Penertiban 167 PKL di Biringkanaya Tanpa Ricuh, Pemkot Siapkan Lokasi Baru
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Kamis, 09 April 2026 - 19:59 WIB
Suasana penataan PKL di salah satu wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (9/4/2026). Foto: Istimewa
Pemerintah Kecamatan Biringkanaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum), seperti trotoar dan saluran drainase, Kamis (9/4/2026). Penataan ini menyasar tujuh titik dengan total 167 lapak yang akan direlokasi ke lokasi yang lebih tertata.
Camat Biringkanaya, Maharuddin, mengatakan sebagian besar pedagang menunjukkan kesadaran dengan membongkar lapaknya secara mandiri. Hal ini membuat proses penertiban berlangsung relatif kondusif.
"Dari ratusan lapak tersebut, sebagian besar pedagang menunjukkan kesadaran dan inisiatif sendiri dengan melakukan pembongkaran secara mandiri, sehingga proses penataan berjalan relatif kondusif," jelas Camat Biringkanaya, Maharuddin, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah bersama pihak kelurahan.
"Sebelum penertiban dilaksanakan, para pedagang telah menerima pemberitahuan secara bertahap melalui Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III, sebagai bentuk sosialisasi dan upaya mengedepankan dialog," kata Maharuddin.
Ia menegaskan, penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.
"Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari penataan kota. Kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang melalui skema relokasi yang lebih layak," tegasnya.
Camat Biringkanaya, Maharuddin, mengatakan sebagian besar pedagang menunjukkan kesadaran dengan membongkar lapaknya secara mandiri. Hal ini membuat proses penertiban berlangsung relatif kondusif.
"Dari ratusan lapak tersebut, sebagian besar pedagang menunjukkan kesadaran dan inisiatif sendiri dengan melakukan pembongkaran secara mandiri, sehingga proses penataan berjalan relatif kondusif," jelas Camat Biringkanaya, Maharuddin, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah bersama pihak kelurahan.
"Sebelum penertiban dilaksanakan, para pedagang telah menerima pemberitahuan secara bertahap melalui Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III, sebagai bentuk sosialisasi dan upaya mengedepankan dialog," kata Maharuddin.
Ia menegaskan, penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.
"Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari penataan kota. Kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang melalui skema relokasi yang lebih layak," tegasnya.