Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Jum'at, 15 Mei 2026 - 00:22 WIB
Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, saat ditemui di kafe Jalan Hertasning, Kamis (14/5/2026). Foto: Istimewa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini menghadirkan inovasi terbaru melalui Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+) yang resmi dapat diakses dalam versi website.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan publik berbasis digital agar lebih inklusif, mudah diakses, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala perangkat.
Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, menjelaskan bahwa kehadiran versi website ini merupakan respons atas masukan masyarakat.
"Selama ini LONTARA+ hanya dapat diakses melalui aplikasi yang harus diunduh. Karena itu, kami menghadirkan akses melalui website agar lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak pengguna," ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa seluruh fitur yang tersedia pada aplikasi juga dapat diakses melalui website, termasuk layanan pengaduan masyarakat.
"Tidak ada perbedaan fitur antara aplikasi dan website, masyarakat tetap bisa mengakses seluruh layanan, termasuk menyampaikan aduan secara langsung," paparnya.
Hanya saja, lanjut dia, terdapat perbedaan pada sistem notifikasi. Pada aplikasi mobile, pengguna dapat menerima notifikasi secara real-time, sementara pada versi website pengguna perlu membuka laman untuk melihat pembaruan layanan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan publik berbasis digital agar lebih inklusif, mudah diakses, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala perangkat.
Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, menjelaskan bahwa kehadiran versi website ini merupakan respons atas masukan masyarakat.
"Selama ini LONTARA+ hanya dapat diakses melalui aplikasi yang harus diunduh. Karena itu, kami menghadirkan akses melalui website agar lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak pengguna," ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa seluruh fitur yang tersedia pada aplikasi juga dapat diakses melalui website, termasuk layanan pengaduan masyarakat.
"Tidak ada perbedaan fitur antara aplikasi dan website, masyarakat tetap bisa mengakses seluruh layanan, termasuk menyampaikan aduan secara langsung," paparnya.
Hanya saja, lanjut dia, terdapat perbedaan pada sistem notifikasi. Pada aplikasi mobile, pengguna dapat menerima notifikasi secara real-time, sementara pada versi website pengguna perlu membuka laman untuk melihat pembaruan layanan.