Appi Perjuangkan Relaksasi Belanja Pegawai dan Penguatan Fiskal Daerah
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 09 Juni 2026 - 22:36 WIB
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah serta perlunya relaksasi kebijakan belanja pegawai guna menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan stabilitas keuangan pemerintah Kota.
Hal tersebut disampaikan Munafri Arifuddin di Makassar, setelah mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta para Gubernur, Bupati, dan Wali kota se-Indonesia, di Jakarta, Senin (8/6) kemarin.
Menurut Appi sapaannya, pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari penataan tenaga non-ASN, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, kebijakan belanja pegawai daerah, hingga upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah berbagai tantangan ekonomi.
"Rapat di Komisi II DPR RI (kemarin), memastikan adanya usulan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai yang saat ini direncanakan berlaku penuh pada tahun 2027," jelasnya, Selasa (9/6/2026).
Politisi Golkar itu menjelaskan, aspirasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pemerintah daerah, baik pemerintah kota, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah provinsi, serta Kemendagri dan KemenPAN-RB.
"Kita berharap akan lahir regulasi baru yang dapat memberikan ruang relaksasi sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara sehat dan optimal," sambung Munafri.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, terdapat kesamaan pandangan bahwa pemerintah daerah membutuhkan ruang penyesuaian dalam implementasi kebijakan belanja pegawai.
Hal tersebut disampaikan Munafri Arifuddin di Makassar, setelah mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta para Gubernur, Bupati, dan Wali kota se-Indonesia, di Jakarta, Senin (8/6) kemarin.
Menurut Appi sapaannya, pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari penataan tenaga non-ASN, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, kebijakan belanja pegawai daerah, hingga upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah berbagai tantangan ekonomi.
"Rapat di Komisi II DPR RI (kemarin), memastikan adanya usulan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai yang saat ini direncanakan berlaku penuh pada tahun 2027," jelasnya, Selasa (9/6/2026).
Politisi Golkar itu menjelaskan, aspirasi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pemerintah daerah, baik pemerintah kota, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah provinsi, serta Kemendagri dan KemenPAN-RB.
"Kita berharap akan lahir regulasi baru yang dapat memberikan ruang relaksasi sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara sehat dan optimal," sambung Munafri.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan, terdapat kesamaan pandangan bahwa pemerintah daerah membutuhkan ruang penyesuaian dalam implementasi kebijakan belanja pegawai.