Pengusaha Siap Patuhi Aturan Retribusi Parkir, Tak Lagi Setor Rp100 Ribu/Bulan
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Senin, 27 April 2026 - 19:13 WIB
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail (kanan) dan Dirut PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, Senin (27/4/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah pengusaha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya.
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada para pengusaha di titik-titik yang disidak, termasuk yang dinilai menjadi pemicu kemacetan di Kota Makassar.
"Hari ini kita panggil bersama dengan direksi PD Parkir untuk rapat bersama pengusaha-pengusaha yang viral yang ada di sosial media itu," ujarnya usai RDP di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (Eks Kantor Perumnas Regional VII), Jalan Hertasning, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan kesiapan untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku di PD Parkir.
Selain itu, para pengusaha juga menyetujui dilakukan uji petik apabila ditemukan ketidaksesuaian pada lahan parkir yang mereka gunakan.
"Tadi hasil hasil rekomendasi komisi B, pertama memerintahkan kepada Dirut PD Parkir melalui Direktur Operasional untuk segera 1-2 minggu ini sudah ada hasil yang kita lihat dari misalnya dia bayar Rp100.000 tadi satu bulan," paparnya.
Ismail menyoroti adanya ketimpangan retribusi, di mana terdapat unit usaha yang menggunakan area jalan cukup luas sebagai lahan parkir, tetapi hanya menyetorkan Rp100 ribu per bulan kepada PD Parkir.
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada para pengusaha di titik-titik yang disidak, termasuk yang dinilai menjadi pemicu kemacetan di Kota Makassar.
"Hari ini kita panggil bersama dengan direksi PD Parkir untuk rapat bersama pengusaha-pengusaha yang viral yang ada di sosial media itu," ujarnya usai RDP di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Sementara DPRD Kota Makassar (Eks Kantor Perumnas Regional VII), Jalan Hertasning, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan kesiapan untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku di PD Parkir.
Selain itu, para pengusaha juga menyetujui dilakukan uji petik apabila ditemukan ketidaksesuaian pada lahan parkir yang mereka gunakan.
"Tadi hasil hasil rekomendasi komisi B, pertama memerintahkan kepada Dirut PD Parkir melalui Direktur Operasional untuk segera 1-2 minggu ini sudah ada hasil yang kita lihat dari misalnya dia bayar Rp100.000 tadi satu bulan," paparnya.
Ismail menyoroti adanya ketimpangan retribusi, di mana terdapat unit usaha yang menggunakan area jalan cukup luas sebagai lahan parkir, tetapi hanya menyetorkan Rp100 ribu per bulan kepada PD Parkir.