuhan dan kota, melalui dukungan pembangunan Taman Km 0 Makassar serta penataan parkir truk di area pelabuhan.
Rabu, 08 Apr 2026 16:14
Sulsel
Pilot Project Penanganan Sampah, Tamalanrea Fokus Kurangi Limbah Organik
Pemerintah Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, terus melakukan terobosan dalam penanganan sampah dengan menjalankan program pengolahan sampah terintegrasi. Program ini difokuskan pada pengurangan sampah organik sebagai bagian dari proyek percontohan (pilot project).
Rabu, 08 Apr 2026 10:08
Makassar City
Tinjau TPA Manggala, Wali Kota Appi Siapkan Lahan PSEL 8 Hektare
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meninjau kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Manggala, Selasa (7/4/2026), untuk memastikan kesiapan lahan proyek PSEL.
Selasa, 07 Apr 2026 18:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
2
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
3
Muscab PKB Makassar Digelar 19 April, Empat Kandidat Masuk Tahap UKK
4
Pemkab Bantaeng Mulai Audit LKPD 2025, Target WTP ke-11
5
Semen Tonasa Raih PROPER Hijau ke-9, Perkuat Komitmen Lingkungan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Atssam Mappanyukki Raih Suara Senat Terbanyak di Putaran Pertama Pildek FIKK UNM
2
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
3
Muscab PKB Makassar Digelar 19 April, Empat Kandidat Masuk Tahap UKK
4
Pemkab Bantaeng Mulai Audit LKPD 2025, Target WTP ke-11
5
Semen Tonasa Raih PROPER Hijau ke-9, Perkuat Komitmen Lingkungan