Aktivitas Bongkar Muat di Pasar Kalimbu Veteran Utara Ditertibkan
Kamis, 21 Mei 2026 16:30
Pemerintah Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, melakukan penataan dan penertiban (PK5) di sekitar Pasar Kalimbu, Jalan Veteran Utara, Kamis (21/5/2026). Foto: Istimewa.
MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, mulai mengambil langkah nyata, melakukan penataan dan penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PK5), Kamis, (21/5/2026).
Khususnya pedagang bongkar muat dan penjual sayur mayur yang selama ini menggunakan badan jalan dan trotoar di sekitar Pasar Kalimbu, Jalan Veteran Utara.
Camat Bontoala, Patahulla, mengatakan penataan yang dilakukan bukan sekadar memindahkan, tetapi juga menciptakan ruang kota yang lebih layak tanpa mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Jadi untuk para pedagang bongkar muat di sepanjang Jalan Veteran Utara itu, kita Awasi lewat penertiban. Dan proses ini tentu sudah melalui tahapan sosialisasi," ujarnya.
Kata dia, penataan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis dengan mengedepankan dialog, edukasi, serta empati kepada para pedagang tanpa tindakan represif.
Strategi tersebut dinilai efektif membangun komunikasi yang baik sehingga pedagang lebih kooperatif dalam mengikuti proses relokasi.
Kebijakan ini, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menghadirkan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mengurangi kemacetan dan kesemrawutan di sepanjang Jalan Veteran Utara.
"Kami telah menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus tenggat waktu kepada seluruh pelaku usaha bongkar muat dan pedagang sayur mayur yang beraktivitas di kawasan Pasar Kalimbu dan sekitarnya," tuturnya.
Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut langkah tersebut, merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar pada Rabu, 13 Mei 2026, terkait penataan dan penertiban pedagang kaki lima di area Pasar Kalimbu.
"Dalam surat tersebut, para pedagang diminta segera membongkar sendiri dan mengosongkan lokasi aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Veteran Utara dan kawasan sekitar Kelurahan Wajo Baru," sebutnya.
Pemerintah memberikan waktu selama tujuh hari sejak surat peringatan diterbitkan hingga 20 Mei 2026. Seluruh aktivitas bongkar muat dan jual beli diwajibkan direlokasi ke Terminal Mallengkeri, Kecamatan Tamalate.
"Batas waktunya sampai hari ini, 21 Mei. Jadi mulai malam ini tidak ada lagi aktivitas bongkar muat dan penjualan di sepanjang Jalan Veteran Utara. Semua sudah dialihkan ke Malengkeri," tegas Patahulla.
Selama ini, aktivitas pasar tumpah di kawasan tersebut selama ini diketahui mulai berlangsung sejak pukul 23.00 Wita hingga pagi hari dan kerap menimbulkan kemacetan serta mengganggu pengguna jalan.
Patahulla menyampaikan, apabila setelah batas waktu yang ditentukan masih ditemukan aktivitas bongkar muat maupun jual beli di lokasi lama, maka tim terpadu akan melakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau nanti tim turun dan masih ada yang didapat, tentu akan dilakukan imbauan. Kalau tidak diindahkan, mobilnya akan digembok oleh Dishub dan dilakukan tilang," ucapnya.
Kendati demikian, ia memastikan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penataan tersebut. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan kepada para pedagang sudah cukup maksimal. "Ketika mereka kembali, PD Terminal diberikan kesempatan melakukan pembenahan," tuturnya.
Bahkan, relokasi ke Terminal Mallengkeri bukan hal baru karena sebelumnya para pedagang pernah menempati lokasi tersebut. Akan tetapi, saat itu sebagian pedagang kembali berjualan di Jalan Veteran Utara lantaran fasilitas di terminal dinilai belum memadai.
"Sekarang fasilitasnya sudah siap, sehingga diharapkan semua pelaku usaha bongkar muat kembali lagi ke Terminal Mallengkeri. Berjualan secara gratis di fasilitas Pemerintah Kota," lanjutnya.
Dia menyebutkan, Terminal Mallengkeri kini telah dibenahi secara menyeluruh mulai dari pengaspalan area, fasilitas penerangan hingga kesiapan fasilitas pendukung lainnya.
"Terminal Mallengkeri sudah sangat siap menerima para pedagang. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menempati lokasi itu," paparnya.
Berdasarkan data dari pihak PD Terminal, hingga saat ini sudah ada sekitar 140 pedagang yang mendaftarkan diri untuk menempati lapak di Terminal Mallengkeri.
Pendaftaran dilakukan agar penempatan lokasi para pedagang bisa diatur dengan baik. Selain itu, di sana sudah ada nomor-nomor tempatnya.
Patahulla juga memastikan, pada tahap awal relokasi para pedagang belum dibebankan biaya apapun.
Pemerintah Kecamatan bersama PD Terminal memberikan dispensasi sebagai bentuk dukungan terhadap proses adaptasi para pedagang di lokasi baru.
"Kita sudah sampaikan ke PD Terminal, untuk tahap sosialisasi ini jangan dulu ada biaya-biaya yang dibebankan karena ini masih proses peralihan," ucapnya.
Terkait kapasitas, pihak terminal disebut masih mampu menampung seluruh aktivitas pedagang bongkar muat yang sebelumnya berada di Jalan Veteran Utara.
"Dari sekitar 300 mobil yang terdata di sepanjang Jalan Veteran Utara, Terminal mengatakan masih bisa ditampung karena area terminal cukup luas," pungkasnya.
Khususnya pedagang bongkar muat dan penjual sayur mayur yang selama ini menggunakan badan jalan dan trotoar di sekitar Pasar Kalimbu, Jalan Veteran Utara.
Camat Bontoala, Patahulla, mengatakan penataan yang dilakukan bukan sekadar memindahkan, tetapi juga menciptakan ruang kota yang lebih layak tanpa mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Jadi untuk para pedagang bongkar muat di sepanjang Jalan Veteran Utara itu, kita Awasi lewat penertiban. Dan proses ini tentu sudah melalui tahapan sosialisasi," ujarnya.
Kata dia, penataan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis dengan mengedepankan dialog, edukasi, serta empati kepada para pedagang tanpa tindakan represif.
Strategi tersebut dinilai efektif membangun komunikasi yang baik sehingga pedagang lebih kooperatif dalam mengikuti proses relokasi.
Kebijakan ini, lanjut dia, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menghadirkan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mengurangi kemacetan dan kesemrawutan di sepanjang Jalan Veteran Utara.
"Kami telah menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus tenggat waktu kepada seluruh pelaku usaha bongkar muat dan pedagang sayur mayur yang beraktivitas di kawasan Pasar Kalimbu dan sekitarnya," tuturnya.
Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut langkah tersebut, merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Makassar pada Rabu, 13 Mei 2026, terkait penataan dan penertiban pedagang kaki lima di area Pasar Kalimbu.
"Dalam surat tersebut, para pedagang diminta segera membongkar sendiri dan mengosongkan lokasi aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Veteran Utara dan kawasan sekitar Kelurahan Wajo Baru," sebutnya.
Pemerintah memberikan waktu selama tujuh hari sejak surat peringatan diterbitkan hingga 20 Mei 2026. Seluruh aktivitas bongkar muat dan jual beli diwajibkan direlokasi ke Terminal Mallengkeri, Kecamatan Tamalate.
"Batas waktunya sampai hari ini, 21 Mei. Jadi mulai malam ini tidak ada lagi aktivitas bongkar muat dan penjualan di sepanjang Jalan Veteran Utara. Semua sudah dialihkan ke Malengkeri," tegas Patahulla.
Selama ini, aktivitas pasar tumpah di kawasan tersebut selama ini diketahui mulai berlangsung sejak pukul 23.00 Wita hingga pagi hari dan kerap menimbulkan kemacetan serta mengganggu pengguna jalan.
Patahulla menyampaikan, apabila setelah batas waktu yang ditentukan masih ditemukan aktivitas bongkar muat maupun jual beli di lokasi lama, maka tim terpadu akan melakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau nanti tim turun dan masih ada yang didapat, tentu akan dilakukan imbauan. Kalau tidak diindahkan, mobilnya akan digembok oleh Dishub dan dilakukan tilang," ucapnya.
Kendati demikian, ia memastikan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penataan tersebut. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan kepada para pedagang sudah cukup maksimal. "Ketika mereka kembali, PD Terminal diberikan kesempatan melakukan pembenahan," tuturnya.
Bahkan, relokasi ke Terminal Mallengkeri bukan hal baru karena sebelumnya para pedagang pernah menempati lokasi tersebut. Akan tetapi, saat itu sebagian pedagang kembali berjualan di Jalan Veteran Utara lantaran fasilitas di terminal dinilai belum memadai.
"Sekarang fasilitasnya sudah siap, sehingga diharapkan semua pelaku usaha bongkar muat kembali lagi ke Terminal Mallengkeri. Berjualan secara gratis di fasilitas Pemerintah Kota," lanjutnya.
Dia menyebutkan, Terminal Mallengkeri kini telah dibenahi secara menyeluruh mulai dari pengaspalan area, fasilitas penerangan hingga kesiapan fasilitas pendukung lainnya.
"Terminal Mallengkeri sudah sangat siap menerima para pedagang. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menempati lokasi itu," paparnya.
Berdasarkan data dari pihak PD Terminal, hingga saat ini sudah ada sekitar 140 pedagang yang mendaftarkan diri untuk menempati lapak di Terminal Mallengkeri.
Pendaftaran dilakukan agar penempatan lokasi para pedagang bisa diatur dengan baik. Selain itu, di sana sudah ada nomor-nomor tempatnya.
Patahulla juga memastikan, pada tahap awal relokasi para pedagang belum dibebankan biaya apapun.
Pemerintah Kecamatan bersama PD Terminal memberikan dispensasi sebagai bentuk dukungan terhadap proses adaptasi para pedagang di lokasi baru.
"Kita sudah sampaikan ke PD Terminal, untuk tahap sosialisasi ini jangan dulu ada biaya-biaya yang dibebankan karena ini masih proses peralihan," ucapnya.
Terkait kapasitas, pihak terminal disebut masih mampu menampung seluruh aktivitas pedagang bongkar muat yang sebelumnya berada di Jalan Veteran Utara.
"Dari sekitar 300 mobil yang terdata di sepanjang Jalan Veteran Utara, Terminal mengatakan masih bisa ditampung karena area terminal cukup luas," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Polrestabes Makassar Resmi Luncurkan Layanan SIM C1, Appi Jajal Langsung Lintasan Ujian
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan langsung layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan penyelenggaran administrasi surat izin mengemudi (Satpas SIM) Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 16:26
Makassar City
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar (PN).
Rabu, 20 Mei 2026 19:05
News
Tolak Pembangunan PSEL di Tamalanrea, Warga: Kami Siap Pertaruhkan Nyawa
Gelombang penolakan terhadap lokasi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar terus berdatangan.
Rabu, 20 Mei 2026 05:53
Makassar City
Permudah Akses Warga, Pemkot Makassar Hadirkan Layanan Adminduk di Kelurahan
Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dalam menghadirkan layanan publik yang semakin dekat, cepat, dan mudah terus diperkuat di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Selasa, 19 Mei 2026 14:55
Makassar City
15 Tahun Gunakan Fasum-Fasos Berdagang, PKL di Tallo Ditertibkan
Pemerintah Kecamatan Tallo kembali melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima yang menguasai fasilitas umum, fasilitas sosial, serta berdiri di atas saluran drainase, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 20:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
2
TMMD ke-128 Rampung di Jeneponto, Infrastruktur hingga RTLH Berhasil Dibangun
3
IRT Diajak Lebih Bijak Kelola Uang di Tengah Risiko Ekonomi dan Digital
4
DPP IMMIM Komitmen Bantu Pemerintah Penguatan Karakter Generasi Muda
5
Kejari Lutim Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara, Sabu 183 Gram hingga Detonator
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mudahkan Warga, Dukcapil Makassar dan PN Hadirkan Layanan Sidang di Tempat
2
TMMD ke-128 Rampung di Jeneponto, Infrastruktur hingga RTLH Berhasil Dibangun
3
IRT Diajak Lebih Bijak Kelola Uang di Tengah Risiko Ekonomi dan Digital
4
DPP IMMIM Komitmen Bantu Pemerintah Penguatan Karakter Generasi Muda
5
Kejari Lutim Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara, Sabu 183 Gram hingga Detonator