Pemkot Makassar Bantah Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Konsumsi Wali Kota
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Minggu, 17 Mei 2026 - 18:53 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membantah sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait anggaran Rp10 miliar untuk konsumsi Wali Kota Makassar.
Informasi tersebut dinilai keliru karena menimbulkan persepsi seolah-olah anggaran digunakan sebagai konsumsi pribadi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Narasi itu beredar melalui sejumlah akun media sosial dan menyebut "Anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar setahun". Informasi tersebut dinilai tidak disertai konteks utuh dan memunculkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, mengatakan informasi tersebut merupakan interpretasi keliru terhadap dokumen resmi pemerintah.
Menurut Fitrah, hasil penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menunjukkan angka yang beredar bukan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.
"Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan," tegasnya, Sabtu (16/5/2026).
Fitrah menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung jamuan tamu dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi.
Informasi tersebut dinilai keliru karena menimbulkan persepsi seolah-olah anggaran digunakan sebagai konsumsi pribadi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Narasi itu beredar melalui sejumlah akun media sosial dan menyebut "Anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar setahun". Informasi tersebut dinilai tidak disertai konteks utuh dan memunculkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, mengatakan informasi tersebut merupakan interpretasi keliru terhadap dokumen resmi pemerintah.
Menurut Fitrah, hasil penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menunjukkan angka yang beredar bukan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.
"Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan," tegasnya, Sabtu (16/5/2026).
Fitrah menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung jamuan tamu dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi.