Belum Ada Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Bisa Diulang
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 21 April 2026 - 05:58 WIB
Sekda Kota Makassar, Dr Andi Zulkifly Nanda, di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih menunggu kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hasil seleksi direksi PDAM. Hingga kini, rekomendasi Kemendagri belum diterbitkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Dr Andi Zulkifly Nanda, mengatakan pihaknya terus melakukan konsultasi untuk memastikan seluruh tahapan sesuai regulasi.
"Ini kan sementara kita masih konsultasi ke Kemendagri karena kita harus mengacu kepada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024," sebutnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, belum terbitnya rekomendasi menjadi kendala utama dalam proses pelantikan direksi definitif.
"Sementara kita butuhkan itu sebagai dasar untuk pelantikan definitif. Nah, tentu ada pembicaraan-pembicaraan dan konsultasi di sini yang mana supaya tahapan-tahapan itu betul-betul sesuai dengan regulasi," jelasnya.
Zulkifly mengungkapkan, masa jabatan Direktur Utama sebelumnya telah berakhir. Untuk menjaga keberlanjutan operasional, posisi tersebut sementara diisi oleh dewan pengawas.
"Tahapan-tahapan ini sementara kita konsultasikan. Nah, berhubung karena waktu masa Pak Hamzah sudah selesai, maka tentu untuk lebih objektifnya, maka dewas (dewan pengawas) dulu yang diangkat," lanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Dr Andi Zulkifly Nanda, mengatakan pihaknya terus melakukan konsultasi untuk memastikan seluruh tahapan sesuai regulasi.
"Ini kan sementara kita masih konsultasi ke Kemendagri karena kita harus mengacu kepada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024," sebutnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, belum terbitnya rekomendasi menjadi kendala utama dalam proses pelantikan direksi definitif.
"Sementara kita butuhkan itu sebagai dasar untuk pelantikan definitif. Nah, tentu ada pembicaraan-pembicaraan dan konsultasi di sini yang mana supaya tahapan-tahapan itu betul-betul sesuai dengan regulasi," jelasnya.
Zulkifly mengungkapkan, masa jabatan Direktur Utama sebelumnya telah berakhir. Untuk menjaga keberlanjutan operasional, posisi tersebut sementara diisi oleh dewan pengawas.
"Tahapan-tahapan ini sementara kita konsultasikan. Nah, berhubung karena waktu masa Pak Hamzah sudah selesai, maka tentu untuk lebih objektifnya, maka dewas (dewan pengawas) dulu yang diangkat," lanjutnya.