Kelurahan Kapasa Wajibkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi
Rabu, 08 Apr 2026 21:33
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, saat ditemui di Kantor Kelurahan Kapasa, Jl. Biring Romang Lorong 7, Kota Makassar, Selasa (7/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, memperketat prosedur layanan administrasi dengan mewajibkan warga menunjukkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini diterapkan bagi warga yang mengurus berbagai berkas di kantor lurah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi retribusi daerah untuk mendukung pembangunan Kota Makassar.
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, mengatakan kebijakan ini juga menjadi bentuk pengendalian untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain bukti pelunasan PBB, warga juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi dasar, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat pengantar dari RT/RW setempat.
"Ini bagian daripada upaya kami menerapkan wajib retribusi. Tentunya kita warga negara Indonesia ada aturan-aturan, regulasi-regulasi yang harus diikuti," tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Norman menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan daerah. Pajak tersebut, kata dia, menjadi salah satu sumber penting dalam pembiayaan program pembangunan.
"Sekaitan dengan program PBB, ini salah satu upaya bagaimana controlling kepada masyarakat agar masyarakat dihimbau mungkin salah satunya ini upaya bagaimana caranya mereka semua dapat melakukan pembayaran PBB," kata Norman.
Ia juga mengingatkan warga agar membawa dokumen identitas diri saat mengurus administrasi di kantor lurah. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data setiap pemohon.
"Kemudian yang berikutnya sekaitan dengan pengantar RT/RW. Tentu di beberapa rapat-rapat, saya sudah sampaikan di RT/RW bahwa betul kami tidak akan melayani kalau memang tidak ada pengantar RT/RW-nya," terangnya.
Menurutnya, RT dan RW sebagai unit pemerintahan terdekat memiliki peran penting dalam mengetahui dan memantau aktivitas administrasi warga di wilayah masing-masing.
Terkait mekanisme pembayaran, Norman menyebutkan bahwa warga dapat melunasi PBB secara daring. Namun, bukti pembayaran tetap harus ditunjukkan saat mengurus administrasi sebagai bentuk verifikasi.
"Tentunya ketika sudah ada bukti bahwa melakukan pembayaran secara online itu kan tidak diminta lagi, untuk pembayaran secara manual," paparnya.
Ia menambahkan, warga yang telah membayar secara daring tetap diminta melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan.
"Konfirmasi saja, bahwa betul-betul setiap objek pajak ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak," tutupnya.
Kebijakan ini diterapkan bagi warga yang mengurus berbagai berkas di kantor lurah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi retribusi daerah untuk mendukung pembangunan Kota Makassar.
Lurah Kapasa, Norman Edyanto, mengatakan kebijakan ini juga menjadi bentuk pengendalian untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain bukti pelunasan PBB, warga juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi dasar, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, serta surat pengantar dari RT/RW setempat.
"Ini bagian daripada upaya kami menerapkan wajib retribusi. Tentunya kita warga negara Indonesia ada aturan-aturan, regulasi-regulasi yang harus diikuti," tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Norman menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan daerah. Pajak tersebut, kata dia, menjadi salah satu sumber penting dalam pembiayaan program pembangunan.
"Sekaitan dengan program PBB, ini salah satu upaya bagaimana controlling kepada masyarakat agar masyarakat dihimbau mungkin salah satunya ini upaya bagaimana caranya mereka semua dapat melakukan pembayaran PBB," kata Norman.
Ia juga mengingatkan warga agar membawa dokumen identitas diri saat mengurus administrasi di kantor lurah. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data setiap pemohon.
"Kemudian yang berikutnya sekaitan dengan pengantar RT/RW. Tentu di beberapa rapat-rapat, saya sudah sampaikan di RT/RW bahwa betul kami tidak akan melayani kalau memang tidak ada pengantar RT/RW-nya," terangnya.
Menurutnya, RT dan RW sebagai unit pemerintahan terdekat memiliki peran penting dalam mengetahui dan memantau aktivitas administrasi warga di wilayah masing-masing.
Terkait mekanisme pembayaran, Norman menyebutkan bahwa warga dapat melunasi PBB secara daring. Namun, bukti pembayaran tetap harus ditunjukkan saat mengurus administrasi sebagai bentuk verifikasi.
"Tentunya ketika sudah ada bukti bahwa melakukan pembayaran secara online itu kan tidak diminta lagi, untuk pembayaran secara manual," paparnya.
Ia menambahkan, warga yang telah membayar secara daring tetap diminta melakukan konfirmasi ke kantor kelurahan.
"Konfirmasi saja, bahwa betul-betul setiap objek pajak ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Lifestyle
Warga Makassar Diimbau Batasi Konsumsi Ultra-Processed Food
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan pola konsumsi makanan, khususnya membatasi asupan makanan olahan berlebih (ultra-processed food) di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Kamis, 16 Apr 2026 05:53
Makassar City
DPRD dan Pemkot Makassar Sahkan Perda Pelestarian Cagar Budaya
DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi peraturan daerah.
Kamis, 16 Apr 2026 05:32
News
Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor dan Dana BTT Antisipasi El Nino 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperkuat kesiapan infrastruktur air bersih untuk mengantisipasi fenomena cuaca ekstrem yang disebut “Godzilla El Nino”.
Rabu, 15 Apr 2026 20:04
Makassar City
Tak Mau Beli Randis Baru, Wali Kota Makassar Pilih Pakai Mobil Bekas
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak akan mengadakan kendaraan operasional maupun mobil dinas baru untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2026.
Rabu, 15 Apr 2026 18:39
News
Pemerintah Tertibkan 27 Lapak PKL di Trotoar dan Drainase Jalan Sunu
Pemerintah Kecamatan Tallo menertibkan 27 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 17:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Mau Beli Randis Baru, Wali Kota Makassar Pilih Pakai Mobil Bekas
2
Komisi E DPRD Sulsel Temukan Dugaan Pekerjaan Renovasi Asal-asalan di Rumah Sakit Haji
3
Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor dan Dana BTT Antisipasi El Nino 2026
4
UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla
5
96 Mahasiswa Jurusan Bisnis Polipangkep Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tak Mau Beli Randis Baru, Wali Kota Makassar Pilih Pakai Mobil Bekas
2
Komisi E DPRD Sulsel Temukan Dugaan Pekerjaan Renovasi Asal-asalan di Rumah Sakit Haji
3
Pemkot Makassar Siapkan Sumur Bor dan Dana BTT Antisipasi El Nino 2026
4
UMI Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pemelintir Narasi Terkait Jusuf Kalla
5
96 Mahasiswa Jurusan Bisnis Polipangkep Ikuti Pembekalan Sertifikasi Kompetensi